Pesan Rahbar

Home » » Istitha'at yang Dihasilkan karena Hadiah-hadiah Perkawinan

Istitha'at yang Dihasilkan karena Hadiah-hadiah Perkawinan

Written By Unknown on Wednesday, 27 July 2016 | 00:32:00


Pertanyaan: 

Jika hadiah-hadiah perkawinan mencapai jumlah yang bisa digunakan untuk mendaftar haji tamattu', namun dia tidak mengetahui keadaan masa depannya, kemampuan atau ketidakmampuan membayar uang sisa, demikian juga biaya-biaya sampingan untuk perjalanan, apakah mereka telah wajib haji ataukah belum?

Bagaimana masalahnya jika ia memiliki sejumlah hutang, akan tetapi hutang-hutang tersebut dalam bentuk pinjaman kredit atau berjangka?

Jika haji tamattu' berada dalam mahar mempelai perempuan dan menjadi tanggungjawab mempelai laki-laki untuk memenuhinya, bisakah dibayar dengan cara ini?


Jawab: 

Jika dengan perhitungan lahiriah, melakukan haji tidak akan menimbulkan kesulitan dalam kehidupan Anda, maka haji menjadi wajib bagi Anda.

Dan jika hadiah-hadiah tersebut telah diberikan kepada mempelai laki-laki maka barang-barang ini akan menjadi miliknya dan membayar mahar dengannya dianggap benar.

(Al-Hajij/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI