Syaikh bin Baz ketika ditanya tentang hukum mengritik para penguasa hari ini di mimba-mimbar, beliau berfatwa:
ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة و ذكر ذلك على المنابر
“Mengumbar aib penguasa dan menyebutnya di mimbar-mimbar bukanlah manhaj salaf.” (Al-Fatawa juz VIII)
Ketika ditanya tentang hubungan dengan penguasa yang menerapkan hukum positif, beliau menjawab:
نطيعه فى المعروف وليس فى المعصية حتى يأتي الله بالبديل
“Kita menaatinya dalam kebaikan, bukan dalam maksiat, sampai Allah mendatangkan pengganti.” (Al-Fatawa, VII/117)
Beliau juga berpendapat bahwa melawan penguasa kafir tidak boleh bila umat belum memiliki kekuatan, tetapi beliau meminta warga Irak melawan penguasa mereka. Padahal beliau tahu bahwa mereka tidak memiliki persenjataan yang mampu menggulingkan penguasa.
Sebelumnya beliau telah berfatwa bahwa pasukan Islam seluruhnya tidak mampu menghadapi Saddam dan tentaranya. Artinya, kekhawatiran “iraqatu dima’ al-muslimin” (menumpahkan darah kaum muslimin, tidak menjadi pertimbangan lagi dalam kasus ini. Beliau berfatwa:
لا ريب أن مبايعة مثل هذا الطاغوت ومناصرته من أعظم الجرائم، ومن أعظم الجناية على المسلمين وإدخال الضرر عليهم؛ لأن من شرط البيعة أن يكون المبايع مسلما ينفع المسلمين ولا يضرهم
“Tidak diragukan bahwa membaiat (baca: mendengar dan taat) kepada kepada thaghut seperti ini (Saddam) dan mendukungnya merupakan kejahatan terbesar. Itu termasuk pelanggaran terbesar terhadap kaum muslimin, dan membahayakan mereka. Karena di antara syarat baiat, orang yang dibaiat adalah seorang muslim, yang menguntungkan, bukan membahayakan kaum muslimin.” (Fatwa-Fatwa Syaikh Bin Baz, VII/389).
Beliau juga mengatakan dalam fatwanya:
تُقَاتَل الفئة الباغية ، وهي مؤمنة حتى ترجع ، فكيف إذا كانت الطائفة الباغية ظالمة كافرة ، كما هو الحال في حاكم العراق ، فهو بعثي ملحد ، ليس من المؤمنين
“Kelompok penentang (bughat) saja diperangi, meskipun mereka muslim sampai mereka kembali. Lantas bagaimana bila kelompok penentang itu zalim dan kafir seperti keadaan penguasa Irak? Ia adalah penganut partai Ba’ats yang ateis, penganutnya bukanlah mukmin.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/8342/print)
Bahkan beliau memfatwakan jihad melawan Saddam adalah jihad terbesar:
أعظم الجهاد جهاد حاكم العراق، لبغيه وعدوانه واجتياحه دولة الكويت وسفكه الدماء ونهبه الأموال وهتكه الأعراض وتهديده الدول المجاورة له من دول الخليج
“Jihad yang paling agung adalah jihad melawan penguasa Irak (Saddam). Karena ia telah melampaui batas, menyerang, dan menginvasi negara Kuwait, menumpahkan darah, menjarah harta, menodai kehormatan, dan mengancam negara-negara Teluk yang bertetanggaan dengannya.” (Fatwa-Fatwa Syaikh Bin Baz Juz VII).
Muammar Qaddafi sedang memimpin shalat berjamaah
Banyak orang bertanya-tanya tentang melaknat Saddam Husein. Sebagian orang mengatakan, selama Saddam mengucapkan syahadatain, kita menahan diri dari melaknatnya. Maka ketika ditanyakan kepada Syaikh Bin Baz apakah Saddam telah kafir, beliau menjawab:
هو كافر وإن قال: لا إله إلا الله، حتى ولو صلى وصام، ما دام لم يتبرأ من مبادئ البعثية الإلحادية، ويعلن أنه تاب إلى الله منها وما تدعو إليه، ذلك أن البعثية كفر وضلال، فما لم يعلن هذا فهو كافر، كما أن عبد الله بن أبي كافر وهو يصلي مع النبي – صلى الله عليه وسلم-، ويقول: لا إله إلا الله ويشهد أن محمدا رسول الله وهو من أكفر الناس
“Ia telah kafir, meskipun mengucapkan laa ilaaha illallah. Bahkan meskipun ia shalat dan puasa, (ia telah kafir) selama tidak meninggalkan prinsip-prinsip partai Ba’ats ateis, dan menyatakan bahwa ia bertobat kepada Allah dan apa yang diperjuangkannya. Hal itu karena Ba’ats adalah kekafiran dan kesesatan. Siapa yang tidak menyatakan ini maka ia telah kafir, seperti Abdullah bin Ubay yang kafir, meskipun ia shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dan mengucapkan laa ilaaha illallah, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ia adalah orang yang paling kafir.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/259).
Syaikh Bin Baz bersama sejumlah ulama senior Arab Saudi juga mengkafirkan penguasa Libya Muammar Qaddafi. Alasannya karena Qaddafi telah menghujat penguasa dan ulama kerajaan Saudi. (Lihat Fatwa Lembaga Ulama Senior Arab Saudi, yang ditandatangani oleh 16 ulama pada 22 Jumadil Ula 1402 http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-423212.html).
(Generasi-Salaf/Nurus-Sunnah/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email