Ditulis pada Mei 27, 2013 oleh abuolifa
Fikih Porno Sekte Wahhâbi-Salafy, Khusus Buat Para Akhawat dan Ummahat Berfaham Salafy
Tak henti-hentinya kaum Salafy/Wahhabi selalu menggoyang perut kita dengan fatwa-fatwa porno aksi yang diramu untuk ummi atau ukhti Salafiyah yang mungkin ingin mendapatkan kepuasan seksual alternatif yang Syar’i…!
Kini, kehebatan fatwa porno para masyâikh Wahhâbi-Salafy dipersembahkan buat akhawat Wahhâbiyat-Salafiyat yang kesepian atau kurang mendapatkan kepuasan seks binalnya karena mungkin suaminya terlalu sibuk menghadiri halaqah taushiyahpara ustadz… bagi mereka para imam Salafi telah meramu fatwa yang halalan thayyiban!!
Perhatikan fatwa di bawah ini yang disajikan oleh Syeikhul Islam kaum Wahhabi Salafy; Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Badai’ul Fawaid:
Pasal Tentang Istimta’ [Onani]
Terjemahan yang berwarna kuning:
“Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (ma’af ) kemaluannya.” [Badai’ul Fawaid juz 4 hal. 1471-1472]
Wallahu a’lam
(Abu-Olifa/Terrorismeo/ABNS)
Fikih Porno Sekte Wahhâbi-Salafy, Khusus Buat Para Akhawat dan Ummahat Berfaham Salafy
Tak henti-hentinya kaum Salafy/Wahhabi selalu menggoyang perut kita dengan fatwa-fatwa porno aksi yang diramu untuk ummi atau ukhti Salafiyah yang mungkin ingin mendapatkan kepuasan seksual alternatif yang Syar’i…!
Kini, kehebatan fatwa porno para masyâikh Wahhâbi-Salafy dipersembahkan buat akhawat Wahhâbiyat-Salafiyat yang kesepian atau kurang mendapatkan kepuasan seks binalnya karena mungkin suaminya terlalu sibuk menghadiri halaqah taushiyahpara ustadz… bagi mereka para imam Salafi telah meramu fatwa yang halalan thayyiban!!
Perhatikan fatwa di bawah ini yang disajikan oleh Syeikhul Islam kaum Wahhabi Salafy; Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Badai’ul Fawaid:
Pasal Tentang Istimta’ [Onani]
Terjemahan yang berwarna kuning:
“Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (ma’af ) kemaluannya.” [Badai’ul Fawaid juz 4 hal. 1471-1472]
Wallahu a’lam
(Abu-Olifa/Terrorismeo/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email