Khader Adnan adalah pegiat yang sempat mogok makan selama 56 hari sebelum dibebaskan oleh pemerintah Israel. Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan penyuapan-paksa terhadap tahanan yang tengah menjalani mogok makan.
Di bawah undang-undang ini, penyuapan-paksa akan memerlukan persetujuan dari hakim.
Warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel selama ini
menggunakan mogok makan sebagai upaya protes terhadap penahanan tanpa
tuduhan yang jelas, atau tanpa proses pengadilan.
Asosiasi Dokter Israel mengutuk undang-undang itu, menyatakan bahwa
penyuapan-paksa ini mirip penyiksaan, dan mereka menyerukan agar dokter
tak berpartisipasi dalam kebijakan itu.
Mereka juga akan mengajukan petisi ke Mahkamah Tinggi Keadilan agar undang-undang itu dicabut, menurut radio Israel.
Undang-undang itu lolos dengan selisih tipis dalam pemungutan suara, 46 berbanding 40.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Gilad Erden mengatakan langkah itu
diperlukan karena "mogok makan para 'teroris' di penjara telah menjadi
alat penekan dan mengancam negara Israel untuk membebaskan mereka".
Kementerian menyatakan undang-undang itu diupayakan sesudah mogok makan
berkepanjangan pada tahun 2012 dilakukan untuk memprotes penahanan
tanpa tuduhan yang jelas.
Awal bulan ini, Ia ditahan lebih dari setahun tanpa tuduhan yang jelas,
dan protes mogok makan yang ia lakukan sempat menyebabkan kondisi
kesehatannya menjadi kritis.
(BBCIndonesia/Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email