Pesan Rahbar

Home » » Imam Agung Salafy/Wahabi Bin Baz: Boleh Kawin Dengan Niat “Nipu” (Berbohong)

Imam Agung Salafy/Wahabi Bin Baz: Boleh Kawin Dengan Niat “Nipu” (Berbohong)

Written By Unknown on Wednesday 28 January 2015 | 21:50:00

Jika anda ingin kawin tapi belum siap baik secara finansial atau hal-hal yang lain, lalu apa caranya agar anda tetap bisa kawin dengan mudah? Kawin kontrak atau mut’ah? tentu haram dong hukumnya! lalu apa ya?
Anda tak usah bingung dan repot memikirkannya karena juru fatwa Imam Agung Salafy/Wahabi Syekh Bin Bazz telah menemukan cara memecahkan masalah yang pelik ini. kawini saja anak orang, baik sehari, dua hari atau berapa hari terserah anda, setelah itu cari alasan dan ceraikan istri anda itu, habis perkara! Tapi DENGAN SYARAT JANGAN ANDA KATAKAN KEPADA CALON ISTRI (yang malang tersebut) ATAU CALON MERTUA ANDA TENTANG NIAT ANDA UNTUK MENCERAIKANNYA SETELAH ANDA NIKMATI ( alias anda harus berbohong atau menipu lah ). atau dengan bahasa santun Syekh bin Bazz dikatakan “Kawin Dengan Niat Talak” !!!

Kawin seperti ini menurut Syekh bin Bazz “HALAL” hukumnya! Blogger ABU SALAFY telah mengungkap fatwa ini dengan disertai scan dari kumpulan fatwa Bin Bazz “Majmuk Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″

Selanjutnya anda saya persilahkan menikmati tulisan Abu Salafy dibawah ini:


Ditulis Oleh ABU SALAFY
Setelah kita muat berita tentang peringatan sebuah lembaga partikelir Saudi “Awashir” terhadap warga Saudi agar berhati-hati menikah di negeri asing, dan fatwa Syekh bin Baz tentang kawin kontrak ala wahabi/salafi atau yang disebut oleh Syekh Bin Baz “NIKAH DENGAN NIAT (akan) DI TALAQ”.
*****

Kawin Kontrak Ala Wahabi-Salafi [Fatwa Syekh Bin Baz]

Kawin Kontrak Ala Wahabi-Salafi [Fatwa Syekh Bin Baz] 
Mungkin banyak wahabi-salafy di negeri kita ini tidak tau, atau malu-malu kucing menyebutkan bahwa Mufti mereka almarhum Syekh Bin Baz pernah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak yang diperbolehkan bagi para musafir/atau pelajar di rantau. Tentunya fatwa tersebut tidak memakai bahasa kawin kontrak, tapi istilah yang dipakai adalah “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai)”. [silahkan merujuk fatwa tersebut di]:
“Majmuk Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″

Makanya nggak heran jika para turis wahabi-salafy dari Arab Saudi datang ke Indonesia atau negara-negara asia lainnya, mereka sibuk mencari gadis-gadis untuk dinikah lalu ditalak atau dicerai setelah mereka kembali pulang ke negeri asal mereka. dan diantara yang mereka kawin tersebut adalah para pelacur.
Sekarang pemerintah Saudi agak resah karena para pelancong/wisatawan Saudi tersebut pulang membawa oleh-oleh yaitu penyakit kotor seperti HIV/AIDS, Hepatitis dll

alkisah selanjutnya silahkan membaca berita yang dilansir kantor berita Antara dibawah ini.
_________________

Wisatawan Saudi Diminta Waspadai Mafia Kawin di Luar Negeri

Sumber: Antara
Sana`a (ANTARA News) – Musim panas, bagi sebagian warga Teluk kaya minyak adalah musim liburan panjang untuk menghilangkan kerutinan sehari-hari terutama di kalangan karyawan dan pegawai.

Pada musim panas tersebut, jutaan warga Teluk menghabiskan masa liburan panjang mereka di luar negeri. Sebagian menghabiskan masa liburan bersama keluarga, sebagian lainnya lebih memilih berlibur sendiri.
Bagi sebagian pria yang berlibur tanpa keluarga, kesepian selama masa liburan dimanfaatkan untuk menikah dengan gadis-gadis negara tujuan berlibur. Cara ini diyakini sebagai upaya menghindar dari prostitusi.
Sebagian lainnya memang sengaja mencari pendamping untuk selanjutnya dibawa pulang ke Saudi untuk mendapatkan kewarganegaraan setempat.

Maka tidak heran bila, masa liburan musim panas tersebut memunculkan fenomena pernikahan musiman antara sebagian warga Arab dengan wanita-wanita di negara tempat berlibur.
Para makelar di negara tujuan yang paham dengan kebiasaan sebagian wisatawan Arab tersebut pada “berebutan” mencarikan wanita pilihan untuk dijadikan istri, tentunya dengan imbalan materi
menggiurkan.

Gejala kawin musiman tersebut akhir-akhir ini mengkhawatirkan banyak pihak karena dicurigai banyak di antara makelar yang menjadi mafia untuk mencari keuntungan materi semata.

Di Arab Saudi misalnya, sebuah lembaga partikelir “Awashir” memperingatkan para wisatawan Saudi yang berlibur di manca negara untuk mewaspadai para mafia prostitusi berkedokan perantara nikah.

“Sebagian besar makelar nikah yang menunggu di bandara dan hotel itu adalah mafia yang berlatar belakang mucikari,” kata keterangan pers lembaga itu seperti dikutip media setempat, Minggu (29/7).

Ketua Lembaga Awashir, Abdullah Al-Hamoud menghimbau semua pihak untuk mengatasi nikah musiman tersebut. “Kita memerlukan bantuan semua pihak untuk mengatasi gejala ini,” katanya seperti dikutip harian Al-Sharqul Awsat.

Penyakit Bahaya
Ia menjelaskan bahwa sebagian warga negeri kaya minyak itu yang menikah dengan gadis-gadis asing di tempat tujuan wisata terjangkit penyakit berbahaya karena sebelum melangsungkan pernikahan tidak dilakukan cek medis.

“Sebagian wisatawan kita yang menikah cepat dengan gadis asing tanpa melalui cek medis terhadap calon istri, terjangkit AIDS dan hepatitis dengan berbagai tingkatan,” papar Al-Hamoud lagi.

“Karena itu, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab nasional, kami mengingatkan warga Saudi agar waspada terhadap para makelar karena sebagian besar mereka berlatarbelakang mucikari pelacuran,”
katanya.

Lembaga yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan itu, menganjurkan wisatawan negeri petrodollar itu yang “kebelet” ingin menikah dengan gadis di negara tujuan wisata untuk terlebih dahulu menghubungi kedutaan Saudi di negara setempat.

“Pengarahan dari kedutaan Saudi penting bagi mereka yang ingin menikah dengan gadis setempat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan lembaga itu.
Selain itu, juga menganjurkan mereka yang ingin menikah untuk menanyakan pengalaman warga Saudi lainnya yang telah berhasil menikahi gadis asing agar tidak salah pilih penghubung.

Kredit
Lembaga tersebut juga mengingatkan warga negeri itu yang menikah dengan gadis-gadis asing akan dampak ekonomis. “Menikah dengan gadis asing ibarat membeli barang secara kredit (angsuran)”.
Pada awalnya biaya murah, namun lambat laun biaya akan membengkak karena harus memenuhi permintaan dari para istri di seberang yang tidak henti-hentinya.

“Ibaratnya sang suami dijadikan ATM yang uangnya harus selalu diisi,” paparnya.
Belum lagi harus memikirkan aneka hadiah buat keluarga sang istri bila berkunjung ke negara asal istri mereka. “Alhasil biaya menikah dengan gadis asing sebenarnya lebih mahal”.

Awashir juga mengingatkan dampak sosial dari pernikahan lintas negara tersebut terutama yang memiliki adat dan tradisi berbeda. Diantaranya adalah makin meningkatnya angka perawan tua di kalangan gadis setempat.
Perbedaan tradisi menyulitkan komunikasi berimbang antara suami-istri sehingga banyak perkawinan yang berakhir dengan perceraian. “Anak-anak mereka yang menanggung akibatnya”.

Apabila perceraian terjadi, anak-anak mereka menghadapi kesulitan dalam mengikuti tradisi ayahnya karena terbiasa dengan tradisi sang ibu. “Mereka akhirnya menghadapi konflik tradisi”.

Selain itu, lanjut lembaga tersebut mengingatkan bahwa perceraian membuat para anak yang tinggal bersama ayah mereka di Saudi kehilangan kasih sayang ibu. Karena biasanya sang ibu tidak lagi atau sangat jarang menengok anaknya di Saudi.

Meskipun berbagai dampak tersebut, kelihatannya masih banyak juga pria negeri kaya minyak itu yang tetap ingin menikahi gadis asing dengan harapan dapat mengupayakan untuk mendapat kewargaan Saudi.
Mungkin benar kata sebuah ungkapan bahwa cinta tidak mengenal batas negara dan ras. Bila cinta telah melekat maka gadis negara manapun siap “didekap”.

*****
kami mendapat banyak tanggapan dan banyak pula para wahabi yang menuduh kami berbohong atau menfitnah, padahal telah kami kutipkan dengan jelas nama buku, halaman, tahun dan tempat cetakan buku rujukan kami tersebut. Maka dengan ini kami muat TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ tersebut dan kami sertakan scan-nan buku fatawa tersebut. sebagai bukti kepada para wahabi/salafy bahwa blog kita bukan seperti situs dan blog mereka yang suka menuduh dan tanpa bukti.
kami heran dengan mereka kenapa tidak mau membuka buku fatawa Syekh Bin Baz tersebut, kami yakin mereka pasti memilikinya, mungkin saja mereka malu karena Imam Agung mereka Syekh bin Baz berfatwa mirip musuh bebuyutannya (syi’ah) tentang kawin mut’ah, bahkan fatwa kawin dengan niat talaq ini lebih jelek karena merupakan bentuk penipuan terhadap calon istri yang akan dinikah.
Selanjutanya silahkan membaca TEKS FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang kami kutip dari buku “Majmuk Fatawa“-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah yang dikenal dengan sebuatan Bin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990″

-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.
Jawab: benar. Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
Dan perbedaan antara nikah ini dan nikah mut’ah adalah dalam nikah mut’ah disyaratkan masa tertentu, seperti satu bulan, dua bulan, dan semisalnya. Jika masa tersebut habis, nikah tersebut gugur dengan sendirinya. Inilah nikah mut’ah yang batil itu. Tetapi jika seseorang menikah, di mana dalam hatinya berniat untuk mentalak istrinya bila tugasnya berakhir di negara lain, maka hal ini tidak merusak akad nikah. Niat itu bisa berubah-ubah, tidak pasti, dan bukan merupakan syarat sahnya nikah. Niat semacam ini hanyalah urusan dia dan Tuhannya. Dan cara ini merupakan salah satu sebab terhindarnya dia dari perbuatan zina dan kemungkaran. Inilah pendapat para pakar (ahl al-ilm), yang dikutip oleh penulis Al-Mughni Muwaffaquddin bin Qudamah rahimahullah
______________________
Dan dibawah ini Scan dari buku asli Fatwa tersebut.




(Abu-Salafy/Antara-News/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: