Para diplomat di Kementerian Luar Negeri Inggris memperingatkan bahwa Pemerintah Inggris bisa dituntut secara hukum lantaran berpartisipasi dalam kejahatan perang di Yaman dan menjual rudal kepada Arab Saudi.
Begitu hal ini dirilis oleh The Independent dalam sebuah laporan hari ini.
Dalam pernyataan para diplomat Kemenlu Inggris tersebut disebutkan banyak bukti yang menegaskan bahwa rudal-rudal Inggris yang telah dijual kepada penguasa Saudi tersebut banyak digunakan untuk membantai rakyat Yaman.
Para penasihat Philip Hammond, Menteri Luar Negeri Inggris, memperingatkan, penjualan rudal-rudal khusus Inggris kepada Arab Saudi guna membombardir posisi-posisi Ansharullah di sepanjang 9 bulan terakhir bisa melanggar undang-undang kemanusiaan dan internasional.
Menurut pengakuan Badan Amnesti Internasional, Pengawas HAM PBB, dan lembaga-lembaga nonpemerintah yang lain, tidak diragukan lagi bahwa senjata-senjata yang telah dijual oleh Inggris kepada Arab Saudi telah membidik warga sipil Yaman.
Menurut penegasan salah seorang penasihat kantor Kemenlu Inggris kepada Independent, pihak Kemenlu telah mengetahui masalah ini.
Ia menambahkan, penjualan senjata ini tidak berlangsung dalam koridor undang-undang penjualan senjata.
(Shabesyan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email