Pesan Rahbar

Home » » Resmi, Polisi Tetapkan Rizieq Sebagai DPO Kasus Pencabulan

Resmi, Polisi Tetapkan Rizieq Sebagai DPO Kasus Pencabulan

Written By Unknown on Wednesday 31 May 2017 | 14:05:00

Perselingkuhan Rizieq Shihab dan Firza Husein dalam makar dan zakar, serta relasi keduanya dengan Dinasti Cendana dan Cikeas

Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Syihab. Penetapan Rizieq masuk dalam DPO dilakukan sejak hari ini.

“Kemudian kasus tersangka Rizieq Syihab perkembangangnya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Saat ini penyidik tengah melakukan rapat untuk membahas mengenai langkah-langkah hukum yang diambil selanjutnya. Rapat ini pun digelar untuk menentukan adanya pencabutan paspor atau tidak.

“Dan saat ini penyidik sedang melaksanakan rapat di mabes polri dengan divisi hubungan internasional,” kata Argo.

Argo pun menegaskan penyidik memasukkan nama Rizieq ke dalam DPO telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Semua tahapan telah dilalui oleh penyidik sehingga akhirnya menetapkan Rizieq sebagai DPO.

“Kemarin sudah disampaikan, penyidik setelah mengeluarkan penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atu tidak? Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat daftar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua,” tegasnya.

Sementara itu, keberadaan Rizieq menurut informasi terkahir sedang di Arab Saudi. Tim kuasa hukum Imam Besar FPI ini pun akan melakukan perlawanan hukum terkait ditetapkan kliennya sebagai tersangka.

(Detik-News/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: