Pesan Rahbar

Home » » Hukum Aqiqah Anak (Aqiqah Imam Hasan dan Imam Husain)

Hukum Aqiqah Anak (Aqiqah Imam Hasan dan Imam Husain)

Written By Unknown on Thursday, 12 October 2017 | 13:46:00


Ustadz, saya mau tanya: Sedangkan yang saya ketahui bahwa nabi mengaqikahi Hasan dan Husen dengan 2 kambing. Pertanyaan saya Apakah Rasulullah Saw mengakikah Imam Hasan dan Imam Husain As secara bersamaan atau terpisah? Makasih


Jawaban:

Berdasarkan kebanyakan literatur Syiah[1] dan Sunni[2], Rasulullah Saw menyelenggarakan akikah untuk Imam Hasan As dan Imam Husain As dengan dua ekor kambing, dan berdasarkan riwayat sebagian riwayat lainnya masing-masing dua ekor kambing untuk keduanya secara terpisah. Ada juga literatur yang menyebutkan bahwa akikah dua Imam ini dilakukan oleh Sayidah Fatimah Zahra Sa.[3]

Akan tetapi mengingat hubungan antara Rasulullah Saw dan Sayidah Fatimah adalah hubungan ayah dan anak karena itu dua nukilan ini dapat disatukan.


Bagaimanapun; dalam sebagian riwayat dinukil seperti ini:

Imam Ridha As bersabda, “Rasulullah Saw menamai nama bayi itu sebagai Hasan, tatkala tiba hari ketujuh (dari usia anak tersebut), Rasulullah Saw mengakikahnya dengan dua kambing berwarna abu-abu untuknya. Kemudian Rasulullah Saw menyerahkan satu paha kambing itu disertai dengan satu Dinar kepada (satu) kabilah. Lalu Rasulullah Saw mencukur rambut sang bayi dan kemudian menyerahkan perak sebagai sedekah sesuai dengan timbangan rambut sang bayi. [Tahun berikutnya yaitu ketika Imam Husain As lahir] Jibril berkata, “Namailah anak itu dengan Husain..” Tatkala tiba tujuh hari dari usia anak itu, Rasulullah Saw mengakikahnya dengan dua ekor kambing berwarna abu-abu. Kemudian Rasulullah Saw menyerahkan satu paha kambing itu disertai dengan satu Dinar kepada (satu) kabilah. Lalu Rasulullah Saw mencukur rambut sang bayi dan kemudian menyerahkan perak sesuai dengan timbangan rambut sang bayi sebagai sedekah.

Asma binti Umais berkata: Fatimah Sa melahirkan Husain As.. Tatkala tiba hari ketujuh; Rasulullah Saw datang kepadaku dan berkata, “Bawalah putraku kemari.” Aku kemudian membawa anak itu kepada Rasulullah Saw. Sebagaimana mengakikah Imam Hasan As, Rasulullah Saw juga mengakikah Imam Husain As.”[4]

Sebagian literatur Ahlusunnah menukil tentang akikah yang serupa antara Imam Hasan As dan Imam Husain As di waktu yang berbeda.[5]

Karena itu, dapat disimpulkan bahwa waktu pelaksanaan akikah Imam Hasan As dan Imam Husain As berbeda. Apabila dalam sebuah riwayat dua akikah ini disebutkan bersamaan[6]

Hal itu tidak menunjukkan bahwa akikah ini diselenggarakan secara bersamaan; melainkan menandaskan bahwa amalan mustahab[7] (baca: sunnah) akikah untuk kedua imam telah dilaksanakan.


Referensi:

[1] Himyari, Abdullah bin Ja’far, Qurb al-Asnād, hlm. 122, Qum, Muassasah Alu al-Bait As, Cet. 1, 1413 H.

[2] Naisyaburi, Abdullah bin Ali bin Jarud, al-Muntaqa min al-Sunan al-Musnadah, Riset oleh Barudi, Abdullah Umar, jld. 1, hlm. 229, Beirut, Muassasah al-Kitab al-Tsaqafiyah, Cet. 1, 1408; Tamimi Mushil, Abu Ya’la Ahmad bin Ali, al-Mu’jam, jld. 1, hlm. 141, Faisal Abad, Idarah al-‘Ulum al-Atsariyah, Cet. 1, 1407 H.

[3] Kulaini, Muhammad bin Yakub, al-Kāfi, Editor: Ghaffari, Ali Akbar dan Akhundi, Muhammad, jld. 6, hlm. 33, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cet. ke-4, 1407 H.

[4] Syaikh Shaduq, ‘Uyun Akhbār al-Ridhā As, Riset dan edit oleh Lajuardi, Mahdi, jld. 2, hlm. 25-26, Tehran, Nasyr Jahan, Cet. 1, 1387 H; dengan sedikit perbedaan dalam Ibnu Syahr Asyub Mazandarani, Manaqib Alu Abi Thalib As, jld. 4, hlm. 24, Qum, Intisyarat Allamah, Cet. 1, 1379 H.

[5] Thusi, Muhammad bin al-Hasan, Al-Amāli, hlm. 367, Qum, Dar al-Tsaqafah, Cet. 1, 1414 H.

[6] Silahkan lihat, Abu Sa’id bin Al-A’rabi, Ahmad bin Muhammad bin Ziyad, Mu’jam Ibnu al-A’rabi, Riset oleh Husaini, Abdul Muhsin bin Ibrahim, jld. 2, hlm. 820, Arab Saudi, Dar Ibnu al-Jauzi, Cet. 1, 1418 H.

[7] Maghribi, Qadhi Nu’mani, Syarh al-Akhbār fi Fadhāil al-Aimmah al-Athhār As, jld. 3, hlm. 90, Qum, Daftar Intisyarat Islami, Cet. 1, 1409 H; Syaikh Shaduq, Ma’āni al-Akhbār, Riset dan edit oleh Ghaffari, Ali Akbar, hlm. 84, Qum, Daftar Intisyarat Islami, Cet. 1, 1403 H.

(Islam-Quest/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: