Pesan Rahbar

Home » » FATWA ANEH ULAMA SALAFI-WAHABI MENGATAKAN DILARANG MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI

FATWA ANEH ULAMA SALAFI-WAHABI MENGATAKAN DILARANG MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI

Written By Unknown on Sunday, 11 January 2015 | 17:51:00


KARENA ITU BENTUK TASYABBUH (MENYERUPAI) ORANG2 KAFIR!

_______________________________


(Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut....
DI COPAS LANGSUNG DARI WEB SALAFI-WAHABI.


Fatwa Ulama terkait penggunaan kalender Masehi
January 5, 2009.


JUDUL: HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI FATWA AL-LAJNAH AD-DƂ`IMAH LIL BUHƛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTƂ`

[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA – ( SAUDI ‘ARABIA ) ].


Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072.

Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillĆ¢h telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut.


Wabillahit Taufiq. WashallallĆ¢hu ‘ala NabiyinĆ¢ Muhammad wa Ƃlihi wa Shabihi wa sallam.


Al-Lajnah Ad-DĆ¢`imah Lil BuhĆ»tsil ‘Ilmiyah Wal IftĆ¢`
Anggota : Bakr AbĆ» Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘AbdullĆ¢h bin GhudayyĆ¢n
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘AzĆ®z Ƃlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul AzĆ®z Bin ‘AbdillĆ¢h bin BĆ¢z


FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHƂLIH AL-’UTSAIMƎN.

Pertanyaan: FadhƮlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.

Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilĆ¢l merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala :

هِيَ Ł…َوَŲ§Ł‚ِيتُ Ł„ِلنَّŲ§Ų³ِ وَŲ§Ł„ْŲ­َŲ¬ِّ ۗ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilĆ¢l. Katakanlah: “HilĆ¢l itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189].

Ini berlaku untuk semua manusia,

Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :

Ų„ِنَّ Ų¹ِŲÆَّŲ©َ الُّؓهُورِ Ų¹ِندَ اللَّهِ Ų§Ų«ْنَŲ§ Ų¹َŲ“َŲ±َ Ų“َهْŲ±ًŲ§ فِي كِŲŖَŲ§ŲØِ اللَّهِ يَوْŁ…َ Ų®َŁ„َŁ‚َ السَّŁ…َاوَŲ§ŲŖِ وَŲ§Ł„ْŲ£َŲ±ْŲ¶َ Ł…ِنْهَŲ§ Ų£َŲ±ْŲØَŲ¹َŲ©ٌ Ų­ُŲ±ُŁ…ٌ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36].


Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilĆ¢l. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal.

Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali.

Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka.


Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.

Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?


Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.

(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)


FATWA FADHƎLATUSY SYAIKH SHƂLIH BIN FAUZƂN AL-FAUZƂN

Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?

Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-MasĆ®h dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam agama mereka).

Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh AmĆ®rul Mu`minĆ®n ‘Umar bin Al-KhaththĆ¢b bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita.
(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 ).


[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan AbĆ» DĆ¢wud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-AlbĆ¢ni dalam Al-IrwĆ¢` no. 1269].


Dikutip dari tulisan berjudul “HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI”.

(Salafi/Kalender-Islam/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: