Bagaimanakan hukum niat dalam ibadah dan bersuci?
Jawaban Global:
Yang dimaksud dengan niat adalah keinginan dan kemauan kuat untuk melakukan suatu pekerjaan, entah motif itu Ilahi ataukah materi. Dalam ibadah dan bersuci, niat adalah qashd (maksud) melakukan pekerjaan dan akan berlaku jika pelaksanaan suatu pekerjaan itu didasari dengan qasd qurbat ila llah (demi untuk mendekatkan diri kepada Allah)[1] yaitu bahwa suatu amal dikerjakan hanya untuk meraih keridhaan Allah Swt semata.
Sebagai contoh, seseorang yang akan mendirikan salat dalam niatnya harus berupaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam melaksakanan taklif Ilahi, demikian pula dalam bersuci yang merupakan syarat sahnya salat, harus dengan niat qurbah (untuk mendekatkan diri kepada Allah). Niat termasuk rukun ibadah artinya dalam semua perbuatan-perbuatan ibadah niat adalah wajib dan tanpa niat, ibadah tidak sah.
Referensi:
[1] Imam Khomeini, Tahrir Al-Wasilah, jil. 1. Hal. 141, Qum, Muasasash Nasyar Islam, Cet. 6, 1417
(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email