Kemenlu AS.
Amerika Serikat telah memberlakukan sanksi terhadap sebelas perusahaan dan individu dari Cina, Korea Utara atau Uni Emirat Arab karena mentransfer teknologi ke Iran yang diklaim bisa meningkatkan program rudal balistik negara itu.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan Jumat (24/3) lebih dari sembilan belas perusahaan atau individu dikenakan sanksi untuk pelanggaran lain di bawah Iran, North Korea and Syria Nonproliferation Act (INKSNA), yang digunakan Washington untuk menjatuhkan sanksi pada individu, swasta, dan pemerintah asing yang dituduh terlibat dalam kegiatan proliferasi.
Sanksi akan efektif selama dua tahun dan tidak boleh berhubungan dengan individu-individu dan masing-masing entitas negara atau pemerintah ini, departemen menjelaskan.
Menurut pernyataan itu, sebelas entitas sanksi di bawah INKSNA untuk transfer ke program rudal Iran.
Ini datang sehari setelah sekelompok senator bipartisan AS di Kongres memperkenalkan RUU yang akan menjatuhkan sanksi lebih ketat terhadap Iran atas tes rudal balistik dan kegiatan non-nuklir lainnya.
RUU ini diperkenalkan pada hari Kamis (23/3) oleh 14 senator Demokrat dan Republik, termasuk anggota senior Komite Hubungan Luar Negeri Senat.
Undang-undang akan menetapkan sanksi wajib bagi siapa pun yang terlibat dengan program rudal Iran dan mereka yang berdagang dengan mereka. Hal ini juga akan menerapkan sanksi kepada Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC).
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email