Pesan Rahbar

Home » , , , , , , , , , , » Kasus Karikatur, Pemred The Jakarta Post Resmi Tersangka

Kasus Karikatur, Pemred The Jakarta Post Resmi Tersangka

Written By Unknown on Sunday, 25 January 2015 | 16:47:00


Menurut Kantor Berita ABNA, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, 11 Desember 2014 seperti dilansir tempo.co.

Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pada pemeriksaan pekan depan, penyidik baru memutuskan, apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Seperti deiketahui, sebelumnya, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi melaporkan harian The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penistaan agama.

Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi The Jakarta Post saja tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. Menurut dia, langkah pelaporan itu dilakukan secara mandiri, tanpa rekomendasi dari pihak mana pun. Karikatur ISIS yang dimuat oleh Jakarta Post, dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.

AJI Tolak Penetapan Tersangka The Jakarta Post
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana terhadapThe Jakarta Post. Ketua AJI Indonesia Suwardjono menilai karya jurnalistik tak seharusnya disidik dengan KUHP. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu.

"Seharusnya Kepolisian menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," kata Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.

Dari penelusuran Liputan Islam, karikatur The Jakarta Post (TJP) yang menuai kontroversi, ternyata berasal dari media online berbahasa Arab yaitu Al-Quds.uk, yaitu portal berita perlawanan Palestina yang berafiliasi dengan pejuang Palestina dan Hizbullah. Al-Quds sendiri merujuk pada Masjidil Aqsa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post angkat bicara. Meidyatama Suryodiningrat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut, dan saat ini masih dikaji.

"Kami terkejut (dengan penetapan sebagai tersangka), karena faktanya, kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Artikel yang kami rilis adalah bagian dari jurnalistik yang mengkritik kelompok ISIS, yang telah melakukan kekerasan atas nama agama. Artinya, karikatur ISIS tersebut tidak menghujat. Kita semua mengetahui bahwa ISIS adalah organisasi terlarang di Indonesia, dan terlarang juga hampir di seluruh dunia," jelas Meidyatama, seperti dilansir thejakartapost.com, 11 Desember 2014.

Lebih lanjut, Meidyatama mengungkapkan bahwa The Jakarta Post telah menerima pernyataan dari Dewan Pers Indonesia, yang menyatakan bahwa kasus itu hanya terkait dengan kode etik jurnalisme dan bukan merupakan masalah kriminal. "Kasus ini harus masuk dalam yurisdiksi Dewan Pers. Namun, kami menghormati proses yang sedang berlangsung dan kami akan mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: