Pesan Rahbar

Home » » Hak Syafaat Rasulullah Saww dan Ketentuan Ilahi

Hak Syafaat Rasulullah Saww dan Ketentuan Ilahi

Written By Unknown on Thursday 11 August 2016 | 22:36:00


Seorang ayah juga memiliki hak untuk memberi syafaat anaknya, begitu juga para syuhada dan orang-orang mukmin.

Mengenai pertanyaan tentang Rasulullah saww yang seorang manusia, lalu bagaimana bisa setelahnya wafatnya, beliau masih bisa memberikan syafaatnya, seorang peneliti ulumul Qur’an, Hujjatul Islam Abdul Karim Bahjat Poor mengatakan bahwa sebagaimana dalam Al-Qur’an disebutkan “katakanlah aku hanyalah seorang manusia seperti kalian….”, pada hakikatnya ayat ini bermakna bahwasanya aku (Rasulullah saww) mengetahui sesuatu gaib yang tidak kamu ketahui, akan tetapi wujudku adalah seperti wujud kalian, yakni Rasulullah saww mengetahui hal-hal yag gaib dan menunjukannya kepada manusia, namun ini semua tidak keluar dari wujud manusianya Rasullullah saww.

Dalam hal ini Nabi Muhammad saww bersabda “aku adalah seorang manusia sebagaimana yang kalian kenal, aku adalah putera dari Abdullah yang hidup bersama kalian, aku juga seperti kalian yang memiliki keturunan, aku makan, minum, dengan begitu dari sisi manusia aku sama seperti kalian, namun aku mendapat taufiq untuk mendapat wahyu Ilahi, yakni dari sisi Allah swt aku diberikan pengetahuan-pengetahuan gaib”.

Menurut Hujjatul Islam Abdul Karim Bahjat Poor, Allah swt tidak hanya memberikan hak untuk mensyafaati hanya kepada Rasulullah saww, seorang ayah juga memiliki hak untuk memberikan syafaat kepada anak-anaknya, para syuhada juga memiliki hak memebrikan syafaat, orang-orang mu’min juga memiliki hak mensyafaati, yakni kepada keluarganya, ayahnya yang beriman, ibunya, dan tetangganya.

Dari sisi lainnya, syafaat yakni menolong, ketika manusia berusaha supaya didukung orang lain dan kita berada di sampingnya, hal ini merupakan makna lain dari syafaat, dengan begitu, dengan makna dan pandangan ini maka kita semua bisa saling mensyafaati satu sama lainnya.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: