Menurut Kantor Berita ABNA, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai
tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud
terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3
Juli 2014. Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak
dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah
penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, 11
Desember 2014 seperti dilansir
tempo.co.
Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama
dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pada pemeriksaan pekan
depan, penyidik baru memutuskan, apakah akan dilakukan penahanan
terhadap tersangka atau tidak.
Seperti deiketahui, sebelumnya, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah
Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi melaporkan harian The Jakarta Post ke
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penistaan
agama.
Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi The Jakarta Post saja
tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. Menurut dia, langkah
pelaporan itu dilakukan secara mandiri, tanpa rekomendasi dari pihak
mana pun. Karikatur ISIS yang dimuat oleh Jakarta Post, dianggap telah
menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.
AJI Tolak Penetapan Tersangka The Jakarta Post
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Kepolisian Daerah Metro
Jakarta Raya untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana
terhadapThe Jakarta Post. Ketua AJI Indonesia Suwardjono menilai karya
jurnalistik tak seharusnya disidik dengan KUHP. AJI Indonesia menyatakan
menolak penetapan tersangka itu.
"Seharusnya Kepolisian menggunakan UU Pers sebagai cara untuk
menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," kata Suwardjono
melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.
Dari penelusuran Liputan Islam, karikatur The Jakarta Post (TJP)
yang menuai kontroversi, ternyata berasal dari media online berbahasa
Arab yaitu Al-Quds.uk, yaitu portal berita perlawanan Palestina yang
berafiliasi dengan pejuang Palestina dan Hizbullah. Al-Quds sendiri
merujuk pada Masjidil Aqsa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh
Polda Metro Jaya, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post angkat bicara.
Meidyatama Suryodiningrat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima
informasi tersebut, dan saat ini masih dikaji.
"Kami terkejut (dengan penetapan sebagai tersangka), karena faktanya,
kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Artikel
yang kami rilis adalah bagian dari jurnalistik yang mengkritik kelompok
ISIS, yang telah melakukan kekerasan atas nama agama. Artinya,
karikatur ISIS tersebut tidak menghujat. Kita semua mengetahui bahwa
ISIS adalah organisasi terlarang di Indonesia, dan terlarang juga hampir
di seluruh dunia," jelas Meidyatama, seperti dilansir
thejakartapost.com, 11 Desember 2014.
Lebih lanjut, Meidyatama mengungkapkan bahwa The Jakarta Post telah
menerima pernyataan dari Dewan Pers Indonesia, yang menyatakan bahwa
kasus itu hanya terkait dengan kode etik jurnalisme dan bukan merupakan
masalah kriminal. "Kasus ini harus masuk dalam yurisdiksi Dewan Pers.
Namun, kami menghormati proses yang sedang berlangsung dan kami akan
mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.