Pesan Rahbar

Home » » Identitas Wanita ( Mustahil Menjerumuskan Hamba-Nya, Inilah Sebuah Pengakuan Pemeluk Agama)

Identitas Wanita ( Mustahil Menjerumuskan Hamba-Nya, Inilah Sebuah Pengakuan Pemeluk Agama)

Written By Unknown on Monday, 19 September 2016 | 15:14:00


Penerjemah: Nasir Dimyati

Tepatnya pada hari senin tanggal 11 bulan 7 tahun 1384 hs., telah diselenggarakan seminar yang berjudul “Identas Wanita Menurut Berbagai Agama” di Pusat Penelitian Hak-hak Asasi Manusia di Universitas Mufid dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemeluk agama-agama samawi; yaitu Ibu Marjan Yasyaya’i, Turan Behrami, Jhasyent Shalibi, dan Bapak Mahdi Mahrizi yang secara berurutan mereka berbicara tentang peran dan posisi wanita menurut agama Yahudi, Zoroaster, Kristen, dan Islam. Di sini, kami akan melaporkan apa-apa yang telah mereka sampaikan dalam seminar, dan sebetulnya apa yang telah mereka sampaikan lebih banyak bersifat deskripsi pemahaman-pemahaman yang ada tentang wanita dari empat agama tersebut, dan jarang sekali yang menyinggung identitas secara khusus.

Ada satu hal yang menarik dari uraian mereka, yaitu penekanan terhadap konsep akhir zaman yang diutarakan sesuai pemahaman dari agama Zoroaster dan Yahudi. Lebih menarik lagi keputusan ulama Yahudi yang meliburkan hukum-hukum agama Yahudi sampai waktu kemunculan penyelamat dunia, dan keputusan ini mirip dengan pemahaman sebagian ulama dari kelompok Akhbari.

Secara teoritis, meskipun kita menyaksikan konsep kesejajaran wanita dan pria dari empat pemahaman yang mereka uraikan akan tetapi ketika pembahasan sudah memasuki ruang keluarga maka kita menyaksikan perubahan konsep tersebut. Contohnya menurut agama Zoroaster, wanita digambarkan sebagai pelayan pria yang pada setiap hari dia harus bersujud di hadapannya sebanyak tiga kali.
*****

IDENTITAS WANITA MENURUT AGAMA YAHUDI

Oleh: Marjan Yasyaya’i (Perwakilan dari pemeluk agama Yahudi)

Agama Yahudi berasaskan pada sistem hukum tersendiri. Setelah runtuhnya Pusat Ibadah yang kedua, tepatnya pada tahun 70 M., kita menyaksikan bagaimana sistem hukum agama Yahudi berubah menjadi konvensional. Langkah pertama adalah meliburkan penegakan hukuman mati dan pemenggalan tangan sampai munculnya penyelamat dunia. Di Eropa, pengadilan-pengadilan Yahudi tetap aktif menerapkan hukum-hukum agama Yahudi sampai abad kedelapan belas, akan tetapi mereka tidak menerapkan hukuman kisas dan hudud –seperti eksekusi dan pemenggalan tangan–. Dengan dilontarkannya ide-ide baru tentang kemandirian manusia yang menekankan hak manusia di dalam perundangan-undangan secara umum. Kita menyaksikan ruang lingkup aktivitas pengadilan-pengadilan Yahudi menjadi terbatas hanya pada hal-hal seperti perkawinan, perceraian, warisan, dan wasiat. Itulah kenapa di dalam proses tersebut syari’at Yahudi secara bertahap mengalami perubahan menjadi konvensional. Meskipun para ulama Yahudi tetap mempertahankan hukum-hukum Yahudi yang berhubungan dengan rumah tangga dan menolak perubahannya menjadi konvensional. Menurut mereka, adanya undang-undang yang tegas dalam hal perkawinan adalah jaminan untuk kekuatan rumah tangga itu sendiri. Di samping bahwa pahala hanya akan terwujud dalam kerangka rumah tangga yang sah. Itulah sebabnya kehormatan rumah tangga dan keluarga harus senantiasa dijaga dan dipertahankan.

Hak anak perempuan Yahudi dari warisan ayahnya tidak lebih dari perlengkapan rumah tangga –yang terkadang menjadi syarat bagi pengantin wanita dalam pernikahan sebagaimana mas kawin yang menjadi syarat bagi pengantin pria–, meskipun setelah perbaikan hukum, hak anak perempuan Yahudi bertambah menjadi seperdua dari hak anak lelaki Yahudi. Perempuan Yahudi sama dengan perempuan muslim dalam hal tidak memiliki hak pengajuan cerai, meskipun dengan semakin berkembangnya kelompok reformis di Amerika, kita menyaksikan pemutarbalikan hukum-hukum agama Yahudi.

Berbeda dengan kenyataan di berbagai penjuru dunia, kita menyaksikan masyarakat Yahudi Iran lebih cenderung kepada mazhab. Di dunia, Masyarakat Yahudi Iran adalah model masyarakat Yahudi yang paling berpegang teguh pada hukum dan ajaran resmi agama Yahudi, semakin hari mereka semikin religius dari sebelumnya.

Di dalam agama Yahudi, mazhab diwarisi dari ibu. Di dalam Taurat, wanita mendapat kehormatan yang luar biasa. Tuhan berfirman di dalam kitab Taurat, “Kami serahkan Taurat kepada wanita.”. Menurut paham ortodoks dari agama Yahudi, identitas wanita akan menemukan maknanya di dalam kesatuan rumah berupa ibu, saudara, dan istri.

Dengan munculnya kelompok-kelompok reformis, kita menyaksikan gerakan yang mengarah kepada individualisme, pelemahan keluarga atau rumah tangga demi keuntungan identitas individu, penggusuran hukum-hukum syari’at ke ruang pribadi dan penyamarataan semua manusia.
*****

IDENTITAS WANITA MENURUT AGAMA ZOROASTER

Oleh: Turan Behrami (perwakilan dari pengikut agama Zoroaster)

Turan Behrami memulai uraiannya dengan sejarah singkat agama Zoroaster: 3743 tahun telah berlalu dari kemunculan agama Zoroaster dan dari sejak itu kaum wanita adalah sejajar dengan kaum pria. Ahura Mazda memiliki enam sifat yang mana tiga dari enam sifat itu (akal, keteraturan, dan kekuasaan) menunjukkan jiwa kepriaan dan tiga yang lain (cinta, kesempurnaan, dan keabadian) menunjukkan jiwa kewanitaan-Nya.

Nikmat Tuhan terhadap manusia ada dua, yaitu hak pilih dan akal budi. Zoroaster memiliki dua anak perempuan, dan anak perempuan beliau yang kedua bernama Purcista. Ketika Jamasb datang untuk melamar Purcista, Zoroaster memberi kebebasan kepada anaknya untuk memilih pasangan hidupnya seraya berkata, “Selidikilah, apakah menurut akal budimu Jamasb adalah pasangan hidupmu yang ideal atau tidak”. Menurut Cristian San, rahasia kesuksesan Hakhamenisyi adalah kesejajaran wanita dan pria.

Kita menyaksikan trinitas di dalam agama Zoroaster pra masehi. Trinitas Zoroaster terbentuk oleh Ahura Mazda, Mitra (jiwa kepriaan/mentari dan panas) dan Anahita (jiwa kewanitaan/air yang suci dan Izad puteri air).

Di dalam agama Zoroaster, wanita dan pria menjalin hubungan suami dan istri demi melahirkan anak-anak yang akan membela kebaikan dan melawan kejahatan sehingga dapat menciptakan situasi dan kondisi yang ideal untuk kemunculan penyelamat umat manusia. Pada dasarnya, di dalam agama Zoroaster tidak ada hukum perceraian kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu wanita pezina atau mandul, namun dengan disahkannya undang-undang rumah tangga pada tahun 1347 maka perceraian pun menjadi konstitusional.

Menurut agama Zoroaster, apabila bapak rumah tangga meninggal dunia maka ibu rumah tangga menjadi wali bagi anak-anak mereka. Anak perempuan, selama dia belum mengusung perlengkapan rumah –sebagai syarat pernikahan– ke rumah suaminya maka hak warisan dia sama dengan hak warisan anak pria, akan tetapi jika dia telah menikah dan menerima serta mengusung perlengkapan rumahnya ke rumah suami maka hak warisan dia adalah setengah dari hak warisan anak pria. Dan apabila suami tidak mampu untuk membina dan membiayai keluarga maka istri akan menjadi wali bagi suami atau kepala rumah tangga.

Di dalam kitab suci Avesta, wanita diserupakan dengan “cahaya rumah” dan pria diserupakan dengan “tuan rumah”. Di sana juga disebutkan bahwa masing-masing dari wanita dan pria adalah kelaziman bagi yang lain, dan dengan kata lain mereka berdua saling menyempurnakan.
*****

IDENTITAS WANITA MENURUT AGAMA KRISTEN

Oleh: Jhasyent Shalibi (perwakilan dari pengikut agama Kristen)

Pertama-tama Jhasyent Shalibi menerangkan definisi identitas itu sendiri, kemudian dia jelaskan bagaimana identitas wanita Kristen hanya dapat dimengerti dari telaah terhadap Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Pembicaraan dia berkisar pada kandungan-kandungan Perjanjian Baru berikut penafsiran-penafsiran dari berbagai ulama Kristen. Satu-satunya undang-undang terkait yang ada di dalam Perjanjian Baru adalah perintah untuk saling mencintai sesama yang lain. Menurut Perjanjian Baru, identitas wanita tergantung sekali dengan cita-cita untuk tetap berstatus perawan, karena itu adalah dasar kerahiban. Isa Masih telah menegaskan bahwa “buah dari keperawanan adalah iman”. Wanita diciptakan dari lelaki dan merupakan pendamping sekaligus penolongnya. Menurut agama Kristen, hubungan antara wanita dan lelaki seperti hubungan antara Isa Masih dan gereja. Isa Masih berkata, “Hai kaum wanita, patuhilah suami-suami kalian sebagaimana gereja mematuhi Isa Masih.” Injil juga berkata kepada kaum lelaki, “Hai lelaki sekalian, cintailah istri-istri kalian sebagaimana Isa Masih mencintai gereja.” Isa Masih terbunuh dan berkorban demi gereja. Maka hendaknya kalian juga memperhatikan istri-istri kalian. Wanita bagaikan tubuh lelaki, dan lelaki pasti menjaganya sebagaimana dia menjaga tubuhnya sendiri.

Perkawinan adalah ikatan yang tak teruraikan dan perceraian yang bukan karena pelanggaran zina akan menyebabkan seorang lelaki dihukumi sebagai pezina apabila dia kawin dengan wanita yang lain, begitu pula sebaliknya; wanita yang meninggalkan suaminya dan berhubungan dengan lelaki yang lain dihukumi sebagai pezina. Menurut orang-orang Katolik, perceraian sama sekali tidak sah, mereka menerima sebuah perpisahan dan bukan perceraian. Apabila terjadi pelanggaran zina dan semacamnya maka perpisahan bisa dilakukan selama tujuh tahun. Dan setelah tujuh tahun, apabila salah satu di antara dua belah pihak ada yang meninggal dunia maka perceraian dianggap berlaku.

Paulus, sang rasul, mengajak kaum wanita untuk menghadiri perkumpulan ibadah dengan mengenakan hijab atau pakaian yang rapi dan tetap menjaga ketenangan. Dia mengatakan bahwa apabila kaum wanita mempunyai pertanyaan maka hendaknya mereka menanyakannya kepada suami-suami mereka dan bukan kepada gereja. Wanita tidak berhak untuk membabtis dan juga tidak boleh menjadi pendeta. Wanita tidak berhak mengajarkan persoalan-persoalan religius kepada lelaki, karena hal itu menyebabkan mereka berkuasa terhadap lelaki.

Di dalam Injil, tidak banyak persoalan yang membahas hak-hak wanita. Dan sebetulnya, kelompok Protestan yang bisa dikatakan telah membangun sistem hukum agama kristen atas dasar konvensional. Di dalam ajaran Protestan, identitas wanita telah berubah dan dia dianggap sejajar dengan lelaki.
*****


IDENTITAS WANITA MENURUT AGAMA ISLAM

Oleh: Mahdi Mahrizi (perwakilan dari pengikut agama Islam)

Mahdi Mahrizi membuka pembicaraannya dengan ulasan singkat dari sudut pandang empat agama. Dia menyebutkan bahwa agama Zoroaster, Kristen, Yahudi dan Islam secara berurut memiliki 2, 25, 35 dan 300 ayat berkenaan dengan wanita, dan kenyataan ini menunjukkan perkembangan yang bertahap dalam persoalan wanita di teks-teks agama tersebut. Di sini, ada dua bentuk penelitian tentang empat agama itu yang bisa dilakukan. Pertama adalah usaha untuk membuktikan keunggulan diri sendiri dan menghujat yang lain, dan ini bukanlah bentuk penelitian yang ideal. Adapun bentuk penelitian yang kedua adalah mengkaji interaksi antar agama-agama tersebut.

Satu contoh, riwayat tentang ayat Mi’raj yang dinukil dari Imam Ali Ridha as. melalui Abduladzim Hasani dan Sahal bin Ziyad Adamqumi memuat bagian-bagian tertentu yang bertentangan dengan riwayat-riwayat Ahli Sunnah. Bagian-bagian yang terletak akhir hadis ini menceritakan bahwa di waktu mi’raj, Rasulullah saw. menyaksikan wanita-wanita yang masing-masing dari mereka menjalani siksa tersendiri. Dan ketika Siti Fatimah Zahra as. bertanya kepada beliau, “Apa yang menyebabkan mereka disiksa?”, beliau menyebutkan sebelas dosa. Menurut riwayat ini, Rasulullah saw. menyebutkan sebelas macam dosa seperti adu domba dan lain-lain yang membuat kaum wanita mengalami siksa di neraka.

Mahrizi yakin bahwa bagian-bagian yang tersebut dan yang tidak ada di riwayat-riwayat versi Ahli Sunnah ini adalah palsu dan merupakan kutipan dari buku “Urdawiraf Nameh” yang mencerminkan budaya kuno Iran dan kemudian ditambahkan ke riwayat yang sesungguhnya. Mahrizi juga mengajukan bukti-bukti lain yang menunjukkan terjadinya saduran dan perembasan timbal balik antar agama-agama.

Pada tahap berikutnya, Mahrizi mengelompkkan ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan wanita. Dia membagi ayat-ayat itu menjadi beberapa kelompok: Ayat-ayat yang mengulas sisi penciptaan dan kepribadian wanita; ayat-ayat yang membuktikan kemampuan wanita untuk mencapai kesempurnaan-kesempurnaan; dan ayat-ayat yang berhubungan dengan persoalan-persoalan keluarga atau rumah tangga.

Dari sisi penciptaan, wanita sejajar dengan lelaki. Tuhan selalu memanggil manusia dan mendudukkan wanita dan lelaki sejajar dalam kapasitas mereka sebagai manusia. Apabila kita perhatikan ayat-ayat al-Qur’an secara baik, kapan saja al-Qur’an menghendaki maka dia memanggil wanita secara khusus. Oleh karena itu, bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa konsep “manusia” menunjuk pada wanita dan lelaki secara sama.

Adapun dari sisi yang kedua, yakni ayat-ayat yang membuktikan kemampuan wanita untuk mencapai kesempurnaan-kesempurnaan. Kita menyaksikan teladan-teladan wanita di samping teladan-teladan lelaki, seperti istrinya Fir’aun dan Siti Maryam. Al-Qur’an menggambarkan perasaan ibu Maryam saat melahirkan anaknya tersebut. Dia merasa bahwa dengan lahirnya anak perempuan maka dia tidak bisa memenuhi nazarnya untuk menyerahkan anaknya sebagai pembantu tempat peribadatan. Di sini, al-Qur’an menyisipkan kalimat “kamu tidak tahu dan Allah tahu, lelaki tidak bisa menjadi wanita”. Kalimat ini menunjukkan kedudukan wanita di dalam hal-hal yang sekilas hanya milik kaum lelaki. Dengan demikian bisa dinyatakan bahwa jalan menuju Tuhan tetap terbuka bagi wanita sebagaimana Maryam.

Di dalam rumah tangga, wanita dan lelaki merupakan dua makhluk yang unsur yang saling menyempurnakan. Belas dan kasih sayang adalah hal yang bersifat dua belah pihak. Baik wanita maupun lelaki, mereka semua sama-sama diharuskan untuk menghormati orangtua dan berbakti kepada mereka. Wanita dan perempuan juga dianjurkan untuk memusyawarahkan urusan-urusan mereka yang bersama.

Adapun mengenai kemasyarakatan dan kehidupan sosial, al-Qur’an memiliki keterangan yang dia uraikan dalam bentuk kisah Ratu Saba yang dulu pernah memerintah di kawasan Yaman masa kini. Al-Qur’an juga menerangkan masalah ini dalam bentuk kisah putri-putri Nabi Syu’aib yang menggembala. Dan al-Qur’an tidak mengkritik peran Ratu Saba yang menjadi pemimpin maupun peran putri-putri Nabi Syu’aib yang menjadi pengembala.

Dalam hal konsep-konsep politik dan sosial seperti baiat, hijrah, mubahalah (upacara doa untuk menentukan kebenaran), kerja, kepemilikan atas gajih kerja, aktivitas memerintahkan hal yang baik dan mencegah hal yang mungkar, secara tegas dinyatakan oleh Islam bahwa wanita dan lelaki adalah sejajar.

Namun demikian, ada kira-kira sebelas ayat yang menjadi tema pembahasan dan perdebatan tentang hak-hak wanita. Sebelas ayat ini berkaitan dengan penciptaan wanita dari lelaki, pertumbuhan wanita di perhiasan dan kelemahan mereka dalam membela diri, tipu daya wanita, kepemimpinan lelaki terhadap wanita, wanita adalah lahan tanaman lelaki, dua kesaksian wanita sama dengan kesaksian seorang lelaki, perbedaan hak warisan, istri lebih dari satu, hijab atau penutup aurat, dan kenabian khusus untuk kaum lelaki.

Ada tiga metode dalam mengkaji ayat-ayat tersebut di atas. Metode pertama tertumpu pada cara pandang dan penafsiran seseorang, contohnya dalam hal pertumbuhan wanita di perhiasan mereka katakan bahwa hal ini berkenaan dengan arca-arca, begitu pula dalam hal tipu daya wanita yang besar mereka katakan bahwa ini adalah ucapan Aziz Mesir dan bukan Tuhan.

Metode yang kedua memandang ayat-ayat itu dengan memperhatikan latar belakangnya, contohnya kesamaan nilai kesaksian dua wanita dengan kesaksian satu lelaki mereka katakan bahwa hal itu mengingat setrata pendidikan atau pengetahuan dan kemampuan wanita pada periode terdahulu yang jelas berada di bawah rata-rata kaum lelaki.

Dan metode yang ketiga menerangkan kondisi penciptaan dan struktur fisik wanita yang berbeda dengan lelaki, sehingga kita melihat –contohnya– ayat yang membedakan antara hijab –atau penutup aurat– antara wanita dan lelaki.

(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI