Pesan Rahbar

Home » » Di Sidang Jessica, JPU Jelaskan Penyebab Kematian Mirna Karena Racun

Di Sidang Jessica, JPU Jelaskan Penyebab Kematian Mirna Karena Racun

Written By Unknown on Tuesday, 21 June 2016 | 14:24:00

Sidang Jessica Kumala Wongso. (Foto: merdeka.com/muhammad luthfi rahman)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyatakan penasehat hukum terdakwa Jessica keliru dalam memaknai uraian tentang 'akibat perbuatan terdakwa' dalam surat dakwaan. Pihaknya menilai sudah menjelaskan secara lengkap hasil dari visum et repertum dan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti.

Hasil tersebut menyatakan bahwa pertama, dalam organ tubuh korban Mirna terdapat tampak adanya kelainan kondisi lambung yang diakibatkan oleh bahan korosif. Kedua, sebab kematian orang ini menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.

"Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menjelaskan sisa minuman dan organ cairan tubuh pada pokoknya menjelaskan Vietnamese Ice Coffe yang diminum korban mengandung sinida. Kedua, nilai lethal dosis natrium sianida untuk manusia adalah LDLo : 2.857 ug/kg," jelas Ardito saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Dari kedua dokumen tersebut, kata Ardito ahli toksikologi Dr Nursaman Subandi selaku Kabid Kimbiofor pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reskrim Polri menyimpulkan bahwa pertama, sifat sianida korosif terhadap bahan yang terpapar. Kedua, jumlah sianida yang terkandung dalam kopi yang diminum Mirna kurang lebih 298 mg.

"Jumlah ini jauh lebih besar dari lethal dosis sianida untuk manusia dengan bobot 60 kg yang hanya 171,42 mg," kata Ardito.

Sehingga dapat disimpulkan kematian Mirna karena sianida yang jauh lebih besar dari lethal dosis sehingga menyebabkan erosi pada lambungnya.

Tak hanya itu, JPU juga membantah eksepsi penasehat hukum yang menyatakan JPU tidak mencantumkan jumlah takaran sianida yang diminum dan yang terdapat dalam tubuh Mirna.

"Asumsi tersebut adalah pemahaman yang keliru karena penasehat hukum bukanlah ahli dalam bidang ilmu toksikologi ataupun kedokteran forensik," kata Ardito.

Karena itu, pertanyaan yang diajukan penasehat hukum sudah merupakan pokok perkara karena hanya dapat dijelaskan oleh para ahli.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: