Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan besok. Nantinya, Ahok, sapaan Basuki akan menghadirkan ahli tafsir dari Mesir.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan jika pemanggilan saksi ahli tafsir dari Mesir merupakan hal yang sah-sah saja.
"Itu kan dari pihak terlapor, ya boleh saja," ujar Tito, Senin (14/11).
Tito mengambil contoh sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dimana terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memanggil saksi ahli dari Australia.
"Seperti jessica mengambil dari australi, silahkan," tegasnya.
Pihak terlapor juga akan dipanggil oleh penyidik. Namun untuk kehadiran diserahkan kembali pada yang diundang. "Kita undang. Tapi boleh datang boleh tidak. Tapi kalau datang silahkan," pungkasnya.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email