Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Masjid Al-Aqsa. Show all posts
Showing posts with label Masjid Al-Aqsa. Show all posts

Anggota Kementerian Inteligen Israel Serang Masjidul Aqsha


Beberapa orang dari Kementerian Inteligen Israel kemarin menyerang Masjidul Aqsha. Begitu sumber-sumber media Arab melaporkan kemarin.
Mereka yang disertai oleh pihak keamanan dan kepolisian Israel berkeliling di area masjid, Qubbah al-Shakhrah, dan masjid Marwani.

Menurut para saksi mata, 15 orang mereka melakukan serangan brutal terhadap Masjidul Aqsha.

Guna menciptakan zona keamanan, pihak kepolisian mencegah kaum wanita dan kawula muda memasuki Masjidul Aqsha dan merampas kartu tanda penduduk mereka.

Mufti Agung Palestina Mengecam Serangan ke Masjidul Aqsha


Syaikh Muhammad Husain Mufti Agung Palestina mengecam keras serangan rezim Zionis ke Masjidul Aqsha.

Menurutnya, tindakan Israel ini adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya dan mengganggu warga muslim.

Menurut khatib Masjidul Aqsha ini, dengan merubah Bab al-Hadid menjadi tempat turis, Israel ingin melakukan Yahudisasi terhadap peninggalan-peninggalan Islam. Akhirnya, mereka akan membasmi seluruh jati diri Islami.

Syaikh Muhammad Husain meminta seluruh bangsa muslim untuk andil aktif dalam mencegah serangan-serangan Israel ini.

Kasus Karikatur, Pemred The Jakarta Post Resmi Tersangka


Menurut Kantor Berita ABNA, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. "Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, 11 Desember 2014 seperti dilansir tempo.co.

Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pada pemeriksaan pekan depan, penyidik baru memutuskan, apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Seperti deiketahui, sebelumnya, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi melaporkan harian The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penistaan agama.

Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi The Jakarta Post saja tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. Menurut dia, langkah pelaporan itu dilakukan secara mandiri, tanpa rekomendasi dari pihak mana pun. Karikatur ISIS yang dimuat oleh Jakarta Post, dianggap telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.

AJI Tolak Penetapan Tersangka The Jakarta Post
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana terhadapThe Jakarta Post. Ketua AJI Indonesia Suwardjono menilai karya jurnalistik tak seharusnya disidik dengan KUHP. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu.

"Seharusnya Kepolisian menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," kata Suwardjono melalui siaran pers, Jumat, 12 Desember 2014.

Dari penelusuran Liputan Islam, karikatur The Jakarta Post (TJP) yang menuai kontroversi, ternyata berasal dari media online berbahasa Arab yaitu Al-Quds.uk, yaitu portal berita perlawanan Palestina yang berafiliasi dengan pejuang Palestina dan Hizbullah. Al-Quds sendiri merujuk pada Masjidil Aqsa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post angkat bicara. Meidyatama Suryodiningrat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut, dan saat ini masih dikaji.

"Kami terkejut (dengan penetapan sebagai tersangka), karena faktanya, kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Artikel yang kami rilis adalah bagian dari jurnalistik yang mengkritik kelompok ISIS, yang telah melakukan kekerasan atas nama agama. Artinya, karikatur ISIS tersebut tidak menghujat. Kita semua mengetahui bahwa ISIS adalah organisasi terlarang di Indonesia, dan terlarang juga hampir di seluruh dunia," jelas Meidyatama, seperti dilansir thejakartapost.com, 11 Desember 2014.

Lebih lanjut, Meidyatama mengungkapkan bahwa The Jakarta Post telah menerima pernyataan dari Dewan Pers Indonesia, yang menyatakan bahwa kasus itu hanya terkait dengan kode etik jurnalisme dan bukan merupakan masalah kriminal. "Kasus ini harus masuk dalam yurisdiksi Dewan Pers. Namun, kami menghormati proses yang sedang berlangsung dan kami akan mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Rekayasa Israel untuk Meratakan Masjid Al Aqsa


Pejabat dan tokoh Palestina memperingatkan berlanjutnya proyek pendudukan rezim Zionis Israel atas Masjid Al Aqsa.

Terkait masalah ini, Ahmed Qurei, anggota Komite Eksekutif PLO dan Kepala Departemen urusan Al Quds memperingatkan rencana salah satu lembaga Israel untuk mendaftarkan Masjid Al Aqsa sebagai milik mutlak Israel di badan pertanahan rezim itu. Syeikh Ikrima Sabri, Khatib Masjid Al Aqsa juga memperingatkan, Israel bermaksud meratakan Masjid Al Aqsa, namun karena takut dengan reaksi internasional, mereka berusaha agar kerusakan masjid suci ini terlihat sebagai akibat faktor alam.

Yohanan Danino, Komisioner Polisi Israel menyampaikan permintaan implisitnya kepada petinggi Tel Aviv untuk meratakan Masjid Al Aqsa. Ia mengatakan, "Bahaya Masjid Al Aqsa tidak kurang dari bom atom dan Israel harus menjauhkan bahaya itu."

Meningkatnya aksi protes dan konspirasi Israel atas Masjid Al Aqsa mengindikasikan bahwa manuver Israel tersebut sudah memasuki fase yang lebih berbahaya. Sejak awal pendudukan Palestina oleh Israel, tempat-tempat suci selalu berada di bawah ancaman perusakan oleh Israel.

Selain itu keyakinan dan akidah Islam juga terus menerus menjadi sasaran penghinaan rezim Zionis. Dengan maksud untuk mempercepat perusakan Masjid Al Aqsa, kiblat pertama umat Islam, Israel membangun sejumlah banyak tunel di sekitar dan di bawah tempat suci ini.

Dengan cara itu Israel sedang berusaha melemahkan pondasi Masjid Al Aqsa sehingga getaran sekecil apapun akibat gempa atau kejadian alam lainnya, dengan mudah dapat meruntuhkan tempat suci tersebut. Israel juga tengah mencoba menciptakan gempa buatan dengan meledakkan bom kuat di bawah Masjid Al Aqsa sehingga kerusakan masjid itu seolah-olah terjadi secara alami.

Proyek konspirasi dan ancaman Israel yang terus meningkat atas Masjid Al Aqsa membuka kemungkinan, kapanpun Israel mau, ia bisa melakukan proyek perusakan atas masjid tersebut. Di saat yang sama, kelompok-kelompok ekstrem Zionis sedang meningkatkan upayanya untuk menyimpangkan realitas sejarah guna memuluskan perusakan Masjid Al Aqsa.

Dalam pernyataan terbarunya, petinggi Israel menegaskan bahwa Al Quds sepenuhnya akan menjadi ibukota rezim Israel. Akan tetapi yang jelas, pendudukan total Baitul Maqdis merupakan salah satu tujuan Israel, dan masalah ini sudah dipikirkan Israel sejak awal pendudukan Palestina.

Dengan meratakan rumah-rumah warga Palestina dan tempat-tempat suci Islam termasuk Baitul Maqdis, Israel sebenarnya sedang berusaha menghapus identitas keislaman-Palestina khususnya Al Quds. Lewat cara ini, Israel ingin mengganti wajah Palestina dengan Zionis dan dengan menyimpangkan realitas sejarah, Israel berusaha agar masyarakat internasional menerima informasi-informasi keliru soal wilayah-wilayah Palestina khususnya Baitul Maqdis.

Sementara berdasarkan resolusi nomor 242 dan 338 PBB dan Konvensi Keempat Jenewa, Israel dilarang melakukan segala bentuk pendudukan atas wilayah Palestina. Pada Agustus 1980, PBB juga mengeluarkan resolusi nomor 478 yang mengumumkan bahwa segala bentuk langkah sepihak Israel di Baitul Maqdis ilegal dan menegaskan bahwa keputusan Israel terkait Baitul Maqdis tidak sah serta harus segera dibatalkan.

Salafi Wahabi & Dalil Larangan Ziarah Kubur Rasulullah Saw

Oleh: Ustadz Ahmad Samanhudi – Ustadz Imam Mustofa Mukhtar

Kaum Salafi & Wahabi dalam Memahami DALIL LARANGAN ZIARAH KUBUR RASULULLAH SAW.

Ada satu lagi dalil khusus dari ulama salaf yang juga sering digunakan oleh kaum Salafi & Wahabi, yaitu perkataan Imam Malik bin Anas (perintis Mazhab Maliki) tentang ziarah ke kuburan Rasulullah Saw. Bahkan Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah juz 27 hal. 111-112 sangat mengandalkan ungkapan Imam Malik ini. Ibnu Taimiyah berkata:

بل قد كره مالك وغيره أن يقال: زرت قبر النبي صلى الله عليه وسلم، ومالك أعلم الناس بهذا الباب، فإن أهل المدينة أعلم أهل الأمصار بذلك، ومالك إمام أهل المدينة. فلو كان في هذا سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: فيها لفظ «زيارة قبره» لم يخف ذلك على علماء أهل مدينته وجيران قبره ـ بأبي هو وأمي.

“… bahkan Imam Malik dan yang lainnya membenci kata-kata, ‘Aku menziarahi kubur Nabi Saw.’ sedang Imam Malik adalah orang paling alim dalam bab ini, dan penduduk Madinah adalah paling alimnya wilayah dalam bab ini, dan Imam Malik adalah imamnya penduduk Madinah. Seandainya terdapat sunnah dalam hal ini dari Rasulullah Saw yang di dalamnya terdapat lafaz ‘menziarahi kubur-nya’, niscaya tidak akan tersembunyi (tidak diketahui) hal itu oleh para ulama ahli Madinah dan penduduk sekitar makam beliau – demi bapak dan ibuku .”

Kaum Salafi & Wahabi, bahkan imam mereka yaitu Ibnu Taimiyah tampaknya salah paham terhadap ungkapan Imam Malik tersebut. Imam Malik adalah orang yang sangat memuliakan Rasulullah Saw., sampai-sampai ia enggan naik kendaraan di kota Madinah karena menyadari bahwa tubuh Rasulullah Saw dikubur di tanah Madinah, sebagaimana ia nyatakan, “Aku malu kepada Allah ta’ala untuk menginjak tanah yang di dalamnya ada Rasulullah Saw. dengan kaki hewan (kendaraan-red)” (lihat Syarh Fath al-Qadir, Muhammad bin Abdul Wahid As-Saywasi, wafat 681 H, Darul Fikr, Beirut, juz 3, hal. 180).

Bagaimana mungkin sikap yang sungguh luar biasa itu dalam memuliakan jasad Rasulullah Saw seperti menganggap seolah beliau masih hidup, membuatnya benci kepada orang yang ingin menziarahi makam Rasulullah Saw? Sungguh ini adalah sebuah pemahaman yang keliru.

Imam Ibnu Hajar al-Asqallani, di dalam kitab Fathul-Bari juz 3 hal. 66, menjelaskan, bahwa Imam Malik membenci ucapan “aku menziarahi kubur Nabi saw.” adalah karena semata-mata dari sisi adab, bukan karena membenci amalan ziarah kuburnya. Hal tersebut dijelaskan oleh para muhaqqiq (ulama khusus) mazhabnya. Dan ziarah kubur Rasulullah Saw. adalah termasuk amalan yang paling afdhal dan pensyari’atannya jelas, dan hal itu merupkan ijma’ para ulama.


Artinya, kita bisa berkesimpulan, setelah mengetahui betapa Imam Malik memperlakukan jasad Rasulullah Saw. yang dikubur di Madinah itu dengan akhlak yang luar biasa, seolah seperti menganggap beliau masih hidup, maka ia pun lebih suka ungkapan “aku menziarahi Rasulullah Saw.” dari pada ungkapan “aku menziarahi kubur Rasulullah Saw.” berhubung banyak hadis mengisyaratkan bahwa Rasulullah Saw di dalam kuburnya dapat mengetahui, melihat, dan mendengar siapa saja yang menziarahinya dan mengucapkan salam dan shalawat kepadanya. Sepertinya Imam Malik tidak suka Rasulullah Saw yang telah wafat itu diperlakukan seperti orang mati pada umumnya, dan asumsi ini dibenarkan oleh dalil-dalil yang sah.

Bila alasan pelarangan ziarah kubur Rasulullah Saw. itu kemudian dikaitkan dengan larangan mengupayakan perjalanan (syaddur-rihal) kecuali kepada tiga masjid (Masjidil-Haram, Masjid Nabawi, & Masjidil-Aqsha) yang terdapat di dalam hadis Rasulullah Saw., maka makin terlihatlah kejanggalannya. Karena dengan begitu, segala bentuk perjalanan (termasuk silaturrahmi kepada orang tua atau famili, menuntut ilmu, menunaikan tugas atau pekerjaan, berdagang, dan lain-lain) otomatis termasuk ke dalam perkara yang dilarang, kecuali perjalanan hanya kepada ke tiga masjid tersebut.

Di sinilah para ulama meluruskan pengertiannya, bahwa pada hadis tersebut terdapat ‘illat (benang merah) yang membuatnya tidak mencakup keseluruhan bentuk perjalanan, yaitu adanya kata “masjid“. Sehingga dengan begitu, yang dilarang adalah mengupayakan dengan sungguh-sungguh untuk melakukakan perjalanan kepada suatu masjid selain dari tiga masjid yang utama tersebut, karena nilai ibadah di selain tiga masjid itu sama saja atau tidak ada keistimewaannya.

Terkait Berita: