Pesan Rahbar

Home » , » Mejelis Filipina Memutuskan Untuk Menyetujui Hari Hijab

Mejelis Filipina Memutuskan Untuk Menyetujui Hari Hijab

Written By Unknown on Wednesday, 11 October 2017 | 21:13:00


Komite muslim majelis perwakilan Filipina dengan menyetujui Perpu hari nasional hijab, menyodorkannya untuk afirmasi akhir ke majelis perwakilan.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Philippines Lifestyle, komite muslim majelis perwakilan Filipina dengan menyetujui Perpu ini, memperkenalkannya ke majelis perwakilan untuk afirmasi akhir.

Sitti Turabin Hataman, wakil partai politik Anak Mindanao dan penggagas perpu hari nasional hijab dengan dekatnya hari Global Hijab, meminta persetujuan akhir perpu ini oleh majelis Filipina.

Hari global Hijab diumumkan pada thaun 2013 oleh seorang aktivis muslim Amerika dalam menentang diskriminasi terhadap para wanita muslim berhijab dan menegaskan kebebasan agama dan para muslimah dari pelbagai penjuru dunia setiap tahun pada bulan Februari menyelenggarakan beragam program untuk menjelaskan tentang hijab.

"Hijab bagi muslimah adalah sebuah hak. Hijab bukan hanya sepotong pakaian, namun sebuah gaya kehidupan mereka. Dalam Alquran ditegaskan urgensi pemakaian hijab wanita,” ucap Hataman.

Ia menambahkan, kendati demikian, sampai sekarang di seantero dunia para muslimah hijaber mendapati diskriminasi dan tindakan-tindakan salah. Di sebagian universitas kami juga para mahasiswi dilarang untuk mengenakan hijab.

Hataman mengatakan, sebagian mahasiswa ini guna melanjutkan pelajaran, mereka terpaksa tunduk pada undang-undang dan sebagian dari mereka meninggalkan pelajaran dan ini semua menyalahi kebebasan beragama para mahasiswi. Tujuan dari penentuan hari bernama hari nasional hijab di Filipina adalah melawan kesalahpahaman yang mengaitkan hijab dengan penindasan, tidak adanya kebebasan dan terorisme. Demikian juga, upaya untuk menghentikan diskriminasi terhadap para muslimah dan membela kebebasan beragama termasuk dari tujuan gerakan ini.

(Philippines-Lifestyle/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: