Pesan Rahbar

Home » » Pelarangan Penggunaan Pengeras Suara Kecuali untuk Pengumandangan Azan di Masjid-masjid Malaysia

Pelarangan Penggunaan Pengeras Suara Kecuali untuk Pengumandangan Azan di Masjid-masjid Malaysia

Written By Unknown on Tuesday, 20 October 2015 | 23:43:00


Baru-baru saja dikeluarkan sebuah fatwa di propinsi Penang, Malaysia tentang pelarangan penggunaan pengeras suara kecuali hanya untuk pengumandangan azan di masjid-masjid.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Malay Mail, berdasarkan fatwa ini, masjid tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara untuk pelbagai kegiatan kecuali hanya untuk pengumandangan azan semata.

Setelah itu juga, Dr Mohd Asri Zainul Abidin, mufti Perlis Malaysia di laman Facebooknya mendukung fatwa tersebut.

“Adapun yang diajarkan oleh Islam kepada kita adalah tidak memakai pengeras suara untuk semua kegiatan-kegiatan masjid, karena dapat mengganggu ketenangan orang lain,” tulisnya.

Dr Asri Zainul Abidin mengatakan, sejatinya bahkan Rasulullah (Saw) juga akan melarang hal ini guna menjaga ketenangan hidup orang lain.


Menurut penuturan mufti tersebut, pemutaran Al-Quran dan zikir-zikir melalui pengeras suara masjid akan dapat mengganggu ketenangan para tetangga masjid.

“Barang kali ada orang yang hendak membaca Al-Quran nanti dan atau pada waktu lainnya. Barang kali ada anak-anak kecil yang sedang tidur dan barang kali ada orang yang sedang sakit,” tuturnya.

Demikian juga, mufti Perlis mengingatkan bahwa penggunaan pengeras suara untuk membaca zikir dan doa telah mendiskreditkan citra Islam dan menyebutnya sebagai agama yang tidak berperasaan.

Dia mengisyaratkan, bahkan sebagian negara-negara yang mayoritas negaranya adalah muslim, melarang pemutaran kegiatan-kegiatan masjid lewat pengeras suara kecuali azan. “Apakah kita  - dengan adanya minoritas pelbagai agama – tidak semestinya melakukan hal tersebut?” ucapnya.
Kaum muslimin kurang lebih membentuk 60% populasi 26 juta Malaysia dan minoritas Buddha, Hindu dan Kristen kurang lebih sebanyak 35%.

(IQNA/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI