Usai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), majelis hakim memerintahkan Ahok untuk segera ditahan.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementan Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Pertimbangan majelis hakim dalam memerintahkan penahanan Ahok didasari Pasal 193 ayat 2 KUHAP.
Kemungkinan besar, Ahok akan segera ditahan di Rutan Cipinang.
Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.
"Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya," ujar Karutan Cipinang Asep Sutandar saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).
Asep yang tengah mengikuti seminar di DPD pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada di perjalanan pulang.
"Ini saya sedang di jalan mau ke kantor," kata Asep.
Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Majelis Hakim
Dalam persidangan ini, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email