Suasana penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Ratna Sarumpaet diminta mengembalikan dana sebesar kurang lebih Rp70 Juta yang sebelumnya diberikan Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut untuk biaya perjalanan dan uang saku ke Santiago, Chile, Amerika Selatan dalam bentuk sponsor.
“Kalau tidak jadi berangkat harus dikembalikan (dana sponsor),” kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/10).
Mawardi mengatakan jika memang ada dana yang telah digunakan Ratna sebelum melakukan perjalanan, tentunya harus ada perhitungan pasti yang disertai pertanggungjawaban, termasuk soal tiket pesawat untuk keberangkatan.
Ratna sendiri memang diketahui telah check in di Bandara, sehingga tiket pesawat untuk berangkat dipastikan tak bisa dikembalikan.
“Mungkin ada yang telah dipakai dan misalnya dia sudah beli tiket kan nanti ada hitung-hitungannya,” kata Mawardi.
“Nanti biro administrasi (yang hitung) besaran yang harus (dibayar), kan ada dari airline itu kalau ada pembatalan,” kata dia.
Terkait tenggat waktu pengembalian dana itu, Mawardi menyebut tak ada batas waktu. Semuanya tergantung pada pengembaliam airline yang dia tumpangi.
Mawardi mengatakan saat melakukan pengembalian dana, Ratna harus menyertakan pertanggungjawaban terkait alasan dia tak jadi berangkat ke tempat tujuan.
“Nanti pasti sehubungan dengan misalnya dia tidak jadi berangkat, maka akan memberikan laporan bahwa tidak jadi berangkat karena suatu hal dan proses lebih lanjut ditangani oleh Biro Administrasi,” katanya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku dibiayai Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk berangkat ke Santiago, Chile.
Perjalanan ke Chile itu untuk menghadiri acara ‘Woman Playwright International Jakarta’. Pada 2016 lalu, Ratna mengaku menjadi pembicara saat acara berskala internasional itu diselenggarakan di Jakarta.
Namun perjalanannya ke Chile gagal karena Ratna diturunkan dari dalam pesawat sesaat sebelum tinggal landas. Pihak Imigrasi dan kepolisian menangkap Ratna dan mencegahnya pergi ke luar negeri.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan.
Dia terancam sepuluh tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
(CNN-Indonesia/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email