Tidak hanya melaporkan ke polisi, Muannas Al Aidid juga meminta akun media sosial Jonru Ginting diblokir. Kemenkominfo menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait permintaan blokir itu.
"Kalau berkenaan dengan SARA, hate speach, selama ini kita kolaborasi atau koordinasi bersama instansi terkait seperti kepolisian," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza sat dihubungi detikcom, Jumat (1/9/2017) malam.
Iza mengatakan, pemblokiran akun atau situs di internet memiliki prosedur. Pihaknya bisa langsung memblokir jika kontennya bermuatan pornografi atau asusila. Namun, untuk konten yang bernuansa SARA dan hate speach perlu koordinasi dengan lembaga terkait.
"Karena hal ini kan dimungkinkan juga di UU ITE (untuk diblokir), tapi dalam pelaksanaannya kita harus koordinasi juga. Kalau memang menimbulkan misal ada hate speach, SARA, timbulkan gejolak di warga, kita kordinasi dengan cepat," ujarnya.
Muannas Al Aidid melaporkan pemilik akun media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Muannas juga ingin akun yang dilaporkannya itu diblokir.
"Harus diproses, pemerintah juga berkewajiban kan memerangi hoax? Melalui Menkominfo, akun ini juga sebaiknya diblokir, makanya kita lapor," ujar Muannas saat berbincang melalui sambungan telepon dengan detikcom, Jumat (1/9).
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email