Pesan Rahbar

Home » » Kawasan di Lokasi Ditemukannya Bom di Bekasi Disterilkan

Kawasan di Lokasi Ditemukannya Bom di Bekasi Disterilkan

Written By Unknown on Sunday 11 December 2016 | 04:03:00

Ilustrasi Bom

Polisi mengatakan sebuah bom siap ledak yang ditemukan di Bintaro, Bekasi Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (10/12/2016) sore berbentuk rice cooker dan berdaya ledak tinggi. Bom itu kini sedang ditangani polisi.

Belum diketahui apakah bom itu akan dijinakan di tempat atau akan dibawa keluar dari lokasi tersebut. Untuk itu daerah dengan radius sekitar 200 meter dari rumah kontrakan ditemukannya bom tersebut disterilkan.

Kabag Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, mengatakan hal itu saat diwawancara Kompas TV, Sabtu sore. Ia mengatakan operasi polisi saat ini sedang berlangsung di lokasi itu. Polisi sedang menyisir lokasi.

Detasemen Khusus (Densun) 88 Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Bintara itu pada sekitar pukul 14.00 sore tadi. Dalam penggerebekan tersebut, selain menemukan bom. Densus juga menangkap tiga orang, yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Menurut Awi, bom itu rencananya akan diledakan dalam waktu dekat di sebuat obyek vital di Jakarta.

Dugaan sementara, kelompok yang digerebek itu merupakan angota kelompok Bahrun Naim dan sudah lama dibuntut polisi. Awi mengatakan, mereka baru satu minggu menghuni kontrakan tersebut.

Bahrun Naim yang bernama lengkap Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo merupakan orang yang diduga sebagai dalang dari serangan dengan menggunakan bom dan senjata api di daerah sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Bahrun merupakan warga negara Indonesia yang menjadi salah satu tokoh di Suriah setelah ia bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia pernah ditangkap Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010 atas kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Namun, dalam proses penyidikan kasus Naim, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme.

Akhirnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Seusai menjalani hukuman, ia bebas sekitar Juni 2012 dan berbaiat dengan ISIS pada 2014.

(Kompas/Mahdi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: