Assalamu alaikum Wr. Wb Mohon untuk dijelaskan tata cara sholat ihtiyat (sholat pengganti keraguan rokaat dalam sholat) ? Syukron.
Jawaban:
Salat ihtiyath adalah salat yang dikerjakan tatkala mushalli mengalami keraguan (yang sah) dalam rakaat salat, misalnya ia ragu apakah ia telah mengerjakan rakaat ketiga atau keempat maka dalam kondisi seperti ini ia harus menetapkan bahwa ia telah mengerjakan empat rakaat kemudian setelah itu (segera setelah salam), mengerjakan satu rakaat sambil berdiri atau dua rakaat salat dengan duduk sebagai salat ihtiyath.
Jumlah rakaat salat ihtiyath dihitung berdasarkan kemungkinan kurangnya jumlah rakaat dalam salat, karena itu pada keraguan antara dua dan empat, wajib untuk melakukan salat ihtiyath sebanyak dua rakaat dan pada keraguan antara tiga dan empat rakaat, wajib untuk melakukan satu rakaat salat ihtiyath dengan berdiri atau dua rakaat salat dengan duduk. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 522)
Salat ihtiyath wajib dilakukan langsung setelah salam salat fardu dan tidak boleh diselingi dengan sesuatu apapun.
Diwajibkan dalam salat ihtiyath untuk melakukan niat, takbiratul ihram, membaca surat al-Fatihah dan basmalahnya dengan sirr (suara berbisik), ruku, sujud, tasyahhud dan salam. Dan tidak ada kunut di dalamnya, walaupun pada salat ihtiyath yang dua rakaat sambil berdiri. Sebagaimana pula tidak ada bacaan surahnya, yakni cukup dengan membaca surah al-Fatihah saja. (Tahrirul Wasilah, jilid 1 hal. 190).
(Tanya-Islam/Tebyan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email