Pesan Rahbar

Home » » Dewan Ulama Negeri Wahabi-Salafy Saudi: Haram Bagi Wanita Bekerja Sebagai Kasir

Dewan Ulama Negeri Wahabi-Salafy Saudi: Haram Bagi Wanita Bekerja Sebagai Kasir

Written By Unknown on Wednesday, 28 January 2015 | 21:57:00

Fatwa bagi Perempuan Saudi: Haram Bekerja Sebagai Kasir

Perempuan arab saudi berbelanja di pasar swalayan

Pupus sudah harapan wanita Arab Saudi untuk bisa bekerja di luar rumah sebagai kasir. Pada hari Senin Dewan Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai kasir di supermarket.

“Perempuan tidak harus bekerja di tempat mereka juga harus melayani laki-laki. Wanita harus mencari pekerjaan yang tidak membuat mereka menjadi tertarik atau menarik laki-laki,” kata fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Ilmiah dan Ifta lembaga itu. Komite ini beroperasi di bawah Dewan Pakar Senior, yang bertanggung jawab untuk masalah Islam di kerajaan itu.

Putusan didukung oleh Grand Mufti Abdul Aziz Al-Sheikh muncul untuk menanggapi permintaan pada Dewan agar wanita bisa bekerja sebagai kasir. Departemen Tenaga Kerja pada bulan Agustus memberikan izin pada supermarket di kota Jeddah untuk mempekerjakan kasir perempuan, hal yang memicu kontroversi yang luas dalam kerajaan.

Sekelompok orang menyerukan boikot atas jaringan supermarket yang mempekerjakan perempuan sebagai kasir karena, katanya, itu adalah pelanggaran hukum Islam.

(Republika/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: