Fahri Hamzah: Pemerintah Jangan Kirim TNI untuk Memerangi ISIS
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyarankan agar pemerintah tak mengirim TNI untuk memerangi ISIS di Marawi, Filipina. Sebab, akan ada efek negatif yang muncul katika TNI memerangi pihak lain di luar teritorial Indonesia.
Menurut Fahri, dengan adanya operasi militer dari TNI di Filipina maka akan berpotensi membuat ISIS memperluas serangannya ke Indonesia.
“Konflik di Timur Tengah dan negara lain jangan ikut-ikutan deh. Sebab itu jadi alasan orang lain datang. Misalnya kita serang Marawi tanpa strategi, kemudian ini dibilang ISIS. Lalu nanti ada konpers dari ISIS mulai akan serang indonesia, kami akan ke Indonesia untuk berperang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017
Dengan demikian, Fahri melanjutkan, bisa saja nantinya muncul daerah konflik baru dan lantas dimanfaatkan pihak tertentu untuk jual beli senjata. Ia pun menegaskan, tugas utama TNI sebagai alat negara ialah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, maka kepentingan pertama dari semua kegiatannya dalah untuk warga negara Indonesia.
“Kita enggak mau impor masalah orang lain dari luar ke dalam negeri kita. Kita harus betul-betul bekerja untuk keamanan dalan negeri. Jangan sembarangan,” lanjut Fahri.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengizinkan Indonesia terlibat dalam operasi militer untuk menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan. Operasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran kekuatan kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS.
“Presiden Filipina Duterte sudah mengiyakan. Saya sudah bertemu Presiden Filipina dan Menhan Filipina. Dia dukung penuh, silahkan saja katanya,” ujar Ryamizard.
Ryamizard mengatakan, rencana operasi militer tersebut masih menunggu pembentukan payung hukum yang tepat. Berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen, meski presiden sudah menyetujui.
“Sedang kami pikirkan karena payung hukumnya belum ada. Walaupun Presiden mengiyakan, tapi itu kan presiden, yang lain kan, seperti kongres belum tentu,” kata Ryamizard.
(Kompas/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email