Sheikh Obeikan Rilis Fatwa 'Wanita Boleh Susui Lelaki Asing'
RIYADH (voa-islam): Penasehat Hukum di Departemen Kehakiman Saudi Arabiya, Sheikh Abdul Mohsen Al-Obeikan menegaskan kebenaran berita yang beredar di situs, forum dan berbagai media masa tentang fatwanya yang membolehkan "menyusui lelaki dewasa asing" dalam keadaan tertentu.
Dia menekankan dalam wawancaranya dengan "Alarabiya.net" pada hari Jumat 21/5/2010 bahwa "berita yang telah beredar tidak menyertakan syarat dan kondisi, yaitu tidak boleh menyusui dari payudara secara langsung, dia menegaskan bahwa mengambil susunya harus dengan cara yang sesuai dan jauh darinya, lalu diberikan kepada orang yang bersangkutan".
Dia mencatat bahwa pembicaraannya ketika itu dalam sebuah wawancara dengan salah satu saluran televisi Saudi baru-baru ini, dia mengatakan: "Jika satu anggota keluarga membutuhkan seorang laki asing yang sering memasuki rumah mereka,dan juga orang tersebut hanya memiliki anggota keluarga rumah itu dan sulit memasuki mereka dan menyebabkan mereka malu, terutama jika dalam rumah ada perempuan atau istri, maka istri berhak untuk menyusuinya. "
Dia berhujah dengan riwayat Salim maula Hudzaifah dan beberapa pendapat lain yang dikutip dari Ummul Mukminin Aisha radhiallahu 'anha istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demikian juga yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dia menegaskan bahwa fatwa itu disebutkan dan ada dalam literatur Ibnu Taimiyah, dengan catatan bahwa fatwa "menyusui lelaki asing" disesuaikan dengan batasan yang ditentukan. Jika demikian maka itu menjadi: " kondisi yang tidak terikat waktu, tetapi bersifat umum untuk setiap zaman".
Berita tersebut sering muncul di media masa akhir-akhir ini, terutama setelah satu surat kabar dari "sumber elektronik" memaparkan wawancara televisi Sheikh Al-Obeikan, lalu dihubungkan dengan berbagai fatwa yang serupa dan yang menentangnya, Sheikh Obeikan dalam banyak kesempatan mengingatkan untuk tidak membiarkan para penuntut ilmu menyebarkan fatwa yang akan memicu perdebatan di kalangan umat Islam, di samping menyerukan pembentukan komisi tinggi yang khusus mengurusi kasus ini.
(ar/alarabiya/Sabtu, 22 May 2010)
Wanita Saudi Membalikkan Fatwa Menyusui Pria Dewasa
Ultimatum – Biarkan Kami Mengendarai Atau Kami Akan Menyusui Supir Kami
Wanita Arab Saudi telah sejak lama dirugikan dengan perlunya seorang laki-laki untuk melakukan segala sesuatu, tidak dapat satu ruangan dengan lawan jenis kecuali ada hubungan darah dan mereka tidak dapat membawa mobil mereka sendiri. Sekarang sebuah kelompok wanita Arab Saudi sudah lelah dengan hal ini dan mengancam untuk memberlakukan fatwa mengenai menyusui pria dewasa kecuali mereka diizinkan untuk menyetir.
Fatwa Terbaru Mengenai Menyusui Pria Dewasa
Fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, anggota dari Cendekiawan Arab Saudi, penasehat raja dan konsultan di kementrian hukum menyebabkan sebuah kontroversi. Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa cara untuk menghindari pelanggaran terhadap hukum Arab yang tegas mengenai kontak antara wanita dan pria adalah dengan mengganti status dari pria yang sering melakukan hubungan dengan sang wanita, dari yang tidak berhubungan darah menjadi hubungan ibu dan anak. Nampaknya Islam menganggap bawah hubungan menyusui setara dengan hubungan darah.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan bahwa supir dapat berinterakasi dengan bebas dengan seluruh anggota keluarga majikannya tanpa melanggar hukum Saudi Arabia jika mereka disusui oleh wanita yang memperkerjakan mereka.
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Seorang perempuan dapat menyusui pria dewasa sehingga ia menjadi anaknya. Dengan demikian ia dapat berinterkasi dengan seluruh wanita dalam rumah majikannya tanpa melanggar hukum Islam.”
Bagaimana Cara Untuk Disusui
Sheikh Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan mengatakan “Sang pria harus minum susu ASI, tetapi tidak langsung dari payudara sang wanita. Ia harus meminumnya dan dengan demikian ia menjadi anggota keluarga, dengan demikian ia dapat melakukan interaksi termasuk interaksi fisik dengan wanita tanpa melanggar hukum Islam.”
Tetapi salah satu petinggi agama Saudi lainnya, Sheikh Abi Ishaq Al Huwaini tidak setuju dengan fatwa itu, ia mengatakan bahwa pria harus menyedot langsung susu dari payudara, dan bukan dari gelas.
Kampanye Wanita Mengemudi
Sekarang sekelompok wanita Saudi telah memulai kampanye agar wanita diizinkan untuk mengendarai mobil. Dengan berdasarkan fatwa terbaru dari Abdul Mohsin Bin Nasser Al Obaikan, kampanye ini mempunyai slogan “ Izinkan kami mengemudi atau kami akan menyusui orang asing.” Amal Zahid, seorang anggota dari kampanye ini mengatakan “kampanye kami akan berfokus terhadap hak wanita untuk mengemudi.”
Konyol dan Aneh
Kampanye ini terdengar seperti ultimatum. Izinkan wanita Saudi mengemudi atau izinkan mereka menyusui orang asing. Fatima Al Shammary mengatakan “ Fatwa ini menjadi topik yang cukup panas dikalangan wanita. Apakah ini satu-satunya cara yang kami dapat lakukan? Memberikan payudara kami kepada supir? Wanita lainnya mengatakan “Apakah Islam mengizinkan kami untuk menyusui pria yang tidak kami kenal tetapi melarang kami untuk mengendarai mobil kami sendiri?
Suzan Al Mashhadi, seorang penulis menanyakan “ Apakah wanita dapat menyusui sang supir tanpa kehadiran suaminya atau harus dengan kehadiran suaminya? Dan pertanyaan susulan “Siapa yang akan melindungi sang istri ketika sang suami masuk kedalam rumah dan melihat sang istri sedang menyusui sang supir?”
Banyak orang menganggap ini sebagai hal yang konyol. Seorang wanita mengatakan “Saya sudah tidak menyusui anak saya sendiri. Bagaimana saya bisa menyusui pria asing? Omong kosong apa ini?
Bagaimana cara menggunakan fatwa dengan cara yang lain?
Seorang wanita Saudi mengusulkan bahwa fatwa terbaru mengenai menyusui ini dapat juga digunakan dengan cara lain. Suami dapat disusui oleh pembantu rumah tangga mereka yang wanita sehingga mereka dapat berinteraksi dengan pembantu wanita mereka.
Pikirkanlah ini
Hukum Saudi Arabia mengenai interaksi antara wanita dan pria seharusnya diterapkan dengan ketat. Tetapi apakah ini juga harus terjadi pada pembantu dan majikannya? Bagaimana cara bagi anggota keluarga untuk tidak terlibat kontak dengan pembantunya yang biasanya bukan berasal dari anggota keluarga yang sedarah? Bagaimana dengan supir yang disewa? Bagaimana bisa supir dapat tidak melanggar hukum ini ketika mereka sedang menyupir dengan anggota wanita dari majikannya? Dapatkah kampanye yang terdengar seperti ancaman ini membuat wanita di Saudi Arabia dapat mengendarai mobilnya sendiri? Dan haruskan pria Saudi memulai kampanye juga mengenai menyusui langsung dari pembantu wanitanya? Bukankan keseluruhan hal ini konyol dan aneh?
sumber:fatimah(http://www.abigmessage.com/bahasa-blog/wanita-saudi-membalikkan-fatwa-menyusui-pria-dewasa.html)
Source: http://banjarkuumaibungasnya.blogspot.com/2012/03/islam-tidak-toleransi-arab-saudi-yang.html#ixzz3yGFAjOaQ
___________________________________
Berikut Sebagai jawaban dari situs http://banjarkuumaibungasnya.blogspot.co.id/2012/03/islam-tidak-toleransi-arab-saudi-yang.html Sebagai berikut:
MENYUSUI ORANG DEWASA DIBOLEHKAN DALAM AJARAN WAHABI
http://terrorismeo.blogspot.com/2014/10/menyusui-orang-dewasa-dibolehkan-dalam.html
HUKUM MENYUSUI ORANG DEWASA, BOLEHKAH ?
Ditulis pada Mei 13, 2012 oleh abuolifa
Selamanya, fatwa para masyâyikh Salafi Wahhâbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami.
Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -(yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyâikh Salafi dan kaum muthowwe’ yang kerjanya “ngobrak”kaum muslimin agar bergegas shalat berjama’ah di masjid)- kepada wanita ajnabiyah (bukan muhrim) yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhâ’ah.
Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya.
Dalam Al-Muwatho’ hal. 297 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb:
…. Aisyah mengambil hukum ini untuk setiap pria yang ia sukai masuk menemuinya. Ia memerintah Ummu Kultsum putri Abu Bakar ash-Shiddîq; saudarinya dan anak-anak perempuan saudaranya untuk menyusui siapa yang Aisyah sukai untuk masuk menemuinya. Sementara para istri Nabi saw. yang lain tidak mau memasukkan pria asing dengan cara Aisyah itu….
Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat ‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya.
Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini.
Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun.
Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya.
Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat:
Pendapat Pertama: Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu ‘alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafi’yah serta Hanabilah. (Az Zaila’i, Tabyinu Al Haqaiq : 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik : 2/ 213, As Syafi’I, Al Umm : 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm : 515)
Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.
Begitu hadits Aisyah radliyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” (HR. Bukhari no: 2453)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar (maja’ah) yaitu pada waktu kecil. (Ibnu al Atsir (544 H-606 H), Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz: 1/316) Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. (Ibnu Qayyim, Zaad al Ma’ad: 5/516)
Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, “Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun.”)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih.
Lafadh “Ats Tsadyi“ (puting payu dara) tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan: fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. (Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi : 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke – 1, Juz : 4/ 263)
Pendapat Kedua: Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah (Ibnu Hazm, al Muhalla : 10/ 17-20)
Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah ‘anhabahwasanya ia berkata:
جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ
“Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (ada sesuatu) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Susuilah dia.” Dia (Sahlah) berkata; “Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.” (HR. Muslim , no : 2636)
Di dalam riwayat lain disebutkan:
قَالَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ
“Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.” (HR. Muslim, no. 2638)
Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya.
Pendapat Ketiga: Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shan’ani, dan Syaukani. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa :34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz : 6/ 353, As Shon’ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407).
Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian?
Wallohu a’lam bish Showab
___________________________________
Berikut:
FATWA ‘ULAMA AL-AZHAR: PEREMPUAN DIPERBOLEHKAN MENYUSUI PRIA DEWASA SIAPAPUN!
Oleh: Mu’min Shalih
Kira-kira pada tahun 2010 Masehi, isu menyusui pria dewasa sedang panas di Mesir dan merupakan fokus media di sejumlah negara Timur Tengah. Ini semua dimulai ketika seorang ‘ulama yang bernama Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadist Universitas Al-Azhar, mengeluarkan fatwa yang mengatakan:
“Sesungguhnya sah bagi wanita Muslim yang bekerja untuk menyusui koleganya untuk menghindari dosa ‘khulwa’ (atau ‘khalwat': berada di dalam sebuah ruangan dengan hanya seseorang yang tidak semuhrim / ada hubungan keluarga)!”.
SELURUH SABDA RASULULLAH SAW ADALAH HAQ (KEBENARAN). MAKA DARI ITU, PERINTAH MENYUSUI PRIA DEWASA PUN ITU TERMASUK KEBENARAN, SEBAB ITU JELAS-JELAS ADALAH PERINTAH RASULULLAH SAW KEPADA PARA WANITA MUSLIMAH!
SELURUH SABDA RASULULLAH SAW ADALAH HAQ (KEBENARAN). MAKA DARI ITU, PERINTAH MENYUSUI PRIA DEWASA PUN ITU TERMASUK KEBENARAN, SEBAB ITU JELAS-JELAS ADALAH PERINTAH RASULULLAH SAW KEPADA PARA WANITA MUSLIMAH!
Fatwa-fatwa serupa juga pernah dikeluarkan oleh ‘ulama-‘ulama Kaum Muslimin di Timur Tengah, tetapi ini pertama kalinya fatwa macam itu datang dari Al-Azhar, institusi Islam yang paling prestisius di dunia. Universitas Al-Azhar.
Dr. Attya mengerti bahwa muslimah-muslimah yang sangat taat pada agama mereka terpaksa harus keluar rumah dan bekerja. Negara dan masyarakat memaksa wanita-wanita ini untuk berbuat dosa khalwat, tanpa melakukan sesuatu untuk menghindarinya, katanya.
Menurut pakar paling terpercaya di bidang hadits ini, solusi ini memang datang langsung dari Nabi Muhammad Rasulullah Saw. Pada zaman Islam dahulu, wanita-wanita Muslim juga mengalami hal yang sama dan Rasulullah Saw segera mengatasinya.
Lantas seperti apakah dalil-dalilnya?
Untuk lebih jelasnya, silahkan Antum klik saja link ini: PERINTAH RASULULLAH SAW KEPADA PEREMPUAN UNTUK MENYUSUI PRIA DEWASA!.
Jadi, jelaslah sudah bahwa DR. Izzat Attaya, ‘Ulama Al-Azhar, memfatwakan kepada perempuan untuk menyusui pria dewasa, adalah sesuatu yang benar dan dibenarkan oleh syari’at Islam!
Lalu apakah boleh perempuan itu menyusui pria dewasa itu dengan cara memeras air susunya dan dimasukkan ke dalam gelas???
Sungguh seorang Ustadz Salafi dari salah satu situs blog telah menerangkan bahwasanya itu adalah cara yang salah. Sedangkan cara yang benar adalah langsung menghisap air susu perempuan dengan mulutnya langsung (Baca: Nete’).
___________________________________
Menyusui lelaki dewasa menurut Islam
Oleh: Mumin Salih
Isu menyusui lelaki dewasa sedang HOT di Mesir dan merupakan fokus media di sejumlah negara Timur Tengah. Ini semua dimulai ketika Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadis Universitas Al-Azhar, mengeluarkan FATWA yang mengatakan : adalah sah bagi wanita Muslim yang bekerja untuk MENYUSUI KOLEGAnya untuk menghindari dosa ‘khulwa’ (atau ‘khalwat’ : berada disebuah ruangan dengan hanya seseorang yang tidak se-muhrim/ada hubungan keluarga).
Fatwa-fatwa serupa juga pernah dikeluarkan ulama-ulama di Timur Tengah, tetapi ini pertama kalinya fatwa macam itu datang dari Al Azhar, institusi Islam yang paling prestisius di dunia.
Universitas Al-Azhar
Dr. Attya mengerti bahwa muslimah-muslimah yang sangat taat pada agama mereka terpaksa harus keluar rumah dan bekerja. Negara dan masyarakat memaksa wanita-wanita ini untuk berbuat dosa khalwat, tanpa melakukan sesuatu untuk menghindarinya, katanya.
Menurut pakar paling terpercaya dibidang hadis ini, solusi ini memang datang langsung dari nabi. DI jaman Islam dulu, wanita-wanita Muslim juga mengalami hal yang sama dan nabi segera mengatasinya.
Ini semuanya bermula ketika Muhammad berniat menikahi Zainab, istri anak angkatnya, Zaid (atas anjuran Allah, tentunya).
Abu Huthayfa dan istrinya, Sahla, memiliki seorang putera angkat (budak yang dibebaskan) bernama Salim. Sahla dapat berada di suatu ruangan dengan Salim, tanpa mengenakan jilbabnya. Ketika Muhammad melarang Muslim untuk mengadopsi anak, adopsi Salim otomatis batal sehingga ia kini menjadi orang asing yang berlainan muhrim dan tidak lagi bisa berada di sebuah ruangan tersendiri dengan Sahla.
Sahla mengeluh kepada Muhamad yang memberinya solusi genius !
NABI menyuruhnya MENYUSUI Salim (LIHAT SAJA ARTIKEL ASLINYA dan cek hadis dibawah ini!)
Dengan begitu, Salim diijinkan untuk tinggal dirumahnya sebagai seorang putera. Namun Sahla protes: “Tetapi Salim lelaki dewasa dan berjenggot !”
Muhammad senyum kepadanya dan mengatakan, “Saya tahu itu.”
Aisha, juga sangat bahagia dengan keputusan ini karena ia pun memiliki kesulitan mengijinkan lelaki ke dalam rumahnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi setelah kematian Muhammad, Aisya semakin memerlukan flexibilitas dalam bertemu dan berbicara dengan lelaki-lelaki tidak semuhrim menurut Islam. Aisha JUGA SANGAT MENDUKUNG PRAKTEK PENYUSUAN LELAKI DEWASA !! Ia mendorong puteri-puteri adik-adiknya dan puteri-puteri saudara-saudaranya untuk menyusui lelaki yang diinginkan Aisya agar memasuki rumahnya.
(Aisha adalah istri kedua Muhammad yang dinikahi setelah kematian istri pertamanya, Khadijah)
Muslim-muslim sejati memang setuju 100% dengan fatwa ini; wong, ini merupakan wanti-wanti sang boss sendiri dan sudah ada presedennya! Masalah apakah ini bisa diterima secara moral, tentu tidak pernah digubris. Pokoknya apa kata Allah/Muhamad, itu pasti benar dan tidak patut dipertanyakan. TITIK.
Ada muslim-muslim yang ingin memperhalus dampak fatwa ini pada komunitas Muslim yang SHOCK. Ada yang mengungkapkan keberatan tentang cara fatwa itu disampaikan kepada masyarakat, sementara ada yang mencoba menjelaskan bahwa ‘menyusui’ tidak selalu berarti ‘kontak antara lelaki dan wanita.’ Ini bisa berarti bahwa seorang wanita bisa memasukkan susu dari teteknya ke sebuah gelas dan memberikannya kepada kolega lelakinya !
Kelompok muslim macam ini mencoba mereformasi Islam sesuai dengan cara mereka sendiri-sendiri dan lupa bahwa wanita tidak selalu memproduksi susu. Mayoritas muslim marah, malu dan menolak fatwa ini. Mereka mengatakan bahwa Muhammad tidak mungkin mengijinkan hal ini.
Muslim-muslim yang shock berat itu itu jelas belum pernah mendengarkan cerita diatas tersebut. Saya pun, ketika masih mukminin dulu hanya mendengarnya setelah saya dewasa. Bahkan ketika itu saya yakin betul bahwa hadis itu pastilah lemah isnadnya, tentu tanpa mengeceknya (takut menemukan kepalsuan Islam).
Namun ternyata hadis itu memang SAHIH dan dilaporkan berkali-kali dalam hadis-hadis Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud dan Ibn Majah. Malah hadis itu telah diselidiki sejumlah pakar paling terhormat seperti Ibn Taymiyya, Ibn Hazm & Al Albani. Menolak hadis dengan kekuatan seperti itu sama saja dengan menolak puasa dan sholat.
Masyarakat Islam dengan sengaja dan konsisten menyembunyikan wajah burik Islam. Mayoritas Muslim sama sekali tidak tahu tentang luar biasanya pelanggaran- pelanggaran Muhamad atas tradisi dan moralitas Arab. Tanpa malu-malu, Muhamad bahkan melanggar aturan Islamnya sendiri demi tercapainya agendanya.
Setelah hebohnya kasus ini sampai membuat banyak orang marah, Al-Azhar mencoba menjelaskan posisi mereka dan Dr. Attya dipaksa mencabut fatwanya. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, IA HANYA MENURUTI PENDAPAT OLEH PAKAR-PAKAR ISLAM PALING TERHORMAT. Tetapi setelah konsultasi panjang lebar dengan pakar-pakar Muslim, ia kini percaya bahwa ijin untuk menyusui lelaki dewasa adalah sebuah pengecualian yang hanya diberikan kepada istri Abu Huthayfa untuk mengatasi sebuah problem yang tidak lazim, tetapi ini tidak berlaku bagi Muslim lain. Pernyataannya tentu tidak menyebutkan apa yang begitu ‘tidak lazim’ tentang kasus Abu Huthayfa ini dan mengapa AISHA sendiri yang mendukungnya.
Pembelokan fatwa macam ini membuat lega masyarakat Muslim dan media Arab karena menurut mereka, fatwa itu tidak cocok dengan moralitas tinggi dan logika yang mereka yakin dimiliki Islam. Sungguh konyol bahwa Muslim kesulitan menerima kebenaran cerita ini, tetapi dengan mudah menelan cerita bahwa Muhamad ber-MIRAJ naik BURAQ ke surga. Pemikiran Islam memang sungguh aneh !!
Referensi Hadis:
http://www.alarabiy a.net/articles/ 2007/05/16/ 34518.html
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 7&Rec=1798
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3379
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3378
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3381
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3382
(www.news.faithfreedom.org/index. … e&sid=1309)
___________________________________
https://abuolifa.wordpress.com/2012/05/13/hukum-menyusui-orang-dewasa-bolehkah/
HUKUM MENYUSUI ORANG DEWASA, BOLEHKAH ?
Ditulis pada Mei 13, 2012 oleh abuolifa
Selamanya, fatwa para masyâyikh Salafi Wahhâbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami.
Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -(yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyâikh Salafi dan kaum muthowwe’ yang kerjanya “ngobrak”kaum muslimin agar bergegas shalat berjama’ah di masjid)- kepada wanita ajnabiyah (bukan muhrim) yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhâ’ah.
Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya.
Dalam Al-Muwatho’ hal. 297 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb:
…. Aisyah mengambil hukum ini untuk setiap pria yang ia sukai masuk menemuinya. Ia memerintah Ummu Kultsum putri Abu Bakar ash-Shiddîq; saudarinya dan anak-anak perempuan saudaranya untuk menyusui siapa yang Aisyah sukai untuk masuk menemuinya. Sementara para istri Nabi saw. yang lain tidak mau memasukkan pria asing dengan cara Aisyah itu….
Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat ‘Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya.
Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini.
Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun.
Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya.
Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat:
Pendapat Pertama: Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu ‘alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafi’yah serta Hanabilah. (Az Zaila’i, Tabyinu Al Haqaiq : 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik : 2/ 213, As Syafi’I, Al Umm : 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm : 515).
Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 223).
Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.
Begitu hadits Aisyah radliyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapakah orang ini?” Aku menjawab: “Ia saudara sesusuanku”. Beliau bersabda: “Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.” (HR. Bukhari no: 2453).
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar (maja’ah) yaitu pada waktu kecil. (Ibnu al Atsir (544 H-606 H), Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz: 1/316) Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. (Ibnu Qayyim, Zaad al Ma’ad: 5/516).
Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, “Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun.”).
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih.
Lafadh “Ats Tsadyi“ (puting payu dara) tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan: fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. (Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi : 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke – 1, Juz : 4/ 263).
Pendapat Kedua: Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah (Ibnu Hazm, al Muhalla : 10/ 17-20).
Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah ‘anhabahwasanya ia berkata:
جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ
“Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (ada sesuatu) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Susuilah dia.” Dia (Sahlah) berkata; “Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.” (HR. Muslim , no : 2636).
Di dalam riwayat lain disebutkan:
قَالَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ
“Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.” (HR. Muslim, no. 2638).
Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya.
Pendapat Ketiga: Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shan’ani, dan Syaukani. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa :34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz : 6/ 353, As Shon’ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407).
Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian? Wallohu a’lam bish Showab
___________________________________
https://abuolifa.wordpress.com/2012/05/13/hukum-menyusui-orang-dewasa-bolehkah/menyusui-org-dewasa/
MENYUSUI ORG DEWASA
Ditulis pada Mei 13, 2012
(Terrorismeo/Inilah-Salafi-Takfiri/Salafy-Tobat/Abu-Olifa/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email