Belum terealisasinya kuota haji tambahan bagi Indonesia disebutkan dalam Taklimatul Hajj atau Peraturan Haji yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam Taklimatul Hajj tertulis kuota jemaah haji asal Indonesia berjumlah 168.800.
Merespon kondisi ini, empat anggota DPR RI menemui muasasah panitia penyelenggara ibadah haji region Asia Tenggara.
Mereka meminta agar Kementerian Agama memaksimalkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia, salah satunya kuota tambahan. (*)
Lihat Videonya:
(Kompas/Tribun-News/Hunt-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email