Pesan Rahbar

Home » » Aturan Hate Speech Agar Tak Ada Hak Pihak Lain yang Dilanggar

Aturan Hate Speech Agar Tak Ada Hak Pihak Lain yang Dilanggar

Written By Unknown on Monday 2 November 2015 | 13:03:00


Surat Edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech terus menjadi perbincangan. Banyak yang belum mengetahui secara mendalam mengenai surat edaran ini, yang jelas surat edaran ini bukan untuk menghalangi kebebasan berpendapat.

Aturan mengenai hate speech berisi penindakan bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat di ruang publik dengan menyebar kebencian, khususnya di media sosial.

Sebenarnya surat edaran bernomor SE/06/X/2015 itu malah menjamin kebebasan berpendapat. Pasalnya, tak mungkin masyarakat Indonesia yang menganut paham demokrasi dibungkam, tetapi tak boleh juga malah melanggar hak pihak lain.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut, hanya mengatur agar jangan sampai mengganggu hak asasi seseorang atau kelompok tertentu di masyarakat. Dalam surat edaran itu diatur agar tidak berkomentar atau menulis sesuatu di media sosial yang mengganggu privasi orang lain.

Jika publik membaca aturannya, maka anda akan mengerti bahwa surat edaran mengenai hate speech ini lebih kepada mengatur pihak penegak hukum terkait untuk menangani dan menanggulangi tindak yang mengganggu privasi orang lain di media sosial.

Jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini. Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan.

Hal lain yang juga menjadi perhatian dalam surat edaran ini mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, hal ini ditempuh karena memang diperlukan untuk memberi batasan dalam mengunggah sesuatu yang dapat menimbulkan kebencian, penghinaan dan lain sebagainya.

“Pada prinsipnya ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi timbulnya keresahan di masyarakat. Sebab, kebebasan yang ada saat ini tentu bukan berarti tak ada batasnya. Semua tetap harus mengacu pada norma hukum yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai tvOne, Sabtu, 31 Oktober 2015.

Meski demikian, ia mengaku tak akan sembarangan melakukan penegakan hukum terkait hate speech di media sosial, sebab akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ada delapan poin tercantum dalam surat edaran terkait ujaran kebencian itu, di antaranya penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, serta yang lainnya (menghasut dan penyebaran berita bohong),” kata dia.

“Jika nantinya banyak laporan yang masuk, kami tentunya akan menerima laporan-laporan tersebut. Tetapi, bagaimanapun Polri tentunya akan melakukan pendalaman, dan menganalisis apakah memang patut dan sesuai dengan kategori yang surat edaran tersebut,” kata Agus Rianto.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Prof Mudzakir mengaku setuju dengan aturan yang dikeluarkan Polri. Tetapi ia masih mempertanyakan regulasi aturan tersebut. Sebab, sejauh ini hal-hal yang dilakukan di media sosial serta sejumlah media lainnya untuk hate speech sudah diatur dalam Undang-undang.

“Masyarakat tak perlu resah, surat edaran itu koordinasi internal kepolisian saja, tidak berlaku untuk masyarakat. Itu agar polisi bisa mengambil keputusan di lapangan. Sebab, semua tindak pidana yang ada di dalam surat edaran itu sudah dimuat dalam Undang-undang, seperti KUHP, UU ITE, UU Penyiaran, dan sebagainya,” kata Mudzakir saat berbincang dengan tvOne.

Ia pun menyebut jika peraturan ini bukan hal yang baru. Mudzakir menyatakan lebih tertarik pada tindakan kepolisian dalam menghukum seseorang jika yang melakukan hate speech dilakukan lebih dari satu orang, mengingat media sosial juga melibatkan sebuah group yang berisi para teman, sahabat, atau keluarga.

“Yang menarik, bagaimana polisi menerapkan hukuman pada pelaku yang bersalah, misal di grup media sosial. Apakah ada ukuran nilai masing-masing pelaku, kan mereka juga berbicara atau menghujat. Mungkin pembicaraan itu sudah biasa buat mereka,” ujarnya.

“Selain itu, bagaimana kalau SMS (pesan singkat), antara dua orang. Siapa yang diamankan? Menurut saya sulit juga, kecuali bila SMS itu disebarkan ke khalayak umum,” lanjutnya.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Penegakan hukum sesuai dengan: KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

(Satu-Islam/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: