Pesan Rahbar

Home » » Apakah ada ayat dalam al-Quran yang kandungannya menyatakan untuk tidak memaksa anak-anak putri dan membiarkan mereka untuk memilih pasangannya masing-masing? Apabila tidak ada ayatnya lantas mengapa sebagian orang melakukan pernikahan paksa? Berikut Penjelasannya

Apakah ada ayat dalam al-Quran yang kandungannya menyatakan untuk tidak memaksa anak-anak putri dan membiarkan mereka untuk memilih pasangannya masing-masing? Apabila tidak ada ayatnya lantas mengapa sebagian orang melakukan pernikahan paksa? Berikut Penjelasannya

Written By Unknown on Saturday 15 August 2015 | 18:01:00



Pertanyaan:
Apakah ada ayat dalam al-Quran yang kandungannya menyatakan untuk tidak memaksa anak-anak putri dan membiarkan mereka untuk memilih pasangannya masing-masing? Apabila tidak ada ayatnya lantas mengapa sebagian orang melakukan pernikahan paksa?
 
 
Jawaban Global:
Kiranya kita perlu memperhatikan poin ini bahwa seluruh aturan dan hukum Islam tidak dijelaskan secara rinci dalam al-Quran melainkan diperoleh pada sebagian sumber lainnya seperti hadis-hadis para maksum As untuk melakukan inferensi dan konklusi hukum-hukum Islam.

Adapun yang menjadi pertanyaan Anda, apabila tidak terdapat sebuah ayat dalam al-Quran, namun dijumpai pada fikih Islam yang bersandar pada sumber-sumber lainnya (sunnah, akal dan ijma) yang menyatakan dilarang keras melakukan kawin paksa pada anak putri sedemikian sehingga apabila putri tanpa kerelaan dan hanya dengan paksaan ayahnya kemudian ia menikah dengan seseorang maka akadnya itu batal dan apabila ia memiliki anak dari pernikahan ini, maka anaknya adalah haram jadah dan keturunan yang diragukan serta merupakan dosa besar bagi ayahnya.[1] Dari sisi lain, seorang putri tidk dapat menikah tanpa memperoleh kerelaan ayah[2] dan ia harus memperoleh izin dan restu sang ayah dalam urusan pernikahan.

Alasan adanya aturan yang menyulitkan dalam Islam ini adalah untuk memperoleh istri yang pntas yang di samping orang yang disukai dan dicintai oleh sang putri demikian juga pemilihannya tidak berdasar pada emosi dan perasaan saja tidak diimbangi dengan rasionalitas dan pikiran untuk menata masa depan yang lebih baik.

Aturan universal ini terkadang juga mendapat pengecualian dan pengecualian itu diberlakukan tatkala seorang putri atau ayah tidak menunaikan tanggung jawabnya dan hal ini yang menjadi penyebab rontoknya pernikahan. Tentu hal ini dapat diselesaikan dengan dialog dan musyawarah dengan orang lain sehingga tercapai kata sepakat dan kesepahaman.

Akan tetapi harap diingat bahwa segala bentuk sikap keras kepala akan membuat urusan semakin runyam dan sulit. Kedua belah pihak harus menjadikan rasionalitas sebagai pijakan utama, bertawakkal kepada Allah Swt dan bermusyawarah sehingga dapat sampai pada sebuah kesimpulan yang ideal. Tentu saja apabila tidak tercapai apa yang diinginkan maka seyogyanya merujuk kepada marja taklid atau hakim syar’i yang ada. 
 
 

Referensi:
[1]. Terkait dengan hal ini silahkan lihat jawaban (Site: 11885) 10338.  
[2]. Hanya yang terkait dengan perempuan rasyidah tidak memerlukan izin ayah. Adapun sehubungan dengan definisi rasyidah silahkan lihat, (Site: 7511) 7338. 
 
(Islam-Quest/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: