Pertanyaan:
Jika hadiah-hadiah perkawinan mencapai jumlah yang bisa digunakan untuk mendaftar haji tamattu', namun dia tidak mengetahui keadaan masa depannya, kemampuan atau ketidakmampuan membayar uang sisa, demikian juga biaya-biaya sampingan untuk perjalanan, apakah mereka telah wajib haji ataukah belum?
Bagaimana masalahnya jika ia memiliki sejumlah hutang, akan tetapi hutang-hutang tersebut dalam bentuk pinjaman kredit atau berjangka?
Jika haji tamattu' berada dalam mahar mempelai perempuan dan menjadi tanggungjawab mempelai laki-laki untuk memenuhinya, bisakah dibayar dengan cara ini?
Jawab:
Jika dengan perhitungan lahiriah, melakukan haji tidak akan menimbulkan kesulitan dalam kehidupan Anda, maka haji menjadi wajib bagi Anda.
Dan jika hadiah-hadiah tersebut telah diberikan kepada mempelai laki-laki maka barang-barang ini akan menjadi miliknya dan membayar mahar dengannya dianggap benar.
(Al-Hajij/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email