Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakin terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan vonis bersalah dalam sidang putusan di Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Habib Rizieq juga menyebut, jika ribuan karangan bunga dan balon yang dibawakan oleh warga kepada Ahok sebagai bentuk dukungan, tidak akan berpanguruh terkait vonis Ahok.
"SELASA 9 MEI 2017 AHOK AKAN DIPENJARA KARENA MENISTA AGAMA. BALON DAN KARANGAN BUNGA TIDAK AKAN BERGUNA," tegas Habib Rizieq dalam akun Twitter-nya, Senin (8/5/2017).
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan Pasal 156 KUHP, dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya divonis dengan hukuman dua tahun penjara dan harus memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
(Netral-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email