Pesan Rahbar

Home » » Asma Dewi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Kini Jadi Caleg DKI Dari Partai Gerindra

Asma Dewi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Kini Jadi Caleg DKI Dari Partai Gerindra

Written By Unknown on Friday 28 September 2018 | 15:59:00

Terdakwa Asma Dewi seusai divonis 5 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).(Foto: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Asma Dewi, perempuan yang pernah terseret kasus ujaran kebencian, menjadi calon legisatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Namanya ada dalam daftar calon tetap (DCT) Partai Geridra yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk Pemilihan Legislatif 2019.

“Benar (Asma Dewi jadi caleg Gerindra), yang saya dengar dia bilang korban kriminalisasi,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif ketika dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Asma Dewi menjadi caleg untuk daerah pemilihan DKI Jakarta 2.

Cakupan wilayah untuk dapil DKI Jakarta 2 adalah Kepulauan Seribu, Kecamatan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading. Dia berada pada nomor urut ke-8 dalam dapil itu.

Partai Gerindra tidak mempersoalkan kasus yang menimpa Asma Dewi terkait ujaran kebencian.

Syarif menyebut Asma Dewi merupakan korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Dewi terseret kasus ujaran kebencian setelah membuat unggahan di Facebook.

Unggahan Dewi yang mengandung frasa “rezim koplak” dinilai dapat menimbulkan kebencian.

Dewi juga sempat dikaitkan dengan kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks. Dewi pun ditangkap dan ditahan mulai September 2017.

Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis. Dalam persidangan, Dewi menjelaskan “rezim koplak” merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.

Dia menulis “rezim koplak” untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi.

(Kompas/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: