Pesan Rahbar

Home » » Zakat Sebagai Wahana Redistribusi Harta Kekayaan

Zakat Sebagai Wahana Redistribusi Harta Kekayaan

Written By Unknown on Sunday 30 July 2017 | 14:16:00

Ilustrasi (Foto: googleimage)

Ramadhan, selain identik dengan bulan puasa, mengingatkan Muslim untuk membayar zakat, sekalipun tidak ada ketentuan bahwa zakat harus dibayarkan pada Ramadhan, kecuali zakat fitrah. Lembaga-lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah pada bulan ini meningkatkan kampanyenya tentang membayar salah satu rukun Islam itu. Di antara rukun Islam yang lima, mungkin zakat menjadi kewajiban yang paling tidak populer dan paling rendah pemenuhannya, khususnya zakat mal.

Memang berat untuk menyisihkan sebagian harta yang kita cari dengan susah payah. Apalagi dalam masyarakat yang semakin mengagungkan materialisme. Bukannya berbagi dengan orang lain, pikiran yang ada dalam banyak kepala orang adalah kalau bisa terus menumpuk harta, yang tiada batas kepuasannya. Tak ada batas untuk keserakahan. Rasulullah pernah membuat sebuah ibarat, jika kita memiliki satu gunung emas, kita menginginkan yang kedua, ketiga, dan seterusnya.

Bukti dari rendahnya pembayaran zakat terlihat dari, hanya segelintir Muslim kaya atau superkaya yang secara rutin mengeluarkan zakat mal-nya dan diketahui oleh publik. Qur’an dan hadits secara khusus menyebut beberapa nama orang kaya yang enggan membayar kewajiban zakat, di antaranya adalah Qarun dan Tsa’labah. Khalifah Abu Bakar Asshiddiq dengan tegas memerangi orang yang tidak mau membayar zakat.

Muslim Indonesia merasa lebih bangga jika bisa melakukan umrah berkali-kali atau bahkan merutinkannya setiap tahun sekali, sekalipun statusnya sebagai ibadah sunnah. Dulu ketika antrean haji belum begitu mengular, hal yang lumrah bagi orang berpunya untuk menunaikannya lebih dari satu kali. Perilaku inilah yang dikritik dengan tajam oleh KH Ali Musthofa Ya’kub, pakar hadits di Indonesia sebagai haji pengabdi setan.

Mengapa begitu? Karena dengan menggunakan uangnya untuk ibadah haji, ia tidak memperuntukkannya pada hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat umum. Ia tetap membiarkan keluarga atau tetangganya miskin, ia tetap membiarkan lingkungan sekitarnya dalam kebodohan, atau ia membiarkan orang lain menderita sakit. Ini menunjukkan kepekaan sosial yang rendah. Jika uang untuk perjalanan haji yang sifatnya tidak wajib atau umrah yang kesekian kalinya digunakan untuk menolong orang lain yang lebih membutuhkan, tentu lebih bermanfaat. Ada banyak sekali hal lainnya yang bisa dilakukan dibanding sekedar ibadah individual yang dampaknya secara sosial minim. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dampak sosial secara langsung yang tinggi dibandingkan dengan ibadah lainnya.

Perlu upaya lebih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Muslim Indonesia untuk membayar kewajiban zakatnya. Kini sudah ada regulasi yang mengatur, pembayaran zakat bisa mengurangi pajak. Sejumah lembaga zakat yang dikelola secara profesional juga sudah berdiri sehingga tata kelola zakat lebih baik. Pemerintah di tingkat pusat ataupun daerah juga sudah ada badan amil zakat (bazis) yang menerima dan menyalurkan pembayaran ZIS. Di samping kemajuan-kemajuan dalam tata kelola tersebut, capaian pengumpulan ZIS masih sangat jauh dari potensi yang ada.

Prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti transparansi dan akuntabilitas bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa ZIS yang mereka bayarkan bisa tersalurkan dengan baik kepada yang berhak. Tanpa hal tersebut, jangan harap lembaga zakat mendapat kepercayaan masyarakat. Struktur masyarakat berubah memaksa lembaga zakat mengandalkan sistem yang lebih baik.

Dalam sistem tradisional, orang kaya menitipkan zakatnya kepada kiai atau ulama yang dipercayainya untuk mendistribusikan ZIS-nya, atau kadang kala bahkan dibagikan sendiri. Pola seperti itu sudah tidak lagi memadai di masa kini dan masa mendatang untuk mengelola ZIS dengan baik karena sifatnya ad hoc, dibentuk kepanitiaan sementara yang bubar setelah berakhirnya Ramadhan. Pola itu sekedar bagi-bagi uang, tidak membuat dana ZIS menjadi dana produktif, tidak bisa membuat mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat). Beberapa tahun lalu, pembagian zakat yang dilakukan secara personal kepada masyarakat luas malah membawa korban nyawa karena adanya desak-desakan saat pembagian zakat.

Penafsiran atas apa yang wajib dizakati juga perlu diperluas. Dalam kitab fikih klasik yang hingga kini masih menjadi rujukan, tak semua pekerjaan atau penghasilan dikenai zakat. Tetapi dalam konteks redistribusi harta kekayaan, ketika dunia sudah berubah dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa dengan pendapatan yang menggiurkan dibandingkan dengan sektor pertanian, tetapi dalam khazanah fikih klasik belum dikategorikan wajib zakat, maka mereka layak masuk dalam kategori wajib dizakati.

Negara memiliki tugas untuk menciptakan keadilan melalui mekanisme panarikan pajak dari orang kaya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ada perdebatan apakah pajak masuk kategori zakat atau bukan, tetapi prinsip distribusi kekayaannya sama. Negara, tidak mampu mengelola seluruh kewajibannya dalam mensejahterakan masyarakat. Sektor filantropi, yang di dalamnya termasuk zakat, merupakan upaya masyarakat untuk membantu sesama, mendukung program yang sudah dijalankan oleh pemerintah.

Jika sistem pembayaran zakat, mulai dari upaya mengingatkan masyarakat untuk membayarnya, termasuk kemungkinan sebuah mekanisme yang bisa ‘memaksa’ orang untuk membayar zakat sampai dengan pendistribusiannya bisa berjalan dengan baik, maka capaian ZIS akan lebih banyak sehingga semakin meningkat jumlah orang yang mendapatkan manfaat dari harta tersebut.

(NU/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: