Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Irlandia Utara menuntut Facebook karena foto telanjangnya diterbitkan di media sosial itu.
Pengacaranya menyatakan foto tersebut digunakan untuk memerasnya dan berulang kali diterbitkan di internet sebagai aksi balas dendam.
Remaja itu menggugat Facebook dan seorang pria yang menerbitkan foto bersangkutan, yang diyakini merupakan bentuk gugatan hukum pertama dalam kasus seperti ini.
Dalam sidang di Belfast, pengacara penggugat mengatakan foto telanjangnya ditaruh di halaman 'untuk mempermalukan' dan tindakan memblokir penerbitan ulang mestinya merupakan sesuatu yang 'tidak bisa ditawar lagi' oleh perusahaan.
"Jika mereka memblokirnya maka penerbitan selanjutnya dari foto telanjang dia tidak akan terjadi."
Namun pengacara Facebook berpendapat tuntutan ganti rugi harusnya disingkirkan dengan mengatakan perusahaan selalu mencabut foto jika diberitahu.
Remaja -yang berdasarkan hukum tidak boleh diidentifikasi- itu menuntut ganti rugi karena penyalahgunaan informasi pribadi, kelalaian, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data.
(Detik/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email