Bupati Klaten resmi ditahan KPK. (Foto: Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sejumlah Rp 3,2 miliar di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Uang tersebut diduga masih terkait dengan kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Benar, dalam penggeledahan dari hari minggu dan senin 1-2 Januari 2017 lalu dilakukan penggeledahan di enam lokasi. Pada salah satu lokasi ditemukan uang sekitar Rp 3M dan Rp 200 juta. Iya, di rumah dinas Bupati," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (5/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, uang senilai Rp 3 miliar ditemukan di dalam lemari yang berada di kamar anak Sri, Andi Nugroho. Sedangkan uang Rp 200 juta di dalam lemari kamar milik Bupati Klaten.
"Di kamar yang diduga anak Bupati itu ditemukan Rp 3 M. Di kamar yang diduga kamar Bupati ditemukan Rp 200 juta. Di rumah dinas kami temukan uang Rp 3 M dan Rp 200 juta, dan itu jumlahnya lebih banyak daripada saat OTT," tambah Febri.
Sementara itu, lanjutnya, di lokasi pemeriksaan lainnya seperti rumah pribadi bupati, rumah salah seorang saksi, kantor bupati, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, petugas belum menemukan kembali bukti-bukti pendukung lainnya.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email