Tuesday, 19 July 2016

Undang-undang Baru Untuk Aktifitas Para Imam Masjid Italia


Kementerian Negara Italia telah menetapkan sebuah keputusan baru untuk mengawasi seluruh aktifitas para imam masjid.

Salah satu butir keputusan baru tersebut adalah para imam masjid harus mengakui undang-undang yang berlaku Italia. Mereka harus memahami bahwa undang-undang ini menjamin kebebasan beribadah untuk seluruh warga Italia. Tentu, dengan syarat ritual ibadah mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Italia.

Di samping itu, para imam masjid harus mengenal undang-undang sipil Italia dan juga bisa membuktikan keahlian berpidato. Lebih dari itu, mereka juga harus mampu untuk hadir di tempat-tempat khusus seperti penjara dan rumah sakit.

“Kami menekankan supaya seluruh pegawai daerah menghormati keputusan ini dan para imam masjid juga setiap kepada undang-undang tersebut,” ujar Alfano Menteri Negara Italia.

Dengan demikian, dialog dan pertemuan untuk kalangan wakil agama-agama yang eksis di Italia akan diaktifkan di setiap propinsi.

Penduduk muslim Italia hingga kini sudah mencapai jumlah 1.600.000 jiwa.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

No comments:

Post a Comment

mohon gunakan email