Buni Yani diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Pada pemeriksaan ini, Buni Yani dicecar 25 pertanyaan.
Buni Yani diperiksa karena sempat mendatangi Universitas Bung Karno (UBK) dan kolong Tol Kalijodo, saat Sri Bintang berpidato. Buni Yani mengaku saat itu dirinya tidak terlalu menyimak apa yang disampaikan Sri Bintang.
"Saya enggak perhatikan karena saya perhatikan masalah saya, bukan masalah kawan-kawan itu," ujar Buni di lokasi, Selasa (20/12/16).
Buni Yani mengakui datang ke acara itu. Tapi dia tak mengenal pribadi dengan orang-orang yang ada di sana.
"Awalnya penyidik nanya yang di Kalijodo tapi penyidik mengembangkan ke UBK. Saya kan enggak ngerti yang di Kalijodo," katanya.
Buni Yani merasa lelah menanggapi sejumlah masalah yang dihadapinya. Bahkan, ia mengklaim kalau saat ini dirinya sedang menjalani empat kasus.
"Saya pusing urusan saya sendiri. Cukuplah, saya ada empat kasus. kalau memang mau sidang, segeralah disidang biar cepat selesai." tegasnya.
"Saya datang ke sana (UBK) bukan murni mau ikut itu. Saya kan dapat masalah dan pingin dapat dukungan dari kawan-kawan aktivis," pungkas dosen luar negeri tersebut.
Ini penjelasan polisi soal status tersangka Buni Yani & kasus makar
Tersangka Buni Yani yang diduga melakukan penyebaran informasi berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masuk dalam kasus makar. Penetapan itu mengundang reaksi negatif dari banyak pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Buni Yani pernah datang dalam pertemuan bersama aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Tentunya penyidik sudah melihat ya. Kan ada pertemuan-pertemuan yang telah diagendakan kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang mungkin penyidik yang menilai, harus melihat, harus mendengar dari keterangan saksi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12/16).
Kata Argo, itu semua merupakan wewenang dari penyidik untuk mengungkap kasus makar tersebut.
"Penyidik yang lebih tahu," katanya.
Seperti diketahui, 12 tokoh telah diamankan pihak kepolisian. Delapan orang diduga akan melakukan makar, tiga orang diduga melanggar Undang-Undang ITE, dan satu orang diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa, yakni Ahmad Dhani.
Untuk Buni Yani sendiri, ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksanya selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Dia merupakan pengupload potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu.
(Merdeka/Detik-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email