Kelompok hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW), mengatakan, Pemerintah Israel telah melakukan upaya sistematis untuk mengusir rakyat Palestina dari Jerusalem. Hal ini tercermin dari beberapa tindakan Israel.
Dalam laporan yang diterbitkannya, HRW mengatakan, pencabutan izin tinggal, pembongkaran rumah penduduk, dan pembatasan pembangunan permukiman Palestina di Jerusalem memiliki satu tujuan, yakni agar kota tersebut semakin dipadati oleh permukiman Yahudi yang sebenarnya dibangun secara ilegal.
Israel membatasi pertumbuhan penduduk Palestina di daerah yang dijajahnya tersebut. "Kenyataan ini mencerminkan tujuan pemerintah Israel untuk mempertahankan mayoritas Yahudi yang solid di kota ini," kata HRW dalam laporannya seperti dikutip laman Anadolu Agency, Selasa (8/8).
Dalam laporannya, HRW juga merangkum data perihal dicabutnya status kependudukan warga Palestina di Jerusalem. Berdasarkan data yang diberikan Kementerian Dalam Negeri Israel, sejak pendudukan Israel tahun 1967 hingga akhir 2016, Israel setidaknya mencabut status 14.595 warga Palestina di Jerusalem Timur.
Direktur HRW di Timur Tengah, Sarah Leah Whitson, dalam laporan terkait mengatakan, hal ini jelas bertentang dengan klaim Israel. "Israel mengklaim untuk memperlakukan Jerusalem sebagai kota terpadu, tapi kenyataannya secara efektif merupakan seperangkat aturan untuk orang Yahudi dan satu lagi untuk orang Palestina," ucapnya.
"Diskriminasi yang mengikat terhadap orang-orang Palestina di Jerusalem, termasuk kebijakan residensi yang membahayakan status hukum mereka, memberi keterasingan penduduk kota," kata Whitson menambahkan.
Menurutnya, upaya oleh otoritas Israel untuk memastikan mayoritas demografis Yahudi di Jerusalem menandakan penduduk Palestina di sana kerap dipaksa untuk tinggal seperti orang asing di rumah mereka sendiri. "Status warga Palestina tetap aman selama mereka tidak menggunakan hak mereka untuk berpergian ke luar negeri untuk belajar atau bekerja atau mendapatkan status dinegara lain," ujar Whitson.
Israel pertama kali menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Timur Tengah 1967. Pada 1980, Israel mengokupasi seluruh daerah di sana dan mengklaimnya sebagai ibu kotanya. Hukum internasional terus memandang Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah tersebut sebagai tindakan ilegal.
(Anadolu/Republika/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email