Aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara oleh sekelompok massa usai shalat Jumat siang tadi berakhir ricuh. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap, setiap kasus yang terkait pelanggaran hukum, diselesaikan secara hukum.
“Sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Menag Lukman saat dimintai tanggapannya di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Jika masalahnya terkait izin pendirian rumah ibadah, menurut Menag hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana dijelaskan, bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, lanjut Menag, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Persyaratan khusus lainnya adalah rekomendasi tertulis dari kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan juga rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Terkait Gereja Santa Clara Bekasi, Menag Lukman menegaskan bahwa izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pihak gereja merasa sudah memiliki IMB dari Pemda, sementara sebagian masyarakat menganggap izin itu tidak sah sehingg terjadi demo tersebut.
“Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut, mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan,” harap Menag.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email