Pengadilan pidana Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap imam masjid Staffordshire lantaran ia menyebarkan terorisme dan mendukung kelompok teroris ISIS.
Demikian berita ini dilansir oleh Euro News hari ini.
Kamran Husain adalah imam masjid di Staffordshire, Inggris. Ia ditindak delapan buah pidana yang secara keseluruhan berhubungan dengan aksi mendorong para jamaah salat supaya bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Kamran mendorong dan membangkitkan gelora para pemuda, terutama pemuda di bawah usia 15 tahun, supaya bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Kamran Husain baru berusia 40 tahun. Ia ditangkap polisi Inggris setelah khutbah umat. Sore hari pada hari yang sama, ia pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan pidana Inggris.
Dalam khutbah Jumat itu, Kamran membangkitkan gelora dan semangat para pemuda, terutama mereka yang berusia di bawah 15 tahun. Ia menegaskan bahwa aksi teroris lebih baik dari apa yang diajarkan di sekolah. Para militan teroris tidak pernah gentar menghadapi peluru dan pedang.
Kamran memang sudah berkali-kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahaya yang berbau terorisme. Salah seorang perwira polisi Inggris sudah sejak lama mengawasi setiap ucapan Kamran dan merekamnya.
Ketika berusaha membela diri, Kamran hanya menegaskan memiliki hak untuk bebas berbicara.
(Euro-News/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email