Pesan Rahbar

Home » » Wartawan Disebut "Buzzer" Ahok, Eko Prasetia Menyesal dan Minta Maaf

Wartawan Disebut "Buzzer" Ahok, Eko Prasetia Menyesal dan Minta Maaf

Written By Unknown on Friday 13 January 2017 | 21:24:00

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lucky Pransiska melaporkan akun Facebook bernama Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017)

Eko Prasetia, pengunggah foto yang menyebut wartawan sebagai buzzer Ahok, berharap konfliknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Eko dilaporkan ke polisi oleh Pewarta Foto Indonesia atas unggahannya itu pada Rabu (11/1/2017).

"Saya masih sangat berharap kebaikan dari rekan-rekan pewarta foto untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Eko kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).

Eko mengatakan, ia sudah meminta maaf melalui akun Facebook-nya. Posting yang menyinggung para pewarta foto itu telah dihapus, begitu pula linimasa Eko yang hanya berisi permohonan maaf.

Eko menyatakan, foto dan caption yang diunggahnya pada Selasa (10/1/2017) diambilnya dari akun Facebook Hermansyah Helmy. Ia menyesal karena tidak mengonfirmasi perihal foto pewarta yang disebut buzzer penista agama dan seperti pekerja seks komersial (PSK) asal China.

"Saya bersalah karena teledor tidak mengonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu. Sampai pada akhirnya saya mendapatkan informasi yang sebenarnya, maka dari itu posting-an tersebut langsung saya hapus untuk menghindari ketidakbenaran yang berkelanjutan," ujar Eko.

Eko mengutarakan niatnya untuk meminta maaf secara langsung kepada Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan para pewarta yang ada dalam foto itu. Ia berharap laporan terhadapnya dicabut.

"Tolong hal ini jangan dilanjutkan ke ranah hukum. Saya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sekali lagi saya menyesal dan ingin meminta maaf secara langsung. Mohon diterima niat baik saya," ujarnya. (Baca: Polisi Selidiki Akun Facebook yang Sebut Wartawan "Buzzer" Ahok)

PFI secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu. Ketua PFI Lucky Pransiska mengatakan, pihaknya keberatan atas foto yang diunggah akun tersebut pada Selasa (10/1/2017).

Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/147/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Januari 2017. Eko dilaporkan atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sesuai Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Terkait permohonan maaf, Lucky mengatakan, hal itu tergantung pada para pelapor, yaitu pewarta yang ada dalam foto. Lucky berharap Eko tidak menghapus foto yang diunggahnya dan menambahkan klarifikasinya dalam foto itu.

"Konteksnya semua sudah hilang. Dia meminta maaf personal ke saya. Meminta maaf ke akun FB PFI. Sementara foto itu sudah tersebar ke 2.029 orang. Harusnya 2.029 kalau fotonya enggak dihilangkan, ketika kita menyampaikan informasi terbaru konfirmasi itu akan diterima oleh 2.000 orang itu," ujar Pransiska di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: