Pesan Rahbar

Home » » Politikus PKS Yang Mensponsori Hak Angket Terhadap Ahok Ini Kaget, Namanya Ikut Disebut Terima Duit E-KTP. Ternyata!

Politikus PKS Yang Mensponsori Hak Angket Terhadap Ahok Ini Kaget, Namanya Ikut Disebut Terima Duit E-KTP. Ternyata!

Written By Unknown on Friday, 10 March 2017 | 18:25:00

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. (Foto: TEMPO/Eko Siswono Toyudho)

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini kaget namanya ikut disebut menerima duit terkait skandal dugaan korupsi e-KTP. Jazuli heran namanya disebut karena mengaku tak pernah membahas e-KTP

"Saya dari 2009 sampai 2013 itu di Komisi VIII, 1 Juni 2013 baru di Komisi II. Kejadian e-KTP itu pada 2011-2012, pada saat itu saya bukan anggota Komisi II, bukan Kapoksi II, bukan pimpinan Komisi II, bukan pimpinan dan anggota Banggar. Saya agak terkejut dan kaget mendapat kabar ini," ujar Jazuli kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).


Jazuli heran bertanya-tanya mengapa dirinya bisa ikut disebut dalam kasus e-KTP/ Pada bulan Oktober 2009-21 Mei 2013, Jazuli merupakan anggota komisi VIII.

Referensinya bisa dilihat melalui surat keputusan pimpinan Fraksi PKS DPR RI dengan nomor 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013, yang diteken Ketua Fraksi PKS Hidayat Nurwahid dan Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang diteken pada 21 Mei 2013 lalu.

"Apa kepentingan e-KTP dengan saya yang di Komisi VII. Ini agak aneh dan nggak nyambung," katanya.

"Makanya saya kaget karena nggak ngerti masalah e-KTP itu. Logikanya saya di Komisi VIII, mungkin gak jadi Kapoksi II dalam waktu yang sama? Seperti yang disebut di situ sebagai Kapoksi II," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830.

"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ujar jaksa KPK.

Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakanholding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: