Pesan Rahbar

Home » » Pemerintah Arab Saudi Larang 50 Nama Bayi

Pemerintah Arab Saudi Larang 50 Nama Bayi

Written By Unknown on Monday, 7 July 2014 | 11:28:00

Arab Saudi:
Pemerintah Arab Saudi Larang 50 Nama Bayi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang sedikitnya 50 nama untuk digunakan sebagai nama bayi. Nama-nama yang dilarang itu termasuk nama yang terkait keluarga kerajaan, nama yang dikaitkan dengan penistaan agama atau nama "asing". 


Menurut Kantor Berita ABNA, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang sedikitnya 50 nama
untuk digunakan sebagai nama bayi.  Nama-nama yang dilarang itu termasuk nama yang terkait keluarga kerajaan, nama yang dikaitkan dengan penistaan agama atau nama "asing".
 
Akibat larangan ini, maka warga Saudi kelak tak bisa lagi menamai anak mereka dengan nama
seperti Amir (pangeran), Linda atau Abdul Nabi.
 
Departemen Urusan Warga Sipil mengatakan nama-nama itu dilarang karena bertentangan dengan kebudayaan Arab, bertentangan dengan agama, merupakan nama asing atau sekadar dianggap "tidak pantas".

Lalu nama-nama apa saja yang bisa diberikan untuk para bayi Arab Saudi? Ada tiga katagori untuk menentukan apakah sebuah nama bisa diberikan atau tidak.
 
Katagori itu adalah nama-nama tersebut tidak mengandung sensibilitas agama, tidak terkait dengan keluarga kerajaan dan tidak berasal dari budaya non-Arab atau non-Islam.
 
Nama Benyamin, termasuk nama yang dilarang. Sebab, meski Islam meyakini Benyamin adalah nama
putra Nabi Yakub dan saudara Nabi Yusuf, namun nama itu juga digunakan PM Israel, Benyamin Netanyahu.

Abdul Nasser adalah nama lain yang dilarang. Sebab nama itu sama dengan nama pemimpin nasionalis Mesir terkenal yang juga adalah musuh Arab Saudi.
 
Nama seperti Abdul Nabi dan Abdul Hussein, yang banyak digunakan baik oleh Muslim Sunni maupun Syiah, ternyata juga masuk daftar nama terlarang, sebab nama-nama ini bisa memiliki arti ganda.
 
Dalam bahasa Arab, Abdul bisa berarti "pemuja" atau "budak dari" seseorang. Jadi jika kedua kata itu digabungkan menjadi satu nama maka bisa mengundang interpretasi berbeda.  Jadi misalnya nama Abdul Nabi bisa diartikan "pemuja Nabi" atau "budak Nabi".
 
Nama-nama lain yang dilarang adalah yang terkait dengan keluarga kerajaan, terutama gelar-gelar kebangsawanan seperti Sumuw (yang mulia), Malek (raja) dan Malika (ratu) atau istilah lain misalnya Al Mamlaka (kerajaan).
Nama-nama lain yang dilarang pemerintah juga merupakan nama yang banyak digunakan warga Saudi
misalnya Malak (malaikat), Amir (pangeran), Abdul Nasser dan Jibril.


Sumber: Abna
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: