FPI Nagan Pawai Obor sambut bulan Ramadhan (Foto: SERAMBINEWS.COM/DEDI ISKANDAR)
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Nagan Raya Neldi Isnayanto (30) yang ditahan Polres Aceh Barat pada Senin (25/9/2017) sore ternyata profesinya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Neldi ditangkap polisi dalam kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan ketika penertiban Kafe Ratu di Desa Pasar Aceh Meulaboh pada Sabtu malam pekan lalu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK kepada Serambinews.com, Selasa (26/9/2017) membenarkan Neldi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Sejauh ini yang menjadi tersangka sebanyak 2 orang,” katanya.
Seperti diketahui Polres Aceh Barat menetapkan M Riski (30) simpatisan FPI Aceh Barat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan perusakan dan penganiayaan di kafe karaoke tersebut.
Polisi mengembangkan kasus sehingga ditangkaplah Naldi di kawasan Darussalam, Banda Aceh pada Senin (25/9/2017) pagi.
Kasus itu bermula sekitar 10 anggota FPI Aceh Barat yang didalamnya juga terdapat FPI Nagan Raya mendatangi kafe karaoke.
Karena dalih buka sudah larut malam sehingga terjadilah keributan sehingga pemilik kafe melaporkan kasus ini ke polisi.
(Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email