Kementerian Wakaf Jordania mengambil keputusan hanya akan memberikan izin membangun masjid yang bertenaga surya.
Menurut penuturan Hayel Abdul-Hafizh Dawud, Menteri Wakaf Jordania, dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Parlemen Jordania, Kementerian Wakaf sekarang sedang merombak peraturan dan undang-undang tentang pembangunan masjid dan yayasan-yayasan Islam. Syarat-syarat baru juga akan ditambahkan.
Di antara syarat-syarat baru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Wakaf Jordania adalah sebagai berikut:
- Menggunakan panel-panel yang berkemampuan tenaga surya.
- Membangun jalur khusus untuk warga yang cacat.
- Satu masjid dengan masjid yang lain harus berjarak minimal seribu meter.
Mengapa energi surya? Karena biaya listrik masjid bisa ditekan seminimal mungkin. Biaya listrik seluruh masjid Jordania setiap tahun sampai pada angka 11 juta dolar. Hingga kini, Kementerian Wakaf Jordania mencatat 6 ribu buah masjid dalam daftar masjid-masjid yang memiliki energi surya. Akan tetapi, hanya 20 persen dari masjid-masjid ini yang memanfaatkan panel-panel tenaga surya tersebut.
Syarat lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Wakaf Jordania adalah masjid harus memiliki halaman tengah yang terbuka dan dilengkapi dengan rumah untuk imam masjid, WC, dan ruang wudu.
Perlua diketahui, Kementerian Wakaf Jordania menghapi krisis imam masjid dan muazin. Sebanyak 57 persen masjid Jordania tidak memiliki imam masjid, 38 persen tidak memiliki muazin, dan 15 persen tidak memiliki khadim masjid.
(Al-‘Arabi-Al-Jadid/Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email