FATWA: “ONANI PAKE TERONG”!
Imam Ibnul Qayim Al-Jauziyah -Rahimahumullah- berkata!:
“Jika seorang wanita tidak bersuami namun nafsu birahinya memuncak, maka sebagian ‘ulama kami berkata: ‘Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam lubang vaginanya (untuk melakukan onani)!'”. (Fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah -Rahimahumullah- di dalam kitabnya yang bernama ‘Badai’u Fawaid’).
Ibnu Jakfari -Hafidzahullah- berkomentar:
“Setelah adanya fatwa onani vagina diatas, sepertinya tidak ada alasan lagi bagi para kaum Muslimah (perempuan Muslim) untuk menafi’kannya, kecuali begegas melaksanakannya agar dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah!
Dan karena ini adalah fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah -Rahimahumullah- (salah seorang ‘ulama terkemuka), maka ana tidak berani ikut campur dalam menafi’kan fatwa Onani ini. Fatwa ini adalah terobosan bagus dalam dunia “seks islami”, seusai fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah -Rahimahumullah-.
Maka dari itu, bagi para ahkwat (saudari) yang kesepian dan syahwatnya meledak-ledak, silahkan anda ambil terong dalam memuaskan nafsu birahi anda (untuk melakukan onani)!!!”.
Wassalamu ‘alaykum wa rahmatullahi ta’ala wa barakatuh.
(Terrorismeo/Jakfari/Iklan-Gratiz/ABNS)
Imam Ibnul Qayim Al-Jauziyah -Rahimahumullah- berkata!:
“Jika seorang wanita tidak bersuami namun nafsu birahinya memuncak, maka sebagian ‘ulama kami berkata: ‘Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam lubang vaginanya (untuk melakukan onani)!'”. (Fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah -Rahimahumullah- di dalam kitabnya yang bernama ‘Badai’u Fawaid’).
Ibnu Jakfari -Hafidzahullah- berkomentar:
“Setelah adanya fatwa onani vagina diatas, sepertinya tidak ada alasan lagi bagi para kaum Muslimah (perempuan Muslim) untuk menafi’kannya, kecuali begegas melaksanakannya agar dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah!
Dan karena ini adalah fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah -Rahimahumullah- (salah seorang ‘ulama terkemuka), maka ana tidak berani ikut campur dalam menafi’kan fatwa Onani ini. Fatwa ini adalah terobosan bagus dalam dunia “seks islami”, seusai fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah -Rahimahumullah-.
Maka dari itu, bagi para ahkwat (saudari) yang kesepian dan syahwatnya meledak-ledak, silahkan anda ambil terong dalam memuaskan nafsu birahi anda (untuk melakukan onani)!!!”.
Wassalamu ‘alaykum wa rahmatullahi ta’ala wa barakatuh.
(Terrorismeo/Jakfari/Iklan-Gratiz/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email