Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) melakukan audiensi dengan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis 23/3/2017, untuk mengusut kasus penusukan kepada teman mereka Aznil (43) di kampung Tiku, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumatera Barat pada 21 Maret 2017 lalu.
Aznil ditikam di bagian perut oleh Idham Firmantara karena perbedaan pandangan politikl terutama soal Pilkada Jakarta.
Aznil diketahui sangat vokal membela Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, sementara pelaku berbeda 180 derajat dengan Aznil.
Oktav NS, Presidium Pena 98 menjelaskan bahwa penusukan terjadi di teras Masjid Raya Tiku, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumatera Barat.
"Saat itu korban bersama seorang rekan dan jamaah masjid lainnya selesai melaksanakan salat isya berjamaah. Saat itu lah korban dan pelaku bertemu
dan menurut korban pelaku melihat ke arahnya dengan muka tidak senang", ujar Oktav NS.
Oktav NS menjelaskan bahwa keduanya merupakan warga satu kampung.
Pelaku diketahui pernah mengancam akan membunuh Aznil lewat media sosial.
"Saat korban sedang berbincang dengan jamaah, pelaku datang dan memaki-maki korban dengan kata kasar, kemudian pelaku menikam korban di perut sebelah kiri", ceritanya
Tak berhenti sampai disitu pelaku berusaha menikam korban di bagian dada namun Aznil berhasil menghindar.
Saat berusaha dilerai oleh petugas parkir masjid, pelaku malah berusaha mengejar petugas parkir tersebut.
Melihat kejadian itu warga berdatangan ke masjid yang membuat pelaku kemudian kabur.
Hingga kini pelaku masih menjadi buron dan telah dilaporkan ke Kapolres Agam dan Kapolda Sumatera Barat.
"Kami datang ke Jakarta untuk menuntut negara hadir dalam hal ini kepolisian untuk menangkap pelaku penusukan. Hal itu sudah menjadi ranah kriminal dan kami harap negara hadir untuk melindungi perbedaan di antara warga Indonesia", katanya.
Pelaku Penusukan Pendukung Ahok di Sumbar Pernah Dipenjara 3 Tahun
Pelaku penusukan Aznil (43) di Masjid Raya Tiku, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumatera Barat yakni Idham Firmantara (39) pernah dipenjara selama 3 tahun karena kasus narkoba.
Hal itu disampaikan anggota Presidium Perhimpunan Nasional Aktivis (Pena) 98 saat melakukan audiensi di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Yang kami tahu beliau pernah dipenjara selama tiga tahun karena kasus narkoba dan saat ini sudah bebas. Ia juga mantan wartawan televisi di Riau dan terakhir kami lihat melalui media sosial Facebook di pernah bekerja sebagai wartawan juga di Padang, Sumatera Barat," ujar Oktav NS, Presidium Pena 98.
Anggota Presidium Pena 98 lainnya, Said Junaidi juga menjelaskan bahwa Idham Firmantara pernah terlibat dalam berbagai pelatihan jurnalistik.
Hingga kini Idham Fiemantara masih menjadi buron karena kasus penusukan yang terjadi tanggal 21 Maret 2017 lalu. Cekidot ini akunFB nya: https://www.facebook.com/idham.firmantara
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email