Bendahara Majelis Ulama Indonesia periode kepengurusan tahun 2015 hingga 2020 dr Fahmi Darmawansyah MM telah ditetapkan menjadi buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sebesar Rp 15 miliar kepada Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi. Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan suami Inneke Koesherawati diketahui KPK sudah melarikan diri ke luar negeri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu mengatakan, sampai saat ini Fahmi belum juga menyerahkan diri ke KPK. Ia berada di luar negeri dan diduga bersembunyi. Fahmi akan ditetapkan sebagai buronan oleh penegak hukum.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan nama tersangka pelaku penyuapan petinggi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, masuk dalam struktur pengurus MUI Pusat dan menjabat sebagai bendahara periode kepengurusan 2015-2020, namun setelah kita cek di situs resmi MUI nama itu masih tercantum.
Salah satu Ketua MUI Pusat, Lukmanul Hakim berkelit bahwa Fahmi Darmawansyah tidak aktif dan tidak pernah terlihat. Lukmanul mengaku sejak pelantikan pengurus MUI pada Munas Agustus tahun lalu, ia hanya sekali bertemu Fahmi Darmawansyah. “Beberapa kali sejak kepengurusan itu selalu tidak pernah berkomunikasi, baik fisik maupun media lain, seperti telepon dan lain-lain. Nggak pernah. Saya pribadi hanya bertemu dia sekali saja. Di suatu acara yang saya lupa, apakah pelantikan atau apa,” kata Lukmanul Hakim dikutip dari situs KBR, Selasa (20/12). (Baca: Klarifikasi MUI Tentang Rangkuman Irfan Helmi Adalah Bohong dan Fitnah)
Terkait kasus yang membelit Fahmi Darmawansyah, MUI sudah menggelar pertemuan internal. Hasilnya MUI akan berupaya meminta penjelasan atau klarifikasi dari Fahmi. Hanya saja, MUI kesulitan menghubungi Fahmi yang saat ini kabarnya sudah buron di luar negeri. “Yang jelas sebagai kelembagaan kita juga minta klarifikasi, inginnya kita lakukan tabayyun. Seperti apa sih yang sesungguhnya terjadi? Kita kan hanya dapat informasi dari media. Sementara, yang bersangkutan sendiri kurang aktif di MUI. Bahkan saya bisa bilang dia sudah tidak aktif. Tapi kita menghormati langkah hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Lukmanul membela koleganya di MUI.
Fahmi Darmawansyah adalah salah satu bendara MUI pada kepengurusan 2015-2020. Selain Fahmi ada empat tokoh lainnya yakni Yusuf Muhamad, HM Nadratuzzaman Hosen, H Iing Solihin dan Burhan Muhsin.
Fahmi Darmawansyah merupakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang melibatkan Bendahara MUI 2015-2020 ini terjadi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 14 Desember 2016. Dalam OTT, tim satgas KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan valuta asing Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat yang diduga untuk suap Pejabat Bakamla. Rencananya suap yang diberikan adalah 7,5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 200 miliar atau senilai Rp 15 miliar. (SFA)
(Detik-News/Detik-Share-7/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email