Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label ABNS TANYA JAWAB. Show all posts
Showing posts with label ABNS TANYA JAWAB. Show all posts

Hukum Memakai Pengeras Suara Ketika Adzan


Oleh: Abu Syirin Al Hasan

Marja Mazhab Ahlul Bayt menjawab terkait mengumandangkan azan dengan pengeras suara atau speaker dan mengganggu orang lain:

Pertanyaan:

Apa hukumnya apabila kita adzan, munajat atau membaca quran dibaca dengan keras dengan pengeras suara, sehingga mengganggu dan menyakiti warga sekitar?

1. Ayatullah Sayid Ali Khamenei
Mengumandangkan Adzan jika pada batas-batas wajar tidak masalah, namun jika sudah mengganggu warga bahkan menyakiti warga hukumnya Haram.

2. Ayatullah Shafi Ghalpegani
Silahkan untuk mengumandangkan Adzan dan Syiar-syiar agama lainnya dengan Pengeras suara. Namun saya menasihati untuk hati-hati sehingga tidak mengganggu warga sekitar karena hukumnya menjadi Dosa.

3. Ayatullah Hadi Tehrani
Silahkan Untuk memakai pengeras suara ketika Adzan dan mengumandangkan syiar Islam Lainnya dengan syarat:

1. Tidak menyakiti dan mengganggu warga sekitar dengan pengeras suara atau ketika hendak memakai pengeras suara, seyogyanya meminta kerelaan warga karena mengganggu dan menyakiti orang lain tidak diperbolehkan syariat islam yang suci.

2. Mengeraskan suara sampai tidak pada batas yang wajar sehingga menyakiti warga sekitar hukumnya haram dan dosa. Karena Adzan adalah hal Sunah sedangkan menyakiti dan mengganggu orang lain haram dan wajib di tinggalkan.

Ya, mengumandangkan adzan adalah sunnah, namun jika sudah mengganggu orang lain bahkan membuat orang lain tidak ridha, maka hukumnya haram dan mendapatkan dosa. Artinya, syariat Islam bukan tidak memperbolehkan mengumandangkan adzan dengan speaker, namun jika hal itu mengganggu orang lain, maka hukumnya haram.

Islam sebagai mercusuar keadilan menjaga hak-hak setiap manusia, siapapun itu. Bahkan Imam Ali as hampir terlambat melaksanakan shalat shubuh berjamaah dengan Rasulullah saww dikarenakan menjaga hak yahudi tua renta karena berjalan sangat lambat sehingga “mengganggu” jalan menuju masjid.

Imam Ali as bisa saja melakukan sikap arogansi dengan menyingkirkan Yahudi tua renta itu dari jalan lalu bergegas shalat berjamaah dibelakang Rasulullah saww. Toh Islam di Madinah kala itu adalah “mayoritas” dan Yahudi berada didalam perlindungan Islam. (Minoritas)

Namun Imam Ali as tidak melakukan itu karena Islam berdiri bukan untuk mendapatkan kekuatan, melainkan berdiri untuk menjadi rahmat sekalian alam.

(Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apakah Wali Faqih Itu Lebih Utama Dibandingkan Malaikat?


Apakah benar apa yang disinyalir oleh Imam Khonmeini Ra di dalam bukunya “Hukumat-e Islami" (Pemerintahan Islam) bahwa pemimpin Negara Islam itu (Wali Faqih) lebih mulia daripada malaikat Ilahi?


Jawaban Global:

Wilâyatul Faqih(pemerintahan juris) pada masa gaib seperti sekarang ini, merupakan perpanjangan Wilâyah Nabi Muhammad Saw dan para Imam maksum As. Dengan kata lain bahwa Wilâyatul Faqihitu diambil dan bersumber dari Wilâyah Nabi Saw dan wilâyah para Imam maksum As. Seorang Wali Faqih memiliki wewenang yang sama di dalam mendirikan Negara Islam dan menjalankan konstitusinya.

Sesuai dengan pandangan Imam Khomeini Ra bahwa Nabi Muhammad Saw dan para Imam suci As telah memiliki kesempurnaan-kesempurnaan dan maqam-maqam maknawi (spiritual) yang sangat tinggi dan khusus. Karena itu, mereka juga memiliki wilâyah takwini (kemampuan untuk mengatur dan menundukkan alam). Dengan dasar itu, maka maqam maknawi mereka lebih tinggi dari semua makhluk yang ada di alam semesta ini. Bahkan lebih tinggi dari maqam malaikat. Ketika kami katakan bahwa Wilâyatul Faqihitu sama dengan Wilâyah Nabi saw dan Wilâyah para Imam maksum As, tidak berarti bahwa maqam dan kedudukan maknawi Wali Faqih juga sama dengan maqam maknawi Nabi Saw dan para Imam maksum As. Demikian itu apabila Wali Faqih juga memiliki kesempurnaan-kesempurnaan maknawi dan insani yang tinggi, maka disamping ia memiliki wilâyah tasyri’i, ia juga memiliki sedikit wilâyah takwini dan juga sebagai mishdaq (contoh) insan kamil yang maqamnya lebih tinggi dibandingkan maqam malaikat.


Jawaban Detil:

Sebelum kami jelaskan tentang keutamaan pemimpin Islam dan Wali Faqih atas para malaikat, kiranya definisi, kedudukan, kewenangan dan dalil-dalil Wilâyatul Faqihperlu dijelaskan terlebih dahulu. Menurut pandangan dan ajaran Islam bahwa kekuasaan hanyalah milik Allah Swt “Inil hukmu illa lillah” (kekuasaan itu hanyalah milik Allah)[1] Kandungan yang semakna dengan ayat tersebut dapat pula ditemukan pada ayat-ayat yang lainnya.

“Al-Hukm” di dalam ayat ini mempunyai makna yang luas, yaitu mencakup hukumah (pemerintahan) dan pengadilan.[2] Ketika kita telah menerima dan meyakini bahwa seluruh alam raya ini adalah makhluk dan ciptaan Allah Swt, maka konsekuensinya kita pun harus menerima bahwa pemilik dan penguasa hakiki atas seluruh alam ini adalah Dia. Karena itu, seluruh kekuasaan harus berujung kepada-Nya dan segala perintah hanya bersumber dari-Nya. Siapapun yang berani menduduki kekuasaan tanpa izin dan perintah-Nya, maka ia dianggap telah melanggar dan merampas kekuasaan. Dengan dasar itulah seluruh nabi Ilahi dan juga penutup mereka; Nabi Muhammad Saw merupakan para pemimpin dan penguasa yang langsung dilantik oleh-Nya. Dan setelah Nabi terakhir Saw, yang berhak menduduki kekuasaan dan kursi khilâfah hanyalah orang-orang yang telah ditentukan dan diangkat oleh-Nya, baik melalui perantara maupun tidak. Berdasarkan pemikiran dan keyakinan ini, maka pada masa gaib Imam Mahdi Ajf sekarang ini, yang berhak menduduki kursi khilâfah dan kepemimpinan umat adalah orang yang telah ditentukan dan dilantik oleh-Nya, baik bersifat umum maupun khusus.[3]

Oleh karena itu, berdasarkan ajaran Syi’ah, Wilâyatul Faqih pada masa gaib ini merupakan perpanjangan wilâyah dan kepemimpinan para Imam maksum As. Sebagaimana pula wilâyah mereka itu sebagai tongkat estafet wilâyah Nabi Saw. Kesimpulannya bahwa pucuk kepemimpinan umat Islam yang menduduki dan menjalankan roda umat adalah seseorang yang mengetahui dengan benar dan menyeluruh tentang ajaran Islam, yakni seorang Imam maksum As. Jika seorang maksum berhalangan hadir, maka tugas dan tanggung jawab ini berada di pundak para faqih (juris) dan ulama.[4]

Untuk memperoleh satu kesimpulan yang utuh dari persoalan ini, perlu kita ketahui bahwa wilâyah dengan makna pengelolaan dan penguasaan atas seseorang atau atas pekerjaan orang lain, maka wilâyah ini terbagi menjadi dua, wilâyah takwini dan wilâyah tasyri’i.

Wilâyah takwini adalah kemampuan mengelola dan menundukkan alam materi dan tatanan tabiat. Sedang wilâyah tasyri’i adalah kemampuan dan kekuasaan dalam menetapkan undang-undang, mengeluarkan perintah dan pensyari’atan hukum-hukum (mengeluarkan fatwa) yang -pada tataran irsyad (memandu)- disamping mempunyai tugas untuk menjelaskan undang-undang Ilahi, juga menjelaskan kewajiban mentaati urusan-urusan hukumati (politik) dan ijtima’i (sosial).

Nabi Muhammad Saw demikian juga kebanyakan para nabi dan para Imam maksum As memiliki derajat wilâyah takwini yang dinamakan dengan mukjizat yang sesuai dengan ketinggian martabat wujud dan kesempurnaan mereka. Wilâyah tasyri’i juga memiliki berbagai tingkatan dan derajat yang berbeda-beda yang martabat puncaknya yang sempurna hanyalah milik Allah Swt. Sebagaimana mereka memiliki wilâyah takwini dan hal itu merupakan hal yang sudah jelas (musallam), maka wilâyah tasyri’i juga dimiliki oleh sebagian para nabi, Nabi Muhammad Saw dan para Imam maksum As. Dan pada masa gaibah ini, seorang juris yang adil, mengerti berbagai peristiwa, memahami berbagai problem pada masanya dan mempunyai kemampuan untuk memecahkan dan memutuskan berbagai masalah, ia pun memiliki wilâyah tasyri’i.[5]

Imam Khomeini Ra terkait masalah keutamaan derajat dan maqam seorang Wali dan pemimpin Islam dibandingkan dengan derajat malaikat berkata: “Para Imam maksum As juga memiliki maqam-maqam maknawi yang berbeda dengan tugas hukumah dan pemerintahan. Dan hal itu merupakan maqam khilafah universal Ilahi yang terkadang disebutkan melalui lisan Imam maksum As. Adapun wilâyah takwini dimana seluruh atom dan partikel bisa tunduk kepada seorang Wali dan Imam maksum, adalah suatu hal yang bersifat dharuri (gamblang) dalam mazhab Syi’ah dan siapapun selain Imam maksum tidak akan mencapai derajat tersebut sekalipun para malaikat dan nabi.[6] Tetapi fokus bahasan kita di sini adalah masalah wilâyah tasyri’i. Termasuk bagian dari akidah Syi’ah adalah bahwa Wilâyatul Faqih itu masih dalam lingkaran (perpanjangan) wilâyah Nabi Saw dan wilâyah para Imam maksum As. Hal itu sebagaimana telah disinggung di dalam Al-Qur’an: “Nabi itu lebih utama terhadap orang-orang mukmin daripada diri-diri mereka sendiri.” (Qs. Al-Ahzab [33]:6) Artinya bahwa kehendak dan keinginan Nabi Saw itu harus lebih diutamakan daripada kehendak dan keinginan siapapun. Para Imam maksum As pun –dalam masalah ini- seperti Rasulullah Saw yang memiliki wilâyah mutlak. Wali Faqih juga dalam semua urusan yang berkaitan dengan politik dan pemerintahan, memiliki wewenang yang sama dengan Nabi Saw dan para Imam suci As. Sehubungan dengan kewenangan Wali Faqih, Imam Khomeini Ra pernah berkata: “Adanya dugaan bahwa wewenang pemerintahan dan kekuasaan Rasulullah Saw itu lebih banyak daripada kewenangan Imam Ali As, atau kewenangan pemerintahan Imam Ali As itu lebih banyak dari kewenangan Wali Faqih, adalah dugaan yang batil dan salah. Yang jelas bahwa fadhilah dan keutamaan Rasulullah Saw itu jauh lebih unggul dibandingkan dengan seluruh alam. Dan setelah itu keutamaan Imam Ali As lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya. Akan tetapi keutamaan masalah maknawi tidak akan menambah kewenangan kekuasaan dan pemerintahan.[7] Selanjutnya untuk menghilangkan kesalapahaman dan berdasarkan mabna (pandangan) adanya kesetaraan antara maqam Wali Faqih dan para Imam maksum As, Imam berkata demikian: “Ketika kita berkata bahwa Rasulullah Saw dan para Imam maksum As memiliki wilâyah, dan setelah masa gaibah kubra, Imam Zaman Ajf Wali Faqih yang adil memiliki wilâyah, maka jangan sampai ada yang menduga bahwa maqam Wali Faqih itu sama dengan maqam Rasulullah Saw dan para Imam maksum As. Karena inti pembahasan di sini bukanlah masalah maqam dan kedudukan, tetapi masalah tugas dan kewajiban. Wilâyah yakni kekuasaan, pengaturan negara dan menjalankan undang-undang syariat Islam yang suci. Hal ini merupakan tugas yang penting dan sangat berat. Bukanlah bagi orang yang memiliki kedudukan dan maqam yang tidak wajar, kemudian ia diangkat dari batas kemanusiaan yang biasa”.[8]

Boleh jadi bahwa seorang pemimpin Islam itu terpilih sebagai Wali Faqih bagi kaum mukminin, karena memiliki dua sifat kepemimpinan yang utama, yaitu ilmu pengetahuan dan amal perbuatan sehingga amanah pemerintahan Islam di letakkan di pundaknya. Pada kondisi seperti ini, menurut pandangan Imam Khomeini Ra : “Karena Wilâyatul Faqih itu merupakan perpanjangan dari Wilâyah Rasulullah Saw, maka seluruh umat diwajibkan mengikuti dan mentaatinya.[9]

Tetapi dalil tersebut tidak menunjukkan bahwa kedudukan dan maqam Wali Faqih sama dengan kedeudukan Nabi Saw yang menjadikan beliau lebih baik daripada malaikat. Kecuali jika Wali Faqih dan penguasa Islam itu juga -dengan jalan penghambaan yang ikhlas dan mencapai kesucian batin dan ruh ubudiah- telah memiliki kesempurnaan-kesempurnaan maknawi dan insani dan merupakan mishdaq (contoh) dari insan kamil (manusia sempurna), maka pada saat itu bisa jadi ia akan lebih utama dibandingkan malaikat. Berdasarkan argumen Al-Qur’an bahwa manusia memiliki nilai dan kemuliaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan semua makhluk di alam raya ini, sebagai khalifah Allah di muka bumi ini, masjud (yang sujud kepadanya) para malaikat langit, seluruh langit dan bumi ditundukkan untuk memenuhi segala keperluan hidupnya.[10]

Dari satu sisi bahwa jika seseorang menghendaki, maka ia dapat mendahului dan mengalahkan maqam para malaikat, yaitu dengan cara mempergunakan berbagai sarana dan potensi wujudnya. Maqam dan kedudukannya itu akan terangkat sehingga menjadi lebih tinggi dari maqam malaikat dengan amal perbuatan, pilihan yang baik dan keikhlasan. Dan bahkan dari sisi lain, manusia dapat mencapai maqam dan kedudukan yang jauh melebihi malaikat sehingga mencapai satu maqam dimana langit sendiri tidak akan mampu mengemban amanat tersebut.[11] Dengan ungkapan lain bahwa di dalam diri manusia itu tersimpan mutiara-mutiara yang dapat memperindah dan menghiasi seluruh alam ini. Karenannya ia dapat mencapai “masjudul malaikat” (malaikat sujud kepadanya).[12] Mutiara tersebut adalah potensi yang ada pada diri khalifatullah. Dengan mengembangkan dan meningkatkan potensi itu, ia dapat mencapai jalan tersebut sementara para malaikat Ilahi tidak menemukan jalan tersebut.

Selamanya Jibril diam dalam kebingungan

Jika Ahmad membuka rahasia safar nan agung

Maqam Jibril telah dilalui sampai kepada Sidrartul Muntaha

Jibril berkata: Pergilah ! pergilah! Kutak sanggup menyertaimu

Beliau berkata: Terbanglah kesini bersamaku!

Jibril berkata: Hingga di sinilah aku mendapatkan titah

Beliau berkata: Teruslah terbang dan jangan helah!

Jibril: Aku tidak diutus hingga ke maqam sana

Beliau berkata: Tidak, mari kesini, terbanglah!

Jibril: Sejengkal saja aku mendekat, aku akan terpanggang

Beliau berkata: tunggulah aku di batas itu wahai kawan!

Tak sadar sejenak dalam kekhususan, yang ada hanyalah kebingungan

di atas kebingungan mendengar kisah itu.[13]


Untuk mencapai kepada maqam-maqam tersebut dapat ditempuh dengan mengamalkan aturan-aturan dan undang-undang Islam, memperoleh nilai-nilai akhlak dan menjaga simpanan berharga ini.[14] Sebagaimana pula dengan mengikuti hawa nafsu dan keinginan-keinginan buruk nafsu, boleh jadi akan menjungkalkan manusia menjadi lebih buruk dari binatang itu sendiri.[15] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seseorang yang tidak menyia-nyiakan mutiara tersebut dan mengembangkannya pada jalan Ilahi, maka ia akan lebih baik[16] dari kelompok malaikat yang mempunyai derajat tinggi (Para malaikat yang membawa ‘Arsy, memantau berbagai amal hamba dan juga sebagai muballigh (penyampai) wahyu Ilahi dan ……..[17]). Dan seorang Wali Faqih dan Hakim Islam dapat mencapai kedudukan seperti itu.[]


Untuk telaah lebih jauh dalam masalah ini, Anda dapat merujuk pada referensi berikut ini:
1. Wilâyat-e Faqih (Hukumate Islami), Imam Khomeini, Muassasah Tanzhim wa Nasyre Atsare Imam Khomeini ra.
2. Wilâyat wa Diyânat, Hadawi Tehrani, Mahdi, Intisyarat Khaneh Kherad, Qum.
3. Payâme Qur’ân, Makarim Syirazi, jilid 10.
4. Pâsyukh be Syubuhati Peiramune Wilâyat Faqih, Syirazi, Ali.


Referensi:

[1] .Qs. Al-An’am: 57; Yusuf: 40 dan 67.
[2] .Mu’in, hal. 400, satu jilid.
[3] . Makarim Syirazi, Payâme Qur’an, jilid 1, hal. 53-54.
[4]. Hadawi Tehrani, Mahdi, Wilâyat wa Diyânat, hal. 63 dan 64.
[5]. Syirazi, Ali, Pâsyukh be Syubuhâte Wilâyate Faqih, hal. 9, 10.
[6] .Imam Khomeini Ra, Wilâyatu faqih (Hukûmate Islâmi), cet ke-9, hal. 42-43.
[7] . .Imam Khomeini Ra, Wilâyatu faqih (Hukûmate Islâmi), cet ke-9, hal. 42-43.
[8] . Ibid, hal. 40
[9] . Ibid.
[10] .Lihat Qs. Al-Baqarah: 30 & 34; Qs. Luqman: 20.
[11] .Lihat Diwan Khojah Hafiz Syirazi.
[12] .Keunggulan manusia dari makhluk lainnya, Pertanyaan 711 (Site: 751).
[13] .Matsnawi Ma'nawi, Rumi.
[14] .Sudah jelas dengan bahwa apabila Wali Faqih tidak menjaga ketakwaan dan aturan-aturan Ilahi, maka dengan sendirinya kedudukan rahbari (kepemimpinan) akan copot darinya. Indeks: Syarat-syarat Wali Faqih, Pertanyaan 30 (Site: 363).
[15] .Qs. al-A’raf: 179.
[16] Qs. An-Nisa: 172, Al-Haqah: 17, an-Nazi’at: 5, al-Infithar: 10-12, an-Nahl: 2.
[17] Iskandari, Husein, Âyehâye Zendegi, jilid 4 hal. 100.

(Islam-Quest/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Laki-laki Tidak Perlu Izin Dalam Menikah


Saya sangat senang untuk mengikuti aturan-aturan yang ada dalam agama Islam, tapi dalam berbagai kesempatan saya merasa tidak bisa menjalankan sebagaimana yang harus saya jalankan, sebagian dalilnya saya terima atau sungguh bagi laki-laki lebih terbuka jalan keluar misalnya dalam pernikahan sementara. Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah apakah bagi seorang gadis tidak memerlukan syarat-syarat tertentu yaitu harus memperoleh ijin dari ayah sehingga bisa melangsungkan pernikahan sementaranya dengan seorang laki-laki. Mengapa bagi laki-laki untuk menjauhkan diri dari dosa, mereka bisa memenuhi kebutuhannya kapan saja, setiap kali mereka mau, tapi bagi gadis yang ingin memenuhi kebutuhannya, suatu kebutuhan yang secara fitrah Tuhan sendiri meletakkan hal itu, merupakan kemaksiatan dan apabila ia tidak melakukannya maka harus menunggu hingga ia menikah. Atau barangkali ketika ayahnya berbalik pandangan dan memberikan ijin untuk memahramkan dengan seseorang yang sudah dikenalnya?
Ringkasnya Mengapa Islam mensyaratkan adanya ijin ayah bagi gadis dalam pernikahan sementara? Namun tidak demikian pada laki-laki?


Jawaban Global:

Para marja taklid mensyaratkan ijin ayah bagi gadis perempuan dalam pernikahan. Hal ini karena kegadisan dan ifaf (kesucian) merupakan modal mereka namun pada kenyataannya tidak kurang kaum perempuan dengan keikhlasannya sendiri menyatakan rasa cintanya kepada laki-laki dan menganggap laki-laki itu akan menepati janji, padahal ia tidak mengetahui kelakuan-kelakuan tertentu seorang laki-laki sebelum menikah dan setelah menikah baru menyadari ketidaksetiaan dan pengkhianatan laki-laki itu.

Oleh itu, perlu adanya izin ayah atau wali perempuan di satu sisi, dalam rangka memberikan pendapat guna mengetahui dengan baik ciri-ciri laki-laki dan tipu daya mereka, dan di sisi lain, keinginan baik anak gadisnya, dengan syarat tidak menyusahkan seorang gadis atas dapat menikah dengan pasangan pilihannya.

Atas dasar itu, para marja taklid berpandangan bahwa apabila seorang gadis telah menemukan suami yang cocok dan baik baginya yang secara syar’i dan urfi (tradisi masyarakat) sekufu dengannya dan kemaslahatan gadis itu menikah dengannya namun ayah atau kakek dari pihak ayah menghalangi pernikahan itu, maka dalam keadaan ini tidak perlu lagi mendapat ijin dari ayah atau kakek dari pihak ayah.


Jawaban Detil:

Islam guna memenuhi kebutuhan laki-laki dan perempuan, telah menentukan aturan-aturan dalam pernikahan (daim atau temporal). Pernikahan sementara (mut’ah) adalah pernikahan yang terjadi antara pria dan wanita dimana antara keduanya tidak ada penghalang apapun untuk melangsungkan pernikahan, dengan keridhaan kedua belah pihak, disertai dengan adanya mahar dan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Dari satu sisi, Islam mensyaratkan adanya syarat-syarat dalam pernikahan sementara[1] di antaranya bahwa apabila perempuan itu sudah mencapai baligh dan rasyidah -yaitu mampu menentukan kebaikan kemaslahatan atas dirinya- ingin bersuami, maka apabila ia seorang gadis yang masih perawan maka ia harus mendapat ijin dari ayah atau kakek yang berasal dari pihak ayah.

Apabila ayah atau kakek yang berasal dari pihak ayah itu ghaib, sehingga tidak memungkinkannya untuk memperoleh ijin dan perempuan juga sudah butuh untuk menikah dengan pria pilihannya, maka tidak diperlukan ijin dari ayah atau kakek dari pihak ayah dan juga jika perempuan itu sudah tidak perawan lagi, apabila keperawanannya hilang karena ia telah bersuami, maka tidak diperlukan ijin dari ayah dan kakek.

Namun apabila keperawanannya dikarenakan wathi syubhah[2] atau zina, maka berdasarkan prinsip ihtiyāth mustahab adalah meminta ijin dari walinya.[3] Rasyidah didefinisikan sebagai seorang perempuan yang telah mampu menentukan maslahat/kebaikan untuk dirinya dan memutuskan sesuatu yang jauh dari emosi, perasaan, hawa nafsu, memperhatikan masa depannya sendiri, keluarga, kehormatan dan martabat keluarga.

Adapun seorang perempuan yang akalnya belum matang dan tidak dapat menentukan dan memutuskan masa depannya, tidak mengetahui kebaikan dan kemaslahatan bagi diri, keluarga, walaupun ia telah berumur, maka ia tidak bisa dikatakan sebagai rasyidah dan tidak bisa menikah tanpa ijin dari ayah atau kakek dari pihak ayah.

Dapat dikatakan bahwa kebanyakan fukaha dalam hal ini bersepakat yaitu dalam keadaan dimana ayah atau kakek dari pihak ayah ghaib, jika tidak memungkinkan untuk meminta ijin dari mereka, sementara perempuan itu sudah dalam keadaan harus menikah, atau ia telah menemukan calon suami yang cocok dan sekufu dengannya dari sisi syar’i dan urfi sementara ayah dan kakek dari pihak ayah, tanpa sebab yang jelas menghalang-halangi pernikahan itu dan menyusahkan pernikahannya, maka tidak perlu lagi meminta ijin dari ayah atau kakek dari pihak ayah.[4]

Adapun mengapa Islam mensyaratkan ijin ayah sebagai syarat dalam pernikahan? Syahid Muthahhari berkenaan dengan hal ini berkata: Falsafah bahwa anak perawanan memerlukan (wajib) –atau paling tidak alangkah baiknya (mustahab) meminta - persetujuan dari ayah sehingga tidak boleh menikah tanpa adanya izin dan persetujuan walinya adalah bukan karena perempuan itu dianggap kurang berpengaruh dan dari sisi kemasyarakatan kurang nilainya jika dibandingkan dengan kaum laki-laki. Apabila karena dua hal ini (kurang berpengaruh atau kurang nilai) maka apa bedanya antara janda dan perawan dimana janda 16 tahun tidak memerlukan persetujuan dari ayah dan gadis berusia 18 tahun tidak memerlukan persetujuan dari ayah?

Di samping itu, apabila seorang gadis dalam pandangan Islam tidak mampu (atau dipandang tidak berarti) lantas mengapa Islam memberikan kebebasan ekonomi kepada perempuan yang sudah baligh lagi rasyidah dan membenarkan muamalah dengan nominal ratusan juta yang dilakukannya dan tidak lagi memerlukan persetujuan ayah atau saudara atau suaminya? Hal ini memiliki alasan dan falsafah lain yang erat kaitannya dengan psikologi perempuan dan laki-laki. Yaitu terkait dengan tabiat menyunting laki-laki dari satu sisi dan perasaan senang perempuan kepada kesetiaan dan kejujuran laki-laki dari sisi yang lainnya. Laki-laki adalah hamba syahwat dan perempuan adalah hamba kasih sayang. Hal yang menyebabkan laki-laki tergelincir dan terombang-ambing dari tempatnya adalah syahwatnya dan perempuan menurut pengakuan para psikolog mempunyai kesabaran dan daya tahan yang lebih kuat dari pada laki-laki dalam mengendalikan syahwatnya.

Namun, yang menyebabkan kaum perempuan tergelincir dan terpenjara adalah ucapan rayuan cinta, suka cita, kejujuran, penepatan janji, dan ucapan cinta dari kaum laki-laki.

Di sinilah letak kepercayaan kaum perempuan. Perempuan, selama masih perawan dan sebelum disentuh laki-laki ia akan dengan gampang menerima rayuan laki-laki. Profesor Rick, seorang psikolog Amerika berkata, “Sebaik-baik kata yang bisa diucapkan oleh seorang laki-laki kepada perempuan adalah kekasihku, aku mencintaimu.” Ia juga berkata, “Kebahagiaan bagi seorang wanita adalah ketika ia mendapatkan hati seorang laki-laki dan ketika ia berhasil menjaga laki-laki itu baginya seumur hidupnya.[5] Rasulullah Saw, seorang psikolog Ilahi telah mengatahui hal ini sejak 14 abad yang lalu dan menjelaskannya dengan terang. Nabi Muhammad Saw bersabda: Perkataan laki-laki bahwa kamu mencintainya tidak akan pernah dilupakan oleh perempuan sama sekali”[6] Laki-laki pemburu akan selalu menggunakan perasaan perempuan. Jeratan “Aku cinta kamu” bagi seorang gadis yang tidak mempunyai pengalaman tentang seorang laki-laki merupakan jeratan yang paling baik.

Di sinilah pentingnya bagi seorang perempuan yang belum berpengalaman untuk bermusyawarah dengan ayahnya yang mengetahui perasaan laki-laki dan para ayah hanya menginginkan kebaikan dan kebahagiaan, dan pastinya ia akan tertarik untuk menyetujuinya. Aturan seperti ini tidak merendahkan martabat kaum perempuan, justru ia melindunginya.

Apabila pilihan menikah berada pada seorang gadis perempuan, dan persetujuan ayah bukan merupakan persyaratan bagi sahnya pernikahan, hal itu juga dengan syarat bahwa sang ayah tidak akan menyalah gunakan atau menggunakan selera tertentu yang tidak benar sehingga tidak akan menjadi penghalang bagi pernikahan anak perempuannya, apa salahnya dan apakah bertentangan dengan kebebasan manusia? Hal ini adalah salah satu bentuk kehati-hatian dan kepedulian terhadap kaum perempuan yang belum berpengalaman dan merupakan kecurigaan terhadap tabiat kaum laki-laki.[7] Dengan penjelasan Syahid Muthahhari, salah satu hikmah penting bahwa hukum ini sangat terang di mana mungkin di sini juga terdapat sebab-sebab dan hikmah-hikmah yang lain.

Pada akhirnya sampai kesimpulan bahwa anak muda khususnya para gadis harus mengambil pelajaran dari masalah yang menimpa para pemuda. Betapa banyak pasangan muda yang sedang berada pada puncak kehidupan dengan cinta yang ikhlas dan sepenuhnya namun setelah beberapa lama seiring dengan menurunnya semangatnya karena menghadapi masa depan yang rancu dan tidak jelas, berhadapan dengan kenyataan dan masa depan yang tidak jelas. Berhati-hatilah atas keinginan yang terburu-buru sehingga tidak akan kehilangan pelukan hangat dalam kehidupann keluarga yang bahagia.


Referensi:

[1] Pertanyaan 1290 (Site 1275)
[2] Suami menggauli wanita lain yang disangka isterinya.
[3] Taudhih al-Masāil (Al-Muhassyā lil Imām Khomeini), jil. 2, hal. 458-459; Diadaptasi dari pertanyaan 3923
[4] Taudhih al-Masāil (Al-Muhassyā lil Imām Khomeini), jil. 2, hal. 458-459; Pertanyaan no 1483 (Site 1530)
[5] Majalah Zan Ruz, Edisi 90
[6] Al-Kāfi, jil. 5, hal. 569
[7] Nizhām Huquq Zan dar Islām, hal. 93

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Bagaimana Hukum Bunuh Diri Itu Dalam Pandangan Islam?


Bagaimana Hukum Bunuh Diri Itu Dalam Pandangan Islam?
Setelah Melalui Masa Yang Cukup Lama Dari Kegagalan Kisah Asmara, Saya Benar-Benar Kehilangan Motivasi Untuk Hidup. Apakah Tanpa Mencelakai Seseorang Dan Tanpa Hiruk Pikuk Dan Dengan Rekayasa Sebuah Kematian Wajar (Untuk Menjaga Kehormatan Keluarga) Saya Dapat Meninggalkan Dunia Ini?


Jawaban Global:

Sudah Barang Tentu Bahwa Kesedihan Dan Kegagalan Terkadang Datang Menyapa Kehidupan Setiap Manusia. Kedua Hal Ini Membuat Dunia Terlihat Buram Dan Suram Dalam Pandangan Manusia. Dalam Kondisi Seperti Ini Manusia Terdiri Dari Dua Jenis: Sebagian Menjadi Terhormat Dari Kepungan Prahara Dan Kemelut Kehidupan. Dengan Berbagai Kemelut, Kesulitan Dan Bertawakkal Kepada Allah Swt, Mereka Memulai Kehidupan Yang Lebih Konstruktif. Namun Sebagai Tandingannya, Terdapat Sebagian Orang Yang Tunduk Kalah Terhadap Berbagai Kesulitan Ini Dan Mengisolir Dirinya Atau Lebih Buruk Lagi Melakukan Tindakan Bunuh Diri.
Apabila Manusia Mengenal Logika Islam Bahwa Kematian Bukanlah Ujung Perjalanan Melainkan Awal Perjalanan Tanpa Ujung Dan Batas. Karena Itu Bunuh Diri Sama Sekali Tidak Akan Membantu Manusia Menyelesaikan Persoalan Yang Dihadapinya . Di Samping Itu, Tiada Satu Pun, Termasuk Berbagai Kesulitan Hidup, Yang Berharga Di Dunia Ini Yang Melebihi Harga Jiwa Yang Direnggutnya Dengan Bunuh Diri .

Dalam Pandangan Islam, Pemilik Segala Sesuatu Termasuk Manusia Adalah Tuhan. Dialah Yang Memiliki Hak Untuk Mengelola Dan Menguasai Alam Semesta Dan Manusia. Apabila Dia Mengizinkan Maka Manusia Dibolehkan Menguasainya Dan Apabila Dia Tidak Mengizinkan Maka Manusia Tidak Boleh Menguasainya. Diantara Hal Tersebut Adalah Membunuh Manusia.

Dalam Hal Ini Tidak Terdapat Perbedaan Antara Bunuh Diri Dan Pembunuhan Lainnya (Dalam Membunuh Orang), Karena Tindakan Ini Sama-Sama Telah Mengambil Hak Hidup (Dari Dirinya Atau Dari Orang Lain). Allah Swt Memperingatkan Manusia Dalam Masalah Ini Dengan Firman-Nya, “ Oleh Karena Itu, Kami Tetapkan (Suatu Hukum) Bagi Bani Isra’il Bahwa Barang Siapa Membunuh Seorang Manusia, Bukan Karena Orang Itu (Membunuh) Orang Lain Atau Bukan Karena Membuat Kerusakan Di Muka Bumi, Maka Seakan-Akan Ia Telah Membunuh Manusia Seluruhnya. ” (Qs. Al-Maidah [5]:32)

Hidup Dan Mati Seseorang, Meski Tidak Sama Persis Dengan Hidup Dan Mati Masyarakat, Namun Memiliki Kesamaan. Karena Itu, Apabila Tidak Terdapat Izin Tuhan, Maka Melakukan Perbuatan Itu Termasuk Sebagai Perbuatan Haram Dan Dosa Besar. Diri Ini Tidak Ada Bedanya Dengan Yang Lain Atau Dirinya Dan Manusia Yang Melakukan Bunuh Diri.

Imam Baqir As Bersabda, “Musibah Apa Pun Yang Menimpanya Atau Kematian Apa Pun Modelnya Yang Dialami Oleh Insan Beriman, Namun Ia Tidak Akan Bunuh Diri.” [1]
Imam Shadiq As Bersabda Tentang Akibat Perbuatan Bunuh Diri, “Barang Siapa Yang Melakukan Tindakan Bunuh Diri Maka Ia Akan Kekal Selamanya Di Neraka Jahannam.” [2] 

Kedua Riwayat Ini Dan Contoh-Contoh Riwayat Lainnya Menunjukkan Konfrontasi Keras Islam Terhadap Perbuatan Tercela Ini.

Karena Itu, Jangan Pernah Memandang Bahwa Bunuh Diri Dapat Dijadikan Sebagai Satu Solusi Dan Jalan Keluar. Meski Orang Lain Tidak Mengetahui Hal Ini Dan Kematian Anda Nampak Sangat Wajar, Namun Sejatinya Di Sisi Allah Swt, Tiada Sesuatu Yang Tersembunyi. Yakinlah Apabila Anda Melangkahkan Kaki Di Jalan Yang Tepat Maka Dalam Tempo Yang Tidak Terlalu Lama Anda Akan Dapat Menarik Perhatian Orang Lain Dan Akan Menjadi Kehormatan Bagi Keluarga.
Beberapa Nasihat Untuk Direnungkan :

1. Cobalah Bina Dan Kuatkan Daya Iman Anda Dengan Menggunakan Beberapa Cara.
2. Duduklah Bersama Orang-Orang Yang Aktif, Giat, Optimis Dan Petiklah Inspir A Si Dari Mereka.
3. Jauhkanlah Pikiran-Pikiran Negatif.
4. Jalinlah Hubungan Dengan Lembaga-Lembaga Bimbingan Dan Penyuluhan Dalam Masalah Ini.


Referensi:

[1] . Muhammad Bin Ya’qub Kulaini, Al-K Â Fi , Jil. 2, Hal. 254, Cetakan Keempat, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.
[2] . Ibid , Jil. 7, Hal. 45.

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hukum Bunuh Diri dan Qadha Qadar


Apakah melakukan bunuh-diri meski sekedar mengancam pun sesuai dengan qadha dan qadar Ilahi?
Apakah jika seseorang ingin melakukan bunuh diri dengan maksud memberikan ancaman dan bukan kematian, juga termasuk qadha dan qadar Ilahi ataukan tidak?
Bagaimana posisi orang tersebut di alam akhirat kelak?


Jawaban Global:

Agar masalah ini menjadi jelas, pertama ada beberapa redaksi yang harus dipahami dengan baik, yaitu: "qadha", "qadar", "takdir" dan "qada Ilahi".

Selanjutnya kami akan menjelaskan masalah qadha dan qadar. Qadar artinya adalah ukuran, takdir bermakna mengukur (menakar) dan qadha berarti menetapkan dan melakukan. Takdir Ilahi artinya adalah bahwa Allah Swt telah menetapkan ukuran dan batas-batas tertentu atas segala fenomena dan dengan berbagai faktor hal itu akan terealisasi. Yang dimaksud qadha Ilahi adalah bahwa Allah Swt menghantarkan suatu fenomena kepada tahapannya yang terakhir setelah terpenuhi berbagai mukaddimah dan syarat-syaratnya.

Adapun terkait dengan perbuatan manusia, maka perlu dipahami bahwa takdir Ilahi telah menetapkan perbuatan setiap manusia dengan segenap sifat-sifatnya. Dan adanya ikhtiar (kebebasan berkehendak dan memilih) dalam perbuatan tersebut merupakan salah satu sifatnya. Dengan demikian, maka takdir Ilahi dalam perbuatan manusia berarti bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan atau ia dihantarkan hingga dapat melakukan suatu perbuatan setelah terpenuhinya berbagai syarat tertentu dan dengan menggunakan kehendak dan ikhtiarnya dan bukan secara jabri (terpaksa). Dengan dasar itu, maka masalah bunuh diri -dengan memperhatikan bahwa ikhtiar seseorang itu termasuk bagian dari takdir Ilahi- tidak ada kontradiksi dengan qadha dan qadar Ilahi.

Adapun masalah posisi orang itu pada hari akhirat kelak, tergantung pada jenis amal perbuatannya. Artinya bahwa apabila perbuatannya itu biasanya sampai mengakibatkan kepada kematian, maka perbuatannya itu sama dengan bunuh diri. Sesuai dengan petunjuk berbagai riwayat, maka tempatnya adalah di dalam siksa api neraka yang pedih. Akan tetapi apabila perbuatannya itu biasanya tidak sampai mengakibatkan kepada kematian, maka siksa ukhrawinya tidak seperti jenis perbuatan pertama, tetapi ia akan memperoleh dispensasi (keringanan).


Jawaban Detil:

Dalam menjawab pertanyaan di atas perlu kami ingatkan beberapa hal:

1. Pengertian qadha dan qadar:

Kata "qadar" bermakna ukuran dan "takdir" bermakna mengukur (menakar). Dan sesuatu itu dibuat berdasarkan ukuran tertentu. Kata "qadha" bermakna menetapkan, menyampaikan dan menghukumi (inipun semacam penyampaian yang bersifat i'tibari [non-hakiki]). Terkadang dua kata tersebut juga digunakan dalam bentuk sinonim dengan makna "nasib".

Maksud dari takdir Ilahi ialah bahwa Allah Swt telah menetapkan ukuran dan batas-batas, baik kuantitas, kualitas, masa dan tempat tertentu atas segala fenomena dan dengan berbagai sebab dan faktor yang berangsur-angsur hal itu akan terealisasi. Yang dimaksud qadha Ilahi adalah bahwa Allah Swt menghantarkan suatu fenomena kepada tahapannya yang terakhir dan bersifat pasti, da hal itu setelah terpenuhi berbagai mukaddimah dan syarat-syarat tertentu.[1]


2. Hubungan antara qadha dan qadar dengan ikhtiar manusia:

Takdir Ilahi atau nasib manusia memiliki dua dimensi:

1.Dimensi di luar ikhtiar manusia

Misalnya berbagai bencana alam dalam kehidupan manusia, seperti: banjir, gempa, topan dan lain sebagainya. Dalam hal ini tugas manusia yang beriman terhadap berbagai bencana yang menimpa hanyalah pasrah dan menerima sepenuh hati. Sudah jelas tidak terdapat kontradiksi antara pasrah dan menyerah terhadap berbagai bencana Ilahi tersebut dengan adanya usaha yang sungguh-sungguh untuk menghindarinya dengan upaya mengurangi kerugiannya dan menambal kerugian yang timbul akibat bencana tersebut. Karena masalah pasrah dan menyerah yang berkaitan dengan asal terjadinya bencana tersebut yang terjadi tanpa ikhtiar manusia dan masalah keharusan bersungguh-sungguh, atau untuk menghindari malapetaka, atau mengurangi pengaruhnya, atau untuk menutupi kerugian yang timbul akibat bencana terebut, adalah dua hal yang berbeda. Karena bisa jadi meskipun manusia telah bersungguh-sungguh dan mengerahkan segenap kemampuannya untuk menghindari dan mengurangi bencana dan kerugiannya, tetapi tetap saja bencana itu terjadi. Misalnya ketika seseorang mengerahkan segenap kemampuannya untuk memperkokoh suatu bangunan yang dapat manahan kekuatan gempa tertentu, tetapi apabila gempa itu menimpanya dengan kekuatan yang lebih tinggi lagi, maka tugas manusia beriman –dalam hal ini- tidak lain kecuali pasrah dan menyerah terhadap ketentuan Ilahi.


2. Dimensi yang mencakup perbuatan manusia secara ikhtiari.

Pada dimensi ini, takdir Ilahi tidak berlawanan dengan kehendak dan agenda bebas manusia. Karena itu pada dimensi ini, manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Karena arti qadha dan qadar Ilahi ialah terjadinya setiap fenomena dengan berbagai syarat dan ikatannya itu bersumber pada ilmu dan kehendak Ilahi dan semuanya itu dibawah pengaturan-Nya dengan penuh bijaksana.

Suatu fenomena yang telah Allah takdirkan itu adalah perbuatan manusia dengan segenap sifat-sifat dan syarat-syaratnya, dan bukan tanpa itu. Sebagian sifat-sifat dan syarat-syaratnya itu berkaitan dengan masa dan tempatnya. Dan sebagiannya lagi bergantung pada si pelakunya. Salah satu sifatnya adalah perbuatan ikhtiari manusia, artinya ia melakukan suatu perbuatan atas dasar ikhtiar, pilihan dan kehendak bebasnya. Atas dasar itu maka pengertian Allah Swt telah menakdirkan perbuatan manusia ialah bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan pada masa dan tempat tertentu dengan menggunakan ikhtiar, pilihan dan kehendaknya, bukan dengan secara terpaksa (determinatif). Jadi, qadha dan qadar itu, bukan saja tidak berlawanan dengan perbuatan manusia secara ikhtiari, bahkan malah mengokohkannya. Karena hal itu berarti kemustahilan terjadinya perbuatan tersebut secara terpaksa dan tanpa ikhtiar. Karena qadha dan qadar Ilahi bergantung pada adanya ikhtiar pada peruatan tersebut. Apabila perbatan itu terjadi atas dasar terpaksa dan tanpa ikhtiar, akan bertentangan dengan qadha dan qadar Ilahi itu sendiri[2].


3. Hukum bunuh diri

"Bunuh diri dengan cara apapun, hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Terdapat riwayat dari Imam Ja'far Shadiq As: "Barangsiapa yang melakukan bunuh diri dengan sengaja, maka ia akan masuk neraka Jahannam selamanya"[3]. Imam Muhammad Baqir As meriwayatkan sebuah hadis: "Seorang mukmin, bencana apapun yang menimpanya dan dengan kematian yang senantiasa mengancamnya, ia tidak akan melakukan bunuh diri"[4].

Dengan demikian, apabila seseorang –dengan motif apapun- melakukan bunuh diri, ia telah melakukan dosa besar dan di akhirat nanti akan mendapatkan siksa yang pedih.


4. Hukum seseorang yang melakukan bunuh diri dengan maksud mengancam dan tidak benar-benar ingin mati

Dalam masalah ini yang dapat kami katakan, pertama: bahwa menampakkan (berpura-pura) melakukan bunuh diri itu (sekalipun tidak sampai mengakibatkan pada kematian) adalah dosa, menyerupai perbuatan ahli maksiat dan termasuk meremehkan hukum Allah Swt. Kedua: Apabila hal itu mengakibatkan pada kematian, maka di sini, perbuatan yang ia lakukan dengan maksud mengancam, apabila biasanya berakhir pada kematian, misalnya seperti seseorang yang menjatuhkan dirinya dari gedung tingkat empat, dalam hal ini, meskipun ia tidak bermaksud melakukan bunuh diri, tetapi karena perbuatannya itu mengakibatkan pada kematian, maka ia dianggap telah melakukan bunuhdiri. Dan hukumnya sama dengan hukum melakukan bunuh diri di atas. Akan tetapi jika perbuatan yang ia lakukan dengan maksud mengancam itu, biasanya tidak sampai mengakibatkan pada kematian, maka dalam hal ini apabila ternyata mengakibatkan pada kematian dan sesungguhnya ia tidak bermaksud bunuh diri, maka ia tidak akan mendapatkan siksa seperti kondisi yang pertama sekalipun secara lahiriah ia melakukan bunuhdiri dan meremehkan hukum Allah, dan perbuatannya itu tidak bisa disebut sebagai bunuh diri. Karena itu, ia akan memperoleh keringanan siksa. Karena sebenarnya ia tidak bertujuan melakukan bunuh diri dan juga perbuatan yang ia lakukan tersebut biasanya tidak sampai mengakibatkan pada kematian.


Adapun mengenai pertanyaan apakah melakukan bunuh diri dengan maksud mengancam itupun sesuai dengan qadha dan qadar Ilahi? Dengan penjelasan yang telah kami paparkan, menjadi jelas bahwa semua perkara dan seluruh urusan itu berada di bawah pengaturan qadha dan qadar Ilahi. Dan dalam hal itu tidak terdapat kotrdadiksi dengan kehendak manusia. Yakni baik seseorang itu mempunyai maksud serius untuk melakukan bunuh diri, ataupun ia tidak mempunyai maksud yang serius untuk melakukan hal itu, semuanya itu merupakan qadha dan qadar Ilahi. Adapun mengenai siksa dan kesusahan akhirat tidak terdapat perbedaan pada dua hal tersebut. Karena ganjaran akhirat atas amal perbuatan seseorang itu bergantung pada mizan (neracan) niatnya dalam melakuan hal itu. Karena itu, jika ia tidak mempunyai niat yang serius untuk melakukan bunuh diri dan biasanya hal itu tidak sampai mengakibatkan kematian, maka balasan akhiratnya pun lebih ringan, karena ketergantungan amal perbuatannya kepadanya lebih sedikit, jadi siksanya pun lebih ringan.


Referensi:

[1] . Mishbah Yazdi, Muhammad Taqi, Âmuzesy-e Aqaid (Menjelajah Semesta Iman), hal.151.
[2] . Ma'arif Islami, hal. 106 dan 107 dengan sedikit perubahan dan tambahan.
[3] . Man la Yahdhur al-Faqih, jil.. 4, hal. 95, Al-Kâfi, jil. 7, hal. 45.
[4] . Al-Kâfi, jil. 3, hal. 112.

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hukum Aqiqah Anak (Aqiqah Imam Hasan dan Imam Husain)


Ustadz, saya mau tanya: Sedangkan yang saya ketahui bahwa nabi mengaqikahi Hasan dan Husen dengan 2 kambing. Pertanyaan saya Apakah Rasulullah Saw mengakikah Imam Hasan dan Imam Husain As secara bersamaan atau terpisah? Makasih


Jawaban:

Berdasarkan kebanyakan literatur Syiah[1] dan Sunni[2], Rasulullah Saw menyelenggarakan akikah untuk Imam Hasan As dan Imam Husain As dengan dua ekor kambing, dan berdasarkan riwayat sebagian riwayat lainnya masing-masing dua ekor kambing untuk keduanya secara terpisah. Ada juga literatur yang menyebutkan bahwa akikah dua Imam ini dilakukan oleh Sayidah Fatimah Zahra Sa.[3]

Akan tetapi mengingat hubungan antara Rasulullah Saw dan Sayidah Fatimah adalah hubungan ayah dan anak karena itu dua nukilan ini dapat disatukan.


Bagaimanapun; dalam sebagian riwayat dinukil seperti ini:

Imam Ridha As bersabda, “Rasulullah Saw menamai nama bayi itu sebagai Hasan, tatkala tiba hari ketujuh (dari usia anak tersebut), Rasulullah Saw mengakikahnya dengan dua kambing berwarna abu-abu untuknya. Kemudian Rasulullah Saw menyerahkan satu paha kambing itu disertai dengan satu Dinar kepada (satu) kabilah. Lalu Rasulullah Saw mencukur rambut sang bayi dan kemudian menyerahkan perak sebagai sedekah sesuai dengan timbangan rambut sang bayi. [Tahun berikutnya yaitu ketika Imam Husain As lahir] Jibril berkata, “Namailah anak itu dengan Husain..” Tatkala tiba tujuh hari dari usia anak itu, Rasulullah Saw mengakikahnya dengan dua ekor kambing berwarna abu-abu. Kemudian Rasulullah Saw menyerahkan satu paha kambing itu disertai dengan satu Dinar kepada (satu) kabilah. Lalu Rasulullah Saw mencukur rambut sang bayi dan kemudian menyerahkan perak sesuai dengan timbangan rambut sang bayi sebagai sedekah.

Asma binti Umais berkata: Fatimah Sa melahirkan Husain As.. Tatkala tiba hari ketujuh; Rasulullah Saw datang kepadaku dan berkata, “Bawalah putraku kemari.” Aku kemudian membawa anak itu kepada Rasulullah Saw. Sebagaimana mengakikah Imam Hasan As, Rasulullah Saw juga mengakikah Imam Husain As.”[4]

Sebagian literatur Ahlusunnah menukil tentang akikah yang serupa antara Imam Hasan As dan Imam Husain As di waktu yang berbeda.[5]

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa waktu pelaksanaan akikah Imam Hasan As dan Imam Husain As berbeda. Apabila dalam sebuah riwayat dua akikah ini disebutkan bersamaan[6]

Hal itu tidak menunjukkan bahwa akikah ini diselenggarakan secara bersamaan; melainkan menandaskan bahwa amalan mustahab[7] (baca: sunnah) akikah untuk kedua imam telah dilaksanakan.


Referensi:

[1] Himyari, Abdullah bin Ja’far, Qurb al-Asnād, hlm. 122, Qum, Muassasah Alu al-Bait As, Cet. 1, 1413 H.

[2] Naisyaburi, Abdullah bin Ali bin Jarud, al-Muntaqa min al-Sunan al-Musnadah, Riset oleh Barudi, Abdullah Umar, jld. 1, hlm. 229, Beirut, Muassasah al-Kitab al-Tsaqafiyah, Cet. 1, 1408; Tamimi Mushil, Abu Ya’la Ahmad bin Ali, al-Mu’jam, jld. 1, hlm. 141, Faisal Abad, Idarah al-‘Ulum al-Atsariyah, Cet. 1, 1407 H.

[3] Kulaini, Muhammad bin Yakub, al-Kāfi, Editor: Ghaffari, Ali Akbar dan Akhundi, Muhammad, jld. 6, hlm. 33, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cet. ke-4, 1407 H.

[4] Syaikh Shaduq, ‘Uyun Akhbār al-Ridhā As, Riset dan edit oleh Lajuardi, Mahdi, jld. 2, hlm. 25-26, Tehran, Nasyr Jahan, Cet. 1, 1387 H; dengan sedikit perbedaan dalam Ibnu Syahr Asyub Mazandarani, Manaqib Alu Abi Thalib As, jld. 4, hlm. 24, Qum, Intisyarat Allamah, Cet. 1, 1379 H.

[5] Thusi, Muhammad bin al-Hasan, Al-Amāli, hlm. 367, Qum, Dar al-Tsaqafah, Cet. 1, 1414 H.

[6] Silahkan lihat, Abu Sa’id bin Al-A’rabi, Ahmad bin Muhammad bin Ziyad, Mu’jam Ibnu al-A’rabi, Riset oleh Husaini, Abdul Muhsin bin Ibrahim, jld. 2, hlm. 820, Arab Saudi, Dar Ibnu al-Jauzi, Cet. 1, 1418 H.

[7] Maghribi, Qadhi Nu’mani, Syarh al-Akhbār fi Fadhāil al-Aimmah al-Athhār As, jld. 3, hlm. 90, Qum, Daftar Intisyarat Islami, Cet. 1, 1409 H; Syaikh Shaduq, Ma’āni al-Akhbār, Riset dan edit oleh Ghaffari, Ali Akbar, hlm. 84, Qum, Daftar Intisyarat Islami, Cet. 1, 1403 H.

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hukum Menyogok


Apa hukumnya menyogok seorang pejabat akte supaya mempercepat proses keluarnya sertifikat tanah?


Jawaban:

Salah satu jalan non-syar’i dan ilegal untuk menyelesaikan urusan dan mengolkan tujuan adalah memberikan suap. Suap (riswah) adalah memberikan pelayanan-pelayanan atau harta tetap (fixed asset) atau lancar (current asset) atau uang kas kepada seorang petugas (yang menerima gaji dari baitul mal atau perusahaan atau organisasi) untuk mengerjakan atau mempercepat terselesaikannya sebuah urusan atau pekerjaan atau menetapkan kebatilan dan menampakkanya sebagai sebuah kebenaran.[1]

Dengan kata lain, dalam terealisirnya perbuatan suap minimal tiga orang terlibat di dalamnya:
1. Seseorang yang memberikan suap atau menyogok.
2. Seseorang yang menerima suap atau disogok.
3. Seseorang yang menjadi perantara bagi keduanya.

Dalam sebuah riwayat yang mencela perbuatan suap ini disebutkan bahwa ketiga orang ini (râsyi, murtasyi, al-mâsyi bainahumâ) mendapatkan laknat.[2]

Sehubungan dengan hukum suap dan sogok (risywah) harus dikatakan bahwa menyerahkan dan menerima sogok adalah haram.[3] Dalam menerima suap tidak terdapat perbedaan apakah ia seorang muslim atau seorang kafir yang hartanya patut dihormati[4] dan apabila seseorang mengambil sesuatu dari seseorang sebagai suap maka ia tidak akan menjadi pemilik sesuatu tersebut dan ia wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilikinya serta tidak memiliki hak untuk membelanjakan harta tersebut.[5]

Namun hanya dalam satu bentuk dibolehkan memberikan suap dan sogok yaitu seseorang yang memiliki hak atas sesuatu namun untuk memperoleh haknya ia tidak memiliki jalan lain kecuali harus memberikan suap.[6] Hanya saja, dalam kondisi seperti ini, orang tetap tidak boleh menerima suap dan status hukum uang yang diterima tersebut tetap haram. Dengan kata lain, menerima suap dan sogok, apa pun bentuknya dan bagaimanapun kondisinya adalah haram. Terlepas dari apakah ia menerima suap untuk memenuhi hak seseorang atau menggugurkan kebatilan, atau menyelesaikan urusan orang yang tidak memiliki hak dan melanggar orang yang memiliki hak.[7] Karena itu, dalam kondisi apa pun dan apa pun pangkatnya, sama sekali tidak dibenarkan seseorang menerima suap meski untuk memenuhi hak seseorang kendati tidak masalah memberikan suap.[8]

Terkait dengan keharaman memberikan suap, tidak terdapat perbedaan antara penyerahan langsung atau penyerahan dengan perantara; karena dalam hadis yang disebutkan bahwa menjadi perantara dalam memberikan juga seperti pemberi suap dan penerima suap yang mendapatkan laknat.[9]

Demikian juga, memberikan dan menerima suap juga tetap tidak dibenarkan meski tidak akan menimbulkan kesulitan atau problem bagi orang lain, apatah lagi hal-hal yang dapat menimbulkan kesusahan dan kesulitan bagi orang lain.[10]

Karena itu, hal yang disebutkan dalam pertanyaan, dalam kondisi apa pun, agen atau makelar yang menyerahkan suap dari uang atau harta pemilik tanah atau dari uangnnya sendiri akan menjadi haram kecuali untuk memenuhi hak kliennya yang hanya dapat dilakukan dengan cara menyerahkan suap yang dalam hal ini termasuk hal-hal yang mendapat pengecualian dan tidak termasuk sebagai perbuatan haram. Bagaimanapun (haram dan tidaknya menyerahkan suap) uang penjualan tanah tersebut adalah halal bagi pemiliknya.


Referensi:

[1]. Untuk telaah lebih jauh terkait dengan arti risywah (sogok atau suap) silahkan lihat Mahdi Hadawi Tehrani, Qadhawat wa Qadhi, hal. 188-193.

[2]. Mirza Husain Nuri, Mustadrak al-Wasâil, jil. 17, hal. 355, Cetakan Pertama, Muassasah Ali al-Bait, Qum. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 101, hal. 412, Software Jami’ Fiqh Ahlulbait As.

[3]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ, jil 2, hal. 913, Cetakan Kedelapan, Jami’ah Mudarrisin, Qum, 1424 H. Muhammad Taqi Bahjat, Jâmi’ al-Masâil, jil. 2, hal. 412, Cetakan Pertama, Qum, Tanpa Tahun. Sayid Ali Khamenei, Ajwibah al-Istiftâ’at, hal. 273.

[4]. Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 913.

[5]. Ibid. Ajwibah al-Istiftâ’at, hal. 273.

[6]. Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 983.

[7]. Ibid.

[8]. Sayid Ali Siistani, Minhâj al-Shâlihin, jil. 2, hal. 16, Software Fauq. Muhammad Fadhil, al-Qadhâ wa al-Syahâdah, hal. 333, Cetakan Pertama, Markaz Fiqh al-Aimmah al-Athar As, Qum, 1420 H.

[9]. Mirza Husain Nuri, Mustadrak al-Wasâil, jil. 17, hal. 355, Cetakan Pertama, Muassasah Ali al-Bait, Qum, 1408 H. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 101, hal. 412, Software Jami’ Fiqh Ahlulbait As.

[10]. Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 983. Ajwibah al-Istiftâ’at, hal. 274.

(Tanya-Islam/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hukum Niat Dalam Ibadah dan Bersuci


Bagaimanakan hukum niat dalam ibadah dan bersuci?


Jawaban Global:

Yang dimaksud dengan niat adalah keinginan dan kemauan kuat untuk melakukan suatu pekerjaan, entah motif itu Ilahi ataukah materi. Dalam ibadah dan bersuci, niat adalah qashd (maksud) melakukan pekerjaan dan akan berlaku jika pelaksanaan suatu pekerjaan itu didasari dengan qasd qurbat ila llah (demi untuk mendekatkan diri kepada Allah)[1] yaitu bahwa suatu amal dikerjakan hanya untuk meraih keridhaan Allah Swt semata.

Sebagai contoh, seseorang yang akan mendirikan salat dalam niatnya harus berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam melaksakanan taklif Ilahi, demikian pula dalam bersuci yang merupakan syarat sahnya salat, harus dengan niat qurbah (untuk mendekatkan diri kepada Allah). Niat termasuk rukun ibadah artinya dalam semua perbuatan-perbuatan ibadah niat adalah wajib dan tanpa niat, ibadah tidak sah.


Referensi:

[1] Imam Khomeini, Tahrir Al-Wasilah, jil. 1. Hal. 141, Qum, Muasasash Nasyar Islam, Cet. 6, 1417

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Kaffarah Menyusui dan Hukum Menunda Kaffarah


Apakah ibu yang menyusui selama dua tahun, selain wajib menyerahkan kaffârah menyusui ia juga wajib menyerahkan kaffârah menunda?

Apakah ibu yang menyusui selama dua tahun, selain wajib menyerahkan kaffârah menyusui ia juga wajib menyerahkan kaffârah menunda? Seorang perempuan yang apabila berpuasa dan menyusui anaknya pada bulan Ramadhan berisiko baginya atau bayinya, hingga bulan Ramadhan tahun mendatang karena ketika ia menyusukan bayinya tidak dapat meng-qadhâ puasa-puasanya. Sekarang pertanyaannya adalah:
1. Apakah perempuan seperti ini yang menyusui selama dua tahun wajib membayar kaffârah menunda selain kaffârah menyusui?
2. Apakah perempuan ini setelah dua tahun (yang secara praktis dapat membayar puasanya dan tidak meng-qadhâ-nya hingga bulan Ramadhan tahun mendatang) maka kaffârah memperlambat menjadi wajib baginya? Artinya ia harus membayar dua kaffârah?


Jawaban: 

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)

1. Perempuan yang menyusui bayi dan susunya sedikit apakah ia merupakan ibu bayi atau perawatnya, atau menyusui tanpa menerima upah, apabila puasa dapat membahayakan diri atau bayi yang disusuinya maka puasa tidak wajib baginya. (Sebagai gantinya) Ia harus menyerahkan satu mud makanan setiap harinya kepada orang fakir. Dan dalam dua kondisi, ia harus membayar (qadhâ) puasa-puasa yang ditinggalkannya. Namun mengikut hukum ihtiyâth wâjib (kehatian-kehatian yang bersifat wajib), hukum ini terkhusus bahwa menyusui bayi hanya dapat dilakukan dengan cara seperti ini. Dan apabila terdapat jalan lain untuk menyusui – misalnya terdapat beberapa perempuan yang berpartisipasi dalam menyusui – maka penetapan hukum ini bermasalah (isykâl). Dan apabila meng-qadhâ-nya lambat dilakukan hingga setahun (hingga bulan Ramadhan selanjutnya) maka di samping harus meng-qadhâ setiap hari ia harus memberikan makanan kepada orang miskin dan apabila terlambat hingga satu tahun maka kaffârah tidak akan berulang.


2. Jawaban telah jelas.

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-Ali)

Perempuan yang menyusui bayi apakah ia merupakan ibu bagi si anak atau perawatnya, apabila ia berpuasa akan menyebabkan berkurangnya susunya dan menderitanya bayi maka tidak wajib baginya untuk berpuasa. Namun setiap waktu (setiap hari) kaffârah (satu mud makanan) menjadi wajib baginya. Setelah itu juga ia harus meng-qadhâ puasanya. Namun apabila berpuasa membahayakannya maka tidak hanya puasa tidak wajib baginya namun juga kaffârah tidak wajib baginya. Namun ia harus meng-qadhâ puasa-puasa yang ditinggalkannya.


Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)

1. Benar. Sesuai dengan asumsi pertanyaan, kaffârah memperlambat wajib diserahkan artinya ia harus membayar dua kaffârah. Pertama kaffârah berbuka ketika ia menyusui dan kedua kaffârah menunda karena tetap lanjut menyusui hingga tahun berikutnya dimana ia tidak mampu membayar puasa-puasa yang ditinggalkannya.

2. Apabila yang dimaksud ia harus membayar dua kaffârah menunda dan memperlambat (ta’khir), tidak demikian. Perempuan ini hanya harus membayar satu kaffârah saja.


(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hukum Menuntut Upah Karena Memberikan Susu Terhadap Anaknya


Apakah wanita dapat menuntut upah kepada suaminya atas jerih payah dan jasanya memberikan susu kepada anaknya?


Jawaban :

Kiranya kita perlu mencermati bahwa hukum-hukum fikih dan prinsip-prinsip moral dalam Islam saling melengkapi satu sama lain dan sama sekali tidak terdapat jurang pemisah di antara keduanya. [1]

Karena itu, apabila sebagian hukum sebagai hak dari hak-hak yang ditetapkan bagi setiap orang dan mukallaf dapat menggunakan hak ini sebagai sebuah hukum fikih, namun dalam ajaran-ajaran agama terdapat hak-hak lain yang disebut sebagai prinsip-prinsip moral yang dengan menempatkan keduanya bersandingan satu sama lain maka kehidupan akan menjadi lebih baik dan lebih indah.

Sehubungan dengan masalah yang mengemuka dalam pertanyaan di atas, harus dikatakan bahwa hal ini tergantung pada jenis kebudayaan dan loyalitas terhadap masalah-masalah syariat dan mizan hubungan yang terjalin antara suami dan istri.

Apabila hubungan yang terjalin berdasarkan hubungan-hubungan agama, kecintaan dan kasih sayang, suami yang memiliki kemampuan finansial bertanggung jawab, di samping memberikan nafkah dan kebutuhan-kebutuhan keseharian, untuk menyerahkan upah pemberian susu untuk anaknya kepada istri di samping hak-hak lainnya.

Akan tetapi dari sudut pandang moral, apabila suami tidak memiliki kemampuan finansial maka ada baiknya pihak istri tidak menuntut upah atas jasa pemberian susu tersebut kepada suaminya. Istri harap memperhatikan poin ini bahwa kehidupan rumah tangga akan menjadi indah dan menyenangkan tatkala suami dan istri masing-masing setia menjalankan tugas-tugas syariat dan moralnya masing-masing.

Namun apabila wanita memutuskan untuk tetap menuntut hak-hak syar’inya, apabila tidak membuahkan solusi melalui jalan musyawarah atau bantuan sesepuh keluarga, ia dapat menempuh jalur hukum dan mengajukan tuntutan di pengadilan.

Patut untuk disebutkan bahwa tuntutan upah jasa pemberian susu dari pihak istri, tidak serta merta bermakna adanya ikhtilaf antara suami dan istri, namun biasanya tuntutan-tuntutan seperti ini tidak umum berlaku dalam masyarakat Islam.


Referensi:

[1] . Silahkan lihat, Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fî Tafsir al-Qur’ân, jil. 2, hal. 235, Daftar Intisyarat-e Islami Jamiah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, 1417 H.

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Tata Cara Shalat Ayat


Apakah “shalat ayat” itu?
Dan apa sebab wajibnya secara syar'i? Bagaimana cara melakukan “shalat ayat”?
Apakah kewajiban melakukan “shalat ayat” hanya berlaku atas orang yang berada di kota kejadian, ataukah kewajibannya meliputi setiap mukallaf yang mengetahui peristiwa tersebut, meskipun tidak berada di tempat peristiwa?


Jawaban:

Salat ayat terdiri dari dua rakaat. Dalam setiap rakaat terdapat lima ruku’ dan dua sujud. Penyebab kewajibannya secara syar'i adalah gerhana matahari dan bulan, meski hanya sebagian, gempa, dan setiap peristiwa yang menakutkan bagi manusia pada umumnya, seperti badai hitam, badai merah dan kuning yang luar biasa (tidak wajar), kegelapan yang sangat, goncangan, teriakan (dari langit), api yang terkadang muncul di langit.

Selain peristiwa-peristiwa mengerikan tidaklah tergolong sebagai sebab –sebab kewajiban, kecuali dua gerhana dan gempa bumi, begitu pula ketakutan sebagian kecil orang tidaklah terhitung.


Adapun terkait dengan tata cara pelaksanaan salat ayat, terdapat beberapa cara sebagai berikut:

Cara pertama:

Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca alfatihah dan satu surah, kemudian ruku’ dan bangun dari ruku’, lalu membaca alfatihah dan satu surah dan kembali ruku’ serta bangun dari ruku’, begitulah seterusnya sampai menyelesaikan lima kali ruku’ dalam rakaatnya dengan membaca alfatihah dan surah setiap sebelum ruku’. Setelah itu melakukan dua kali sujud, kemudian bangkit untuk melakukan rakaat kedua dengan cara yang sama seperti rakaat pertama sampai selesai dua sujud. Dan mengakhiri dengan tasyahhud dan salam.


Cara kedua:

Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca alfatihah dan membaca ayat dari sebuah surah, kemudian ruku’ dan bangun dari ruku’, lalu membaca ayat lain dari surah tersebut dan kembali ruku’ serta bangun dari ruku’ dan membaca ayat lain dari surah yang sama, begitulah seterusnya sampai ruku’ kelima hingga menyempurnakan pembacaan surah -yang ayat-ayatnya ia baca- sebelum ruku’ yang terakhir, kemudian melaksankan ruku’ kelima dan sujud dua kali. Setelah itu bangkit (untuk rakaat kedua) dan membaca alfatihah dan ayat dari sebuah surah, lalu ruku’, begitulah seterusnya sebagaimana rakaat pertama sampai tasyahhud dan salam. Pada cara ini dimana pada setiap sebelum ruku’ ia mencukupkan dengan membaca satu ayat dari surah, maka ia tidak boleh membaca alfatihah lebih dari satu kali pada awal rakaat.


Cara ketiga:

Menggunakan salah satu dari dua cara di atas pada salah satu rakaatnya dan menggunakan cara yang lain pada rakaat yang lain.


Cara keempat:

Menyelesaikan pembacaan surah yang sebagian ayatnya telah ia baca dalam qiyam (berdiri) pertama pada qiyam kedua, ketiga atau keempat, misalnya. Maka setelah mengangkat kepala dari ruku’ ia membaca alfatihah lagi pada qiyam berikutnya dan membaca sebuah surah, atau sebuah ayat jika ia berada pada sebelum qiyam yang kelima. Apabila sebelum qiyam kelima ia hanya membaca satu ayat dari sebuah surah maka ia wajib menyelesaikannya sebelum ruku’ kelima.


Sehubungan dengan pertanyaan Anda yang ketiga disebutkan bahwa kewajiban melakukan “shalat ayat” hanya berlaku atas orang yang berada di kota ayat (kota kejadian), termasuk orang yang berada di kota yang bersambung dengannya sedemikian rupa sehingga lazim dianggap sebagai satu kota.


Referensi:

Fatwa-fatwa

(Tanya-Islam/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Tata Cara Sholat Ihtiyat


Assalamu alaikum Wr. Wb Mohon untuk dijelaskan tata cara sholat ihtiyat (sholat pengganti keraguan rokaat dalam sholat) ? Syukron.


Jawaban:

Salat ihtiyath adalah salat yang dikerjakan tatkala mushalli mengalami keraguan (yang sah) dalam rakaat salat, misalnya ia ragu apakah ia telah mengerjakan rakaat ketiga atau keempat maka dalam kondisi seperti ini ia harus menetapkan bahwa ia telah mengerjakan empat rakaat kemudian setelah itu (segera setelah salam), mengerjakan satu rakaat sambil berdiri atau dua rakaat salat dengan duduk sebagai salat ihtiyath.

Jumlah rakaat salat ihtiyath dihitung berdasarkan kemungkinan kurangnya jumlah rakaat dalam salat, karena itu pada keraguan antara dua dan empat, wajib untuk melakukan salat ihtiyath sebanyak dua rakaat dan pada keraguan antara tiga dan empat rakaat, wajib untuk melakukan satu rakaat salat ihtiyath dengan berdiri atau dua rakaat salat dengan duduk. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 522)

Salat ihtiyath wajib dilakukan langsung setelah salam salat fardu dan tidak boleh diselingi dengan sesuatu apapun.

Diwajibkan dalam salat ihtiyath untuk melakukan niat, takbiratul ihram, membaca surat al-Fatihah dan basmalahnya dengan sirr (suara berbisik), ruku, sujud, tasyahhud dan salam. Dan tidak ada kunut di dalamnya, walaupun pada salat ihtiyath yang dua rakaat sambil berdiri. Sebagaimana pula tidak ada bacaan surahnya, yakni cukup dengan membaca surah al-Fatihah saja. (Tahrirul Wasilah, jilid 1 hal. 190).

(Tanya-Islam/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apakah Imam Mahdi Memiliki Istri dan Anak?


Isu Mahdawiah dan Imam Mahdi as dalam konteks akhir zaman tidak pernah habis. Salah satu pertanyaan yang biasa muncul ke permukaan adalah apakah Imam Mahdi sudah memiliki istri dan anak keturunan?

Berikut ini jawaban Hujjatul Islam Salimiyan salah seorang anggota ahli di Pusat Penelitian Pengetahuan dan Budaya Islam sehubungan dengan masalah tersebut:

Tidak ada hadis yang tegas tentang masalah ini. Untuk itu, para ulama Syiah terbagi dalam tiga kelompok dalam memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Tentu ketika pandangan ini menghikayatkan sepenggal hadis yang bisa kita telaah bersama.


Berikut adalah ketiga pandangan dalam masalah ini:

a. Imam Mahdi sudah menikah dan memiliki anak keturunan. (Mirza Husain Thabarsi Nuri, al-Najm al-Tsaqib, hlm. 402)

b. Imam Mahdi sudah menikah, tetapi belum memiliki anak. (Sayid Muhammad Shadr, Tarikh al-Ghaibah al-Kubra, hlm. 23)

c. Imam Mahdi as belum menikah.



Pandangan Pertama

Salah seorang ulama yang memiliki pandangan pertama tersebut adalah Mirza Husain Thabarsi Nuri. Dalam kitab al-Najm al-Tsaqib, ia menulis, Sayid Ibn Thawus di akhir kitab Jamal al-Usbu‘ hlm. 512 menyatakan, saya menemukan sebuah hadis bersambung yang menegaskan bahwa Imam Mahdi as memiliki sekelompok anak keturunan yang menjadi wali untuk beberapa kota dan memiliki akhlak orang-orang baik.”

Tetapi, ketika kita merujuk ke kitab Jamal al-Usbu‘ tersebut, maka kita dapati Sayid Ibn Thawus tidak pernah menyebutkan sanad dan juga tidak menegaskan ucapan tersebut berasal dari siapa. Menjadikan pernyataan Ibn Thawus sebagai sandaran untuk masalah penting seperti ini sungguh sangat mengherankan.

Untuk memperkuat pandangan pertama ini, mereka yang meyakininya mengklaim bahwa memiliki anak dan istri bagi Imam Mahdi as sesuai dengan kaidah umum, hadis, dan doa-doa yang tersebar di dalam buku-buku referensi.

Menurut mereka, hukum Nabi Muhammad saw menuntut supaya Imam Mahdi as juga membangun keluarga sebagaimana para imam maksum yang lain dan mengikuti sunah Nabawi tersebut. (Al-Najm al-Tsaqib, hlm. 402)

Akan tetapi, kesunahan membangun keluarga ini sangat bertentangan dengan konsep dan filsafat kegaiban.

Sekarang kita akan ajukan pertanyaan kepada mereka yang memiliki pandangan pertama itu. Manakah yang lebih penting? Menikah ataukah amar makruf dan nahi mungkar? Tentu jawabannya adalah amar makruf dan nahi mungkar. Sekarang, apakah Imam Mahdi as mengetahui semua kemungkaran yang sedang terjadi di dunia ini? Jawabannya adalah iya. Lalu mengapa beliau tidak melakukan nahi mungkar? Tentu jawabannya adalah hal ini bertentangan dengan konsep kegaiban. Nah, kewajiban penting seperti amar makruf ditinggalkan lantaran bertentangan dengan konsep kegaiban. Tetapi masalah sunah seperti menikah tidak bisa ditinggalkan?

Bukan hanya amar makruf dan nahi mungkar. Banyak tugas imam maksum as yang ditinggalkan sementara waktu lantaran beliau harus gaib.

Lebih dari itu, ungkapan hadis Nabawi yang menyatakan bahwa barang siapa membenci sunahku, maka ia bukan termasuk dari golongaku berarti bahwa ia menentang sunah Nabawi. Jelas bagi kita, barang siapa tidak bisa menikah lantaran satu dan lain hal, tentu hal ini tidak berarti ia menentang sunah Rasulullah saw.

Mereka juga membawakan hadis-hadis yang membuktikan bahwa Imam Mahdi as telah memiliki istri dan anak keturunan. Beberapa contoh dari hadis ini adalah sebagai berikut:

1. Kaf’ami dalam kitab al-Mishbah meriwayatkan bahwa istri Imam Mahdi as berasal dari keturunan Abdul ‘Uzza salah seorang anak Abdul Muthalib.

2. Syaikh Thusi meriwayatkan dari Mufadhdhal bin Umar bahwa Imam Shadiq as berkata, “Imam Mahdi memiliki dua jenis kegaiban. Salah satu darinya akan berlangsung sangat panjang sehingga sebagian mengatakan bahwa ia telah meninggal. Sebagian lain menyatakan ia telah terbunuh. Dan sebagian lagi mengatakan ia telah datang dan pergi lagi. Hanya sedikit dari para pengikut kami yang tetap teguh memegang keyakinan mereka. Tak seorang pun dari kalangan anak keturunannya dan tidak pula selain mereka mengetahui tempat ia tinggal, kecuali orang yang mengurusi urusannya.” (Syaikh Thusi, Kitab al-Ghaibah, hlm. 161)

Sebagian kelompok menyimpulkan dari hadis ini bahwa Imam Mahdi as memiliki anak. Jika beliau tidak memiliki anak, maka hadis ini tidak bermakna.

Tetapi perlu kita perhatikan. Nu’mani juga meriwayatkan hadis ini dengan jalur yang hampir sama. (Al-Ghaibah, hlm. 172) Tetapi sebagai ganti ungkapan “dari kalangan anak keturunannya” (min wuldihi), ia menyebutkan ungkapan min waliyyihi (dari kalangan pencinta dan pengikutnya). Kitab al-Ghaibah karya Nu’mani lebih dahulu ditulis dibandingkan dengan kitab al-Ghaibah karya Syaikh Thusi, dan kedua ungkapan tersebut memiliki penulisan yang hampir sama, maka kemungkinan bahwa terjadi kekeliruan penulisan sangat besar terjadi. Untuk itu, tidak dibenarkan kita berdalil dengan hadis seperti ini.

Ayatullah Shafi Gulpaigani menilai, kitab Nu’mani dari sisi ketinggian nilai sanad dan teks hadis lebih berbobot dibandingkan kitab Syaikh Thusi. (Pasokh-e Dah Porsesy, hlm. 54)

3. Hadis tentang Jazirah Khadhra’ yang menceritakan kehidupan anak keturunan Imam Mahdi di pulau ini.

Mitos tentang kisah ini telah dibuktikan oleh para ulama dan pemikir dalam banyak buku dan karya tulis.

4. Allamah Majlisi dalam kitab al-Mazar al-Kabir meriwayatkan dengan sanad dari Abu Bashir dari Imam Shadiq as, “Seakan-akan saya melihat al-Qa’im turun di Masjid Sahlah ini dengan istri dan keluarganya.” (Bihar al-Anwar, jld. 52, hlm. 381, bab 27)

Hanya saja, sekalipun hadis ini membuktikan bahwa Imam Mahdi as memiliki istri dan keluarga, tetapi tidak bisa dipastikan bahwa hal ini terjadi pada masa kegaiban. Bisa keluarga Imam Mahdi itu terjalin pada masa setelah beliau muncul.


Pandangan Kedua

Melihat pandangan pertama memiliki banyak problem dan kritikan jitu, para pendukung pandangan kedua ingin menggabungkan seluruh kemungkinan yang ada. Menurut mereka, Imam Mahdi as telah menikah dalam rangka mengamalkan sunah Nabawi. Tetapi, supaya beliau terbebaskan dari problem yang muncul lantaran memiliki anak, beliau tidak memiliki anak.

Tetapi, kritik yang muncul untuk anak-anak Imam Mahdi as juga bisa muncul untuk istri beliau. Tentu, jika beliau harus memiliki istri, maka istri beliau tidak luput dari dua kemungkinan: berusia panjang seperti Imam Mahdi, tapi kita tidak memiliki dalil untuk itu, atau beliau pernah hidup bersamanya dalam beberapa waktu dan setelah itu beliau melanjutkan kehidupan tanpa istri.


Pandangan Ketiga
Secara fundamental, menikah bertentangan dengan filsafat kegaiban, dan sangatlah tidak mungkin Imam Mahdi as telah menikah.

Setelah terbukti bahwa pandangan pertama tidak berlandasan, terbukti pula bahwa Imam Mahdi belum memiliki istri dan anak keturunan. Sekalipun demikian, mereka yang meyakini pandangan ketiga ini juga menyebutkan beberapa hadis untuk memperkuat pandangan mereka.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apakah Imam Jawad as Satu-Satunya Anak Lelaki Imam Ridha as?


Salah satu di antara bukti tersebut ialah wasiat dari Imam Ridha as sehingga orang-orang menerimanya, namun sebagian orang ada yang sengaja mempertanyakannya untuk membuat keraguan sebagian orang lainnya.

Shabestan News Agency, mengenai rahasia kelahiran Imam Jawad as, Hujjatul Islam Muhammadullah Akbari menjelaskan bahwa beberapa sumber menyebutkan beberapa nama dari anak-anak Imam Ali Ridha as, dan sebagian lainnya hanya menyebutkan Imam Jawad as sebagai satu-satunya anak dari Imam Ridha as.

Mengenai syubhat yang mengatakan bahwa lantas mengapa Imam Jawad as lahir di saat usia Imam Ridha as sudah senja bukanlah syubhat yang penting, akan tetapi masalah utama yang harus diperhatikan khususnya oleh apra ulama Syi’ah ialah mengenai tentang pertama kalinya dalam rantai Imam Makshum as seorang remaja telah mencapai maqam Imamah, karena setiap klaim Imamah tidak lantas diterima oleh orang-orang kecuali ada bukti dan mukjizat yang menyertainya.

Salah satu di antara bukti tersebut ialah wasiat dari Imam Ridha as sehingga orang-orang menerimanya, namun sebagian orang ada yang sengaja mempertanyakannya untuk membuat keraguan sebagian orang lainnya.

Lebih lanjut mengenai jumlah anak-anak Imam Ridha as, Hujjatul Islam Akbari mengaskan bahwa ada sebagian riwayat yang menyebut hanya Imam Jawad as yang merupakan anak Imam Ridha as, namun ada juga sebagian riwayat yang menyebut bahwa Imam Ridha as memiliki 5 orang anak.

Sebagaimana dalam kitab al-Kafi terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ridha as hanya memiliki satu anak lelaki yaitu Imam Jawad as, akan tetapi masalah ini tidak membuat Imamah Imam Jawad as menjadi lemah, karena meskipun Imam Ridha as memiliki 10 anak sekalipun, pilihan Ilahi hanyalah satu yaitu sebagaimana yang kita ketahui saat ini.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Siapakah Yang Membangun Masjidul Aqsha?


Sebagai kiblat pertama kaum Muslimin, Masjidul Aqsha termasuk salah satu peninggalan sejarah Islam yang sangat penting.

Akan tetapi, para sejarawan berbeda pandangan tentang siapakah orang yang telah membangun masjid bersejarah ini.

Masjidul Aqsha terletak di kota al-Quds, ibukota Palestina. Nama masjid ini telah diabadikan dalam al-Quran, tepatnya surah al-Isra’.

Al-Aqsha berarti “jauh”. Hal ini lantaran Masjidul Aqsha terletak di sebuah tempat yang sangat jauh.

Sebelum peristiwa isra’ dan mikraj, Masjidul Aqsha biasa disebut dengan nama Baitul Maqdis dan Baitul Muthahhar.

Memang tidak ada informasi yang detail tentang orang yang telah membangun Masjidul Aqsha. Akan tetapi, berlandaskan pada penjelasan hadis-hadis Rasulullah saw, masjid ini telah dibangun 40 tahun setelah Ka’bah dibangun.

Para sejarawan berbeda pandangan sehubungan penetapan tempat Masjidul Aqsha. Sebagian sejarawan meyakini malaikat yang telah menetapkan tempat tersebut. Akan tetapi, menurut pandangan yang lain, tempat pembangunan masjid ini ditetapkan oleh Nabi Adam as.

Ada pandangan yang menegaskan bahwa orang yang telah membangun Masjidul Aqsha adalah Syits bin Adam, Sam bin Nuh, dan Nabi Ibrahim as. Akan tetapi, menurut Abdullah Ma’ruf, seorang peneliti masalah al-Quds dan Masjidul Aqsha, orang yang telah membangun masjid ini adalah Nabi Adam as.

Menurut pandangan yang lebih kongkrit, Nabi Adam as adalah orang yang telah menetapkan batasan-batasan Masjidul Aqsha. Orang yang membangun masjid ini adalah kabilah Yebus.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Hal Apa yang Dapat Mendekatkan Manusia kepada Allah swt?


Selain itu, dengan menjauhkan diri dari perbuatan dosa juga akan dapat mendekatkan manusia kepada Allah swt, begitu juga dengan bersedekah yang akan mendekatkan manusia kepada Allah swt dan akan membuat-Nya senang kepada kita.

Shabestan News Agency, Ayatullah Sayyid Ali Ashgar Husaini menjelaskan bahwa paling baknya usia adalah manusia menggunakannya untuk kebaikan, amal saleh serta perkara akhirat.
Dikatakannya, jika manusia tidak dapat memanfaatkan dengan baik kesempatan yang telah diberikan kepadanya maka akan menyebabkan datangnya kesedihan dan kegundahan dalam dirinya.

Mengenai hal ini terdapat sebuah riwayat yang datang dari Imam Jawad as, menurut pandangan Imam as ada 3 hal yang dapat mendekatkan manusia kepada Allah swt dan menjadikan Allah swt ridha atasnya.

Di antaranya ialah beristighfar kepada Allah swt akan menjadikan manusia semakin dekat dengan Allah swt, karena semua manusia selain para makshumin as pasti memiliki kesalahan, oleh karenanya kita semua harus selalu memohon ampuanan dari Allah swt.

Selain itu, dengan menjauhkan diri dari perbuatan dosa juga akan dapat mendekatkan manusia kepada Allah swt, begitu juga dengan bersedekah yang akan mendekatkan manusia kepada Allah swt dan akan membuat-Nya senang kepada kita.

Mengenai sedekah tidak ada makna khusus di dalamnya, baik itu zakat ataupun yang lainnya juga disebut sebagai sedekah, karena paling baiknya harta ialah harta yang pemilikinya sangat membutuhkannya, demikian jelas Hujjatul Islam Sayyid Ali Ashgar Husaini.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Mengapa Mayoritas Pasukan Imam Zaman afs Adalah Pemuda?


Imam Ali as mengatakan “sahabat-sahabat dan orang yang menyertai Imam Mahdi afs mereka adalah para pemuda, dan tidak dari para orang tua kecuali hanya seukuran garam di dalam bekal perjalanan, dimana garam adalah barang bawaan yang paling kecil di dalam safar.”

Shabestan News Agency, generasi muda juga memiliki peran penting dalam membentuk pemerintahan global Imam Zaman afs. Mengenai hal ini Imam Ali as mengatakan “sahabat-sahabat dan orang yang menyertai Imam Mahdi afs mereka adalah para pemuda, dan tidak dari para orang tua kecuali hanya seukuran garam di dalam bekal perjalanan, dimana garam adalah barang bawaan yang paling kecil di dalam safar.”

Berdasarkan hadits ini sangatlah jelas bahwa ta’bir tersebut menunjukan bahwa banyaknya para pemuda dalam pemerintahan global Imam Zaman afs.

Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa mayoritas yang menyertai Imam Zaman afs ialah para pemuda dan orang-orang tua hanya beberapa orang saja, lalu mengapa orang-orang yang menyertai Imam Zaman afs mereka adalah pemuda?

Panutan dan teladan kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari ialah kehidupan dan sirah Ahlul Bayt as, dan jika kita tidak mengetahui dan mengenal metode yang dianjurkan oleh Islam, maka kita harus memiliki panutan dan teladan dalam menjalani kehidupan sehari-hari kita, yakni dengan mengikuti Ahlul Bayt as, oleh karena itu masalah utama dalam hal ini ialah mengenal panutan dan teladan yang tepat dan benar.

Imam Shadiq as dalam sebuah riwayatnya mengatakan “menikahlah dengan keluarga yang baik karena darah itu memiliki pengaruh”. Oleh karena itu jika kita ingin mencetak generasi-generasi yang baik, saleh, dan bahagia maka kita harus memperhatikan dalam memilih pasangan.

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apakah Perang Dunia Telah di Ramalkan Dalam Riwayat-riwayat Ahlul Bait As?

Ilustrasi

Kekacauan dan ketidak teraturan yang melanda dunia hari ini dan kemungkinan untuk kembali pecahnya perang dunia merupakan langkah awal untuk menghancurkan ummat manusia, apakah perang dunia tidak di sampaikan atau di ramalkan dalam riwayat-riwayat Ahlul bait As?

Terkait dengan perang dunia dan banyaknya terbunuh manusia atau bahkan mayoritas dari manusia dapat kita temui dalam riwayat-riwayat Ahlul bait As. Di dalam riwayat di katakan bahwa sepertiga atau sepersepuluh dari penduduk dunia akan terbunuh. Tentunya riwayat-riwayat terkait dengan perang dunia dan hancurnya bumi di karenakan peperangan yang akan terjadi sebelum kemunculan Imam Mahdi As dan bukan pada awal kemunculan sang Imam.

Penduduk bumi harus menjauhi dan menghindari apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya peperangan dunia, kedzaliman, kemungkaran dan kehancuran bahkan penduduk bumi juga harus melawan sebab-sebab pecahnya perang dunia. Tapi sangat disayangkan bahwa negara atau pemerintah yang ada di seluruh penjuru bumi yang mestinya menjadi media penyelamat dan pemberi hidayah bagi ummat manusia begitu juga dengan masyarakat yang di pimpin mestinya harus menginginkan kebebasan mereka namun mereka lalai akan hal ini sehingga di inginkan maupun tidak diinginkan perang duniapun terwujud!

Rasulullah Saw, Imam Ali Ibnu Abi Thalib As begitu juga dengan Makzumin yang lain senantiasa memberikan penyadaran kepada ummatnya akan ramalan-ramalan masa depan ummat manusia, akan tetapi sejak awal Islam, hal ini hanya di ketahui oleh sebagian kecil dari sahabat-sahabat mereka dan hingga hari ini begitu banyak manusia tenggelam dalam badai kejadian yang merusak dan menyesatkan akidah dan keyakinan mereka. Ummat manusia dapat terhindar dari perang dunia dengan mendekatkan diri kepada Tuhan dan berwasilah kepada Ahlul bait As.

(Al-Monji/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Apa Yang di Maksud Dengan Kalimat “ Wa Sirrul Mustawdi’ Fiiha “?


Kalimat “Wa sirrul mustawdi’ fiiha” pada salaawat yang dikirmkan untuk Fatimah Az-Zahra As di mana salawat ini kami kutip pada buku Shahifah Mahdiah terbitan ke empat belas halaman 408, pada buku tersebut kami mengatakan bahwa menurut pendapat ulama-ulama besar yang di maksud dengan ” sirrul mustawdi’ “ adalah Imam Mahdi As ( semoga Allah mempercepat kedatangan beliau ), tentunya hal ini memungkinkan pemberian makna yang demikian.

Perlu kita perhatikan adalah bahwa kalimat yang sama pada doa ziarah Narjes khatun juga dapat kita temui, kami juga mengutip doa yang sama pada buku shahifah Mahdiah halaman 644 terbitan ke empat belas untuk memperkuat kemungkinan yang di maksud.

Sisi kesamaan antara Sayyidah Fatimah Az-Zahra As dengan Sayyidah Narjes Khatun As yang ada pada doa ziarah ini adalah posisi dan kedudukan Imam Mahdi As (semoga Allah mempercepat kedatangan beliau) Di mana Imam Mahdi As berasal dari sulbi keturunan keduanya.


Penjelasan bahasan: 

Sayyidah Fatimah Az-Zahra As di karenakan hadis yang menyatakan :” Wa laula fatimata lamma khalaqtakuma “ sayyidah Fatimah Az-Zahra As merupakan sumber asli dari penciptaan dan perwujudan dari Sirrul mustawdi’ (Imam Mahdi As) sementara Sayyidah Narjes Khatun Adalah ibu yang melahirkan Sirrul mustawdi’ (Imam Mahdi As). Dengan demikian sebagaimana yang telah di sebutkan dalam Hadis Kisa’ Sayyidah Fatimah Az-Zahra As adalah salah satu dari lima orang yang merupakan sumber asli penciptaan di mana beliau juga masuk dalam kalimat shalawat dan menurut sebagian riwayat Imam Mahdi As juga di sebutkan sebagai orang kelima dari ahlul kisa’ tersebut – sebagaimana dalam riwayat yang lain yang menyatakan “ wa taasiahum qaimuhum wa huwa afdhaluhum “ – lebih utama dari imam Makzum yang lain.

Hal ini di sebabkan karena Imam Mahdi As memiliki pemerintahan yang disebut dengan “ ad-daulatul Fathimiyah “ pemerintahan Fatimiyah. Imam Mahdi As pada pemerintahan tersebut akan mengungkap segala rahasia dan tentunya akan mengakhiri kerahasiaan dari setiap rahasia yang ada. Sebagaimana dalam Riwayat Imam Ali Ibnu Abi Thalib As bersabda : “ Tiada pengetahuan kecuali aku yang mulai membukanya dan tiada rahasia kecuali ia akan di akhiri oleh Al-Qaim ( al-Mahdi ) “.

InsyaAllah semakin cepat datangnya pemerintahan Fatimiyah baqiyatullahil A’dzam arwahhunal fidaa (pemerintahan Imam Mahdi As jiwa kami berkorban untuknya), beliau sebagai Sirrul mustawdi’ akan menjelaskan segala rahasia penciptaan.

(Al-Monji/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Bagaimana Anjuran Untuk Berdoa Supaya Panjang Umur Yang Disebutkan Dalam Beberapa Riwayat Sejalan Dengan Perintah Untuk Memohon Kematian Sebagaimana Yang Dinyatakan Dalam Surah Jum’ah?


Dengan memperhatikan bahwa salah satu tanda iman adalah adanya harapan perjumpaan dengan Tuhan (surah al-Jum’ah) sementara dalam doa kita memohon supaya dipanjangkan umurnya. Bagaimana dua hal yang sepintas bertolak belakang ini dapat disatukan?
*****

Umur panjang merupakan salah satu nikmat Ilahi yang sangat bernilai. Dari sudut pandang Islam mengharapkan kematian merupakan sebuah perbuatan tercela dimana Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As dalam beberapa riwayat melarang adanya harapan seperti ini. Al-Qur’an hanya dua ayat pada surah al-Baqarah dan Jum’ah yang berkata kepada orang-orang Yahudi dan memberikan jawaban yang mematikan kepada mereka yang mengklaim bahwa diri mereka sebagai bangsa terbaik dan memandang bahwa hanya merekalah yang merupakan para kekasih Allah, “Katakanlah, “Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mengaku bahwa hanya kamu sajalah kekasih Allah bukan manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematian (supaya kamu dapat berjumpa dengan kekasihmu itu), bila kamu adalah orang-orang yang benar.” (Qs. Al-Jumu’ah [62]:6).

Al-Qur’an dengan argumentasi ini mengangkat tirai kebohongan dan kepalsuan mereka; karena mereka sekali-kali tidak rela meninggalkan kehidupan dunia dan hal ini sendiri merupakan dalil kuat atas kebohongan mereka.

Orang-orang beriman yang memiliki harapan untuk berjumpa dengan Allah Swt dimana jalan tersebut adalah mengerjakan amalan-amalan saleh yang akan mengantarkannya kepada makam kedekatan (qurb) dan hal ini memerlukan umur yang panjang dan kesempatan yang cukup. Oleh itu, dalam riwayat disebutkan supaya kita senantiasa berharap berumur panjang kecuali kalau umur manusia dihabiskan pada jalan kesesatan dan maksiat.

Akan tetapi dalam dua hal, kematian bagi para wali Allah menjadi sebuah harapan dan memohon kepada Allah Swt untuk tidak berumur panjang. Pertama seseorang yang mengerjakan dengan baik segala tugasnya dan menunaikan tanggung jawabanya. Ia merasa tidak lagi mampu menunaikan tugasnya dan kehidupan baginya di dunia ini hanya menyebabkan tertundanya pertemuaannya dengan Allah Swt.

Kedua, masalah syahadah di jalan Allah Swt. Harapan untuk mereguk cawan syahadah di jalan Allah Swt adalah sebuah harapan kesempurnaan tertinggi yang dapat dicapai manusia setelah bertahun-tahun beribadah dan dalam penghambaan secara tulus ikhlas dan menunaikan amalan-amalan kebaikan. Dan boleh jadi ia tidak mencapainya (namun kesyahidan merupakan sebuah kesempurnaan yang telah mendapat jaminan) merupakan satu harapan yang ideal.
*****


Umur panjang merupakan salah satu nikmat Ilahi yang sangat bernilai. Dari sudut pandang Islam mengharapkan kematian merupakan sebuah perbuatan tercela dimana Rasulullah Saw[1] dan para Imam Maksum As dalam beberapa riwayat melarang adanya harapan seperti ini. Al-Qur’an menyinggung masalah ini hanya pada dua ayat surah al-Baqarah dan Jum’ah yang berkata kepada orang-orang Yahudi. Dengan memperhatikan sebab pewahyuan surat ini masalah dan falsafah persoalan ini akan menjadi jelas.

Al-Qur’an dalam surah al-Baqarah (2) menyampaikan kepada Rasulullah Saw,
“Katakanlah, “Jika kamu (menganggap bahwa) kampung akhirat (surga) itu khusus untukmu di sisi Allah, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian(mu), jika kamu memang orang-orang yang benar.”[2]
Demikian juga pada surah al-Jumu’ah, al-Qur’an menegaskan, “ Katakanlah, “Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mengaku bahwa hanya kamu sajalah kekasih Allah bukan manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematian (supaya kamu dapat berjumpa dengan kekasihmu itu), bila kamu adalah orang-orang yang benar.”[3]

Obyek wicara Rasulullah Saw pada dua ayat ini, sesuai dengan instruksi Allah Swt, adalah orang-orang Yahudi yang mengklaim sebagai bangsa terunggul dan memandang diri mereka sebaga satu-satunya kekasih Tuhan dan meyakini bahwa mereka adalah bangsa pilihan. Surga diciptakan untuk mereka! Api neraka tidak akan membakar mereka! Mereka adalah anak-anak Tuhan dan sahabat-sahabat dekat-Nya. Pendeknya segala kebaikan yang dimiliki orang-orang baik hanya dimiliki oleh mereka! Sikap egosentris yang bodoh ini dinyatakan oleh kaum Yahudi dalam beberapa ayat al-Qur’an, “Kami adalah anak-anak Tuhan dan sahabat dekatnya.”[4] Dan “Dan mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata, “Sekali-kali tidak akan pernah masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani.”[5] Dan mereka berkata, “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari.”[6]

Anggapan-anggapan palsu ini dari satu sisi mengajak mereka untuk berbuat aniaya, kejahatan dan berlaku congkak. Dan dari sisi lain, menggiring mereka untuk bersikap sombong, memuja diri dan memandang diri yang terbaik. Al-Qur’an pada ayat-ayat di atas memberikan jawaban yang membungkam mereka, “Dan sekali-kali mereka tidak akan pernah mengingini kematian itu selama-lamanya, karena kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh tangan mereka (sendiri). Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.”[7]

Apakah kalian tidak ingin berlindung di haribaan rahmat Ilahi? Segala karunia tanpa batas surgawi berada dalam kekuasaan kalian? Apakah seorang kekasih tidak memiliki keinginan untuk bersua dengan kekasihnya? Orang-orang Yahudi dengan menyatakan bahwa surga terkhusus bagi kami atau kami hanya akan terbakar beberapa hari di neraka, ingin membuat kaum Muslimin ciut dan kecut terhadap agamanya, namun al-Qur’an dengan argumentasi ini mengangkat tirai kebohongan dan kepalsuan mereka; karena mereka sekali-kali tidak rela meninggalkan kehidupan dunia dan hal ini sendiri merupakan dalil kuat atas kebohongan mereka. Sejatinya, apabila manusia sedemikian kukuh imannya dan merindukan akhirat lantas mengapa sedemikian terpatri hatinya pada dunia? Dan untuk sampai padanya terjerembab dalam pelbagai perbuatan dosa? Pada ayat selanjutnya, al-Qur’an mengimbuhkan, “Dan sekali-kali mereka tidak akan pernah mengingini kematian itu selama-lamanya, karena kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh tangan mereka (sendiri). Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim.”[8]

Benar. Mereka mengetahui bahwa terdapat catatan-catatan hitam dan kelam pada dokumen amalan-amalan mereka. Mereka mengetahui amalan-amalan buruk dan keji mereka. Allah Swt juga mengetahui amalan-amalan para pelaku kezaliman ini. Karena itu, kampung akhirat bagi mereka adalah kampung azab, siksaan dan terbongkarnya aib mereka. Dan atas dasar itu, mereka tidak menghendakinya.

Allah Swt berfirman tentang loba dan tamak mereka terhadap kehidupan materi, “Dan sungguh kamu akan mendapati mereka, manusia yang paling loba terhadap kehidupan (dunia ini), dan bahkan (lebih loba lagi) dari orang-orang musyrik. Masing-masing mereka berharap agar diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan dapat menjauhkannya dari siksa (Ilahi). Dan Allah Maha Mengetahui atas apa yang mereka kerjakan.”[9]

Loba terhadap penumpukan harta dan kekayaan, tamak dalam mencari dunia, mereka bahkan lebih serakah daripada orang-orang Musyrik yang tentu saja secara natural adalah orang-orang yang lebih serakah dalam mengumpulkan harta benda dan menggunakan segala cara untuk hal tersebut.[10] Dan untuk mengumpulkan kekayaan yang lebih banyak atau takut terhadap hukuman mereka berharap untuk hidup seribu tahun lagi.

Oleh itu, ayat ini berbicara tentang orang-orang Yahudi yang sangat rasial yang berpikir bahwa hanya merekalah yang merupakan kekasih Tuhan dan merupakan bangsa terunggul bukan bangsa lainnya. Dan Rasulullah Saw mendapatkan tugas dari Allah Swt untuk menggugurkan klaim mereka dengan argumentasi yang kuat dan kokoh sehingga kedok mereka tersingkap di hadapan masyarakat.

Namun orang-orang beriman dan bertakwa menghendaki perjumpaan dengan Allah Swt (liqauLlah) dan makam kedekatan (qurb) di sisi Allah Swt. Dan konsekuensi logisnya supaya dapat sampai pada makam qurb adalah amalan-amalan saleh dan kebaikan yang melimpah terekam dalam catatan amal setiap manusia. Dan tentu saja setiap manusia yang memiliki amalan-amalan kebaikan yang lebih banyak maka ia akan menggondol derajat-derajat tertinggi dan hal ini memerlukan umur yang panjang dan kesempatan yang cukup. Oleh itu, orang-orang beriman senantiasa memohon supaya dipanjangkan usianya dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt. Karena satu-satunya jalan supaya ia dapat sampai kepada makam kedekatan (qurb) adalah mengerjakan amalan-amalan saleh dan kebajikan dan kemestian mengerjakan amalan-amalan ini memerlukan kesempatan yang ideal dan usia yang panjang. Karena itu, mengharapkan kematian sekali-kali bukan sesuatu yang ideal dalam Islam kecuali apabila manusia telah menjadi tawanan setan dan mengutip rintihan doa Imam Sajjad bahwa usianya telah tertawan setan[11] dan dengan amalan-amalannya ia senantiasa terjauhkan dari perjumpaan dengan Allah Swt dan makam kedekatan di sisi Allah Swt.

Karena itu, dalam dua hal kematian menjadi harapan dan kerinduan para wali Allah sehingga ia bermohon kepada Tuhan untuk tidak lagi diberikan usia panjang:

1. Bagi dia yang hidup di dunia mempersiapkan segala kebaikan dan keberkahan maka dunia baginya tidak lain kecuali penjara, karena ia telah menunaikan segala tugasnya dengan baik dan memenuhi tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya. Ia merasa bahwa setelah ini, ia tidak lagi memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menunaikan pekerjaan dan kehidupan di dunia ini hanya memperlambat pertemuannya dengan Tuhan Sang Kinasih. Di sini memohon kematian bermakna percepatan (tasri’) untuk berjumpa dengan Tuhan (liqaullah).

Sebagaimana seorang mahasiswa yang berangkat ke luar negeri untuk menuntut ilmu di sana ia belajar dan bekerja dengan baik lalu memperoleh sertifikat. Ia berharap untuk kembali pulang ke tanah air. Lantaran ia telah menunaikan tugasnya dengan baik. Dengan kata lain, kematian bagi para wali Tuhan adalah sebuah harapan. Namun apakah mereka berada pada tataran ingin memenuhi harapan ini atau meski kematian bagi mereka adalah sebuah harapan, mereka berperang dengannya? Poinnya di sini bahwa mereka memiliki harapan juga berperang dengannya (kecuali dalam dua hal yang akan kita jelaskan). Mengapa? Lantaran mereka laksana mahasiswa. Seorang mahasiswa yang merantau ke luar negeri menuntut ilmu hingga detik-detik terakhir yang ia masih memilih peluang untuk bekerja dan berkembang maju dengan keluar dari tempat itu. Ia berjuang seperti yang ia harapkan, kecuali saat-saat yang ia rasakan bahwa tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa buatnya. Artinya, apa yang harus ia kerjakan ia telah tunaikan dengan baik.[12]

2. Kedua masalah syahadah. Mengingat syahadah di jalan Allah merupakan setinggi-tingginya derajat kesempurnaan manusia, harapan untuk syahid dan mati di jalan Allah merupakan setinggi-tingginya derajat kesempurnaan yang setelah bertahun-tahun ibadah dan penghambaan yang tulus-ikhlas dan menunaikan amalan-amalan saleh manusia boleh jadi sampai pada derajat kesempurnaan dan mungkin saja tidak sampai. Akan tetapi, syahadah satu kesempurnaan yang telah dijamin. Rasulullah Saw bersabda, “Setiap orang yang mengerjakan kebaikan, di atas amalannya terdapat kebaikan yang lain (yang lebih tinggi), namun syahadah tiada lagi kebaikan di atasnya.”[13] Karena itu, harapan syahadah (mati di jalan Allah) merupakan sebuah harapan ideal, tetapi pada dua hal manusia beriman tidak akan menempatkan dirinya pada lintasan bahaya kematian dan terbunuh. Apabila ia menderita sakit, maka ia harus berobat hingga mendapatkan kepulihan. Atau apabila ia hadir di medan jihad di jalan Allah maka ia harus memperhatikan seluruh masalah keamanan dan penjagaan untuk menjaga dirinya.


Catatan Kaki:

[1]. Bihâr al-Anwâr, jil. 6, hal. 128:

ما، [الأمالی للشیخ الطوسی‏] ابْنُ مَخْلَدٍ عَنْ أَبِی عَمْرٍو عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنِ الْوَاقِدِیِّ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ الزُّهْرِیِّ عَنْ یَزِیدَ بْنِ الْهَادِ عَنْ هِنْدٍ بِنْتِ الْحَارِثِ الْفِرَاسِیَّةِ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ص عَلَى رَجُلٍ یَعُودُهُ وَ هُوَ شَاکٍ فَتَمَنَّى الْمَوْتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص لَا تَتَمَنَّ الْمَوْتَ فَإِنَّکَ إِنْ تَکُ مُحْسِناً تَزْدَدْ إِحْسَاناً إِلَى إِحْسَانِکَ وَ إِنْ کُنْتَ مُسِیئاً فَتُؤَخَّرُ لِتَسْتَعْتِبَ فَلَا تَمَنَّوُا الْمَوْتَ.

[2]. (Qs. Al-Baqarah [2]:94):

قُلْ إِنْ کانَتْ لَکُمُ الدَّارُ الْآخِرَةُ عِنْدَ اللَّهِ خالِصَةً مِنْ دُونِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ إِنْ کُنْتُمْ صادِقِینَ.


[3]. (Qs. Al-Jumu’ah [62]:6):

قُلْ یَأَیهُّا الَّذِینَ هَادُواْ إِن زَعَمْتُمْ أَنَّکُمْ أَوْلِیَاءُ لِلَّهِ مِن دُونِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُاْ المَْوْتَ إِن کُنتُمْ صَادِقِین


[4]. (Qs. Al-Maidah [5]:18):

نَحْنُ أَبْناءُ اللَّهِ و احبائه.


[5]. (Qs. Al-Baqarah [2]:111)

وَ قالُوا لَنْ یَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ کانَ هُوداً أَوْ نَصارى.

[6]. (Qs. Al-Baqarah [2]:80):

وَ قالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَیَّاماً مَعْدُودَةً.


[7]. (Qs. Al-Baqarah [2]:94):

قُلْ إِنْ کانَتْ لَکُمُ الدَّارُ الْآخِرَةُ عِنْدَ اللَّهِ خالِصَةً مِنْ دُونِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ إِنْ کُنْتُمْ صادِقِینَ.

[8]. (Qs. Al-Baqarah [2]:95):

وَ لَنْ یَتَمَنَّوْهُ أَبَداً بِما قَدَّمَتْ أَیْدِیهِمْ وَ اللَّهُ عَلِیمٌ بِالظَّالِمِینَ.

[9]. (Qs. Al-Baqarah [2]:96)

لَتَجِدَنَّهُمْ أَحْرَصَ النَّاسِ عَلى‏ حَیاةٍوَ مِنَ الَّذِینَ أَشْرَکُوا یَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ یُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ.

[10]. Tafsir Nemune, jil. 1, hal. 356-357.

[11]. Al-Shahifah al-Sajjadiyah, hal. 93. Bihar al-Anwar, jil. 70, hal. 62:

قَالَ‏سَیِّدُ السَّاجِدِینَ عَمِّرْنِی مَا کَانَ عُمُرِی بِذْلَةً فِی طَاعَتِکَ فَإِذَا کَانَ عُمُرِی مَرْتَعاً لِلشَّیْطَانِ فَاقْبِضْنِی إِلَیْکَ وَ لَوْ لَمْ یَکُنِ الْکَوْنُ فِی الدُّنْیَا صَلَاحاً لِلْعِبَادِ لِتَحْصِیلِ الذَّخَائِرِ لِلْمَعَادِ لَمَا أَسْکَنَ اللَّهُ الْأَرْوَاحَ الْمُقَدَّسَةَ فِی تِلْکَ الْأَبْدَانِ الْکَثِیفَةِ.

[12]. Kulaini, Al-Kâfi, jil. 2, hal. 348; Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 71, hal. 61, dengan sedikit perbedaan.

[13]. Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat, Murtadha Muthahhari, Âsyanâi ba Qur’ân, jil. 7 (Tafsir Surah Shaf, Jum’ah, Munafiqun dan Taghabun), hal. 64-81.

(Islam-Quest/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Terkait Berita: